TANGGAMUS-(deklarasinews.com) “Dari hasil pengembangan laporan korban kemarin Selasa (24/12) sekitar pukul 10.00 WIB, AS berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dirumahnya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Rabu Siang (27/12).
Lanjut AKP Hendra Saputra, AS diamankan pada saat sedang tidur di kamar rumahnya di Pekon Suka Banjar Kec. Gunung Alip Kab. Tanggamus.
“Dari tangan AS, petugas berhasil mengamankan barang bukti gerbang pabrik yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 7 meter warna merah,” tegasnya.
AKP Hendra Saputra menjelaskan, berdasarkan keterangan korban pencurian diketahuinya pada Jumat (15/12) sekitar pukul 17.00 WIB, korban melihat pintu 3 pintu gerbang pabrik padi yang terbuat dari besi sudah tidak kemudian dilakukan pengecekan turut hilang 2 as panjang penarim molen, timbangan duduk, lori pengangkut barang dan KWH meteran listrik. Selaian itu sebulan sebelumnya korban telah kehilangan mesin pemecah kulit padi, mesin molen dan timbangan duduk dengan seluruh kerugian sebesar Rp. 70 juta.
Berdasarkan pengakuan AS, dia telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 2 kali, mencuri alat-alat pabrik berupa timbangan duduk dan barang lainnya.
“Sementara AS mengaku 2 kali mencuri bersama 5 orang temannya, ke 5 nya masih kita lakukan pengejaran guna terangnya kasus tersebut,” tegas AKP Hendra Saputra.
Atas aksi pencurian tersebut, AS mengaku uang hasil mencuri digunakannya membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari dan menyeseli perbuatannya, dia berjanji tidak akan mengulangi pencurian jika telah selesai menjalani hukuman. “saya janji pak tidak akan mengulang pencurian dan akan memperbaiki kesalahan saya,” lirihnya.
Kini pemuda tamatan SMP tersebut ditahan di Polres Tanggamus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Penyidik menerapkan pasal 363 KUHP pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara.” pungkas AKP Hendra Saputra.(PE)