Camat Bukitkemuning Pantau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan Beras Alokasi Juli, Agustus, dan September

LAMPURA -(deklarasinews.com)- Camat Bukitkemuning memantau langsung pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan pangan berupa beras alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026 yang berlangsung di Kantor Kelurahan Bukitkemuning, Jumat (25/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Camat Bukitkemuning bersama Lurah Bukitkemuning menyerahkan bantuan beras secara simbolis kepada warga penerima manfaat (KPM).

Di sela-sela pemantauan, Camat Bukitkemuning mengimbau agar proses pembagian beras bantuan pangan dari Bulog tersebut berjalan secara tertib, aman, dan teratur.

Sementara itu, Lurah Bukitkemuning menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Sosial yang di salurkan melalui bulog kabupaten Lampung Utara, atas perhatian yang diberikan kepada warganya melalui penyaluran bantuan beras tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Lampung Utara dan Dinas Sosial. Bantuan beras ini benar-benar bermanfaat dan sangat membantu meringankan beban masyarakat Kelurahan Bukitkemuning,” ujar Lurah Bukitkemuning.

Untuk memastikan kelancaran dan menghindari kerumunan, mekanisme penyaluran diatur secara bertahap dengan membagi jadwal dua lingkungan per hari. Pelaksanaan pembagian di lapangan dipandu langsung oleh masing-masing Kepala Lingkungan sesuai dengan surat undangan yang ada. Zainal

Sekdes Aminullah: Jalan Idi Tunong Rusak Bertahun-tahun, Janji Sudah Jadi “Template”

ACEH TIMUR -(deklarasinews.com)– Kalau soal jalan rusak di Idi Tunong, masyarakat mungkin sudah hafal ceritanya. Yang belum hafal hanya kapan ceritanya berakhir.

Bertahun-tahun diberitakan, dikeluhkan, bahkan janji perbaikan datang silih berganti. Namun lubang jalan masih menjadi bagian dari perjalanan warga setiap hari.

Sekretaris Desa (Sekdes) Keude Keumuneng, Aminullah, yang kebetulan ditemui awak media di sebuah warung kopi, menanggapi persoalan itu sambil bercanda.

“Kalau tidak hari ini mungkin minggu depan, kalau tidak bulan ini mungkin tahun depan. Segala harapan kan datang, yang kita impikan,” ujarnya sembari bernyanyi.

Candaan itu kemudian berubah menjadi sindiran ketika ia berbicara tentang panjangnya persoalan jalan tersebut.

“Seperti yang abang tahu, di media bukan sekali dua kali, bukan cuma tahun ini. Sudah bertahun-tahun. Kalau masalah janji mah sudah menjadi template topik kampanye,” katanya.

Aminullah mengaku dirinya juga sering ditanya warga kapan jalan akan diperbaiki.

“Jangankan abang yang nanya ke saya, warga aja yang nanya ke saya. Paling kita jawab, ‘Ya mau gimana lagi, kan ini jalan negara. Kita tunggu jawaban negara,’ daripada saya diamuk warga,” ujarnya sambil tertawa.

Kalimat tersebut terdengar sederhana. Namun di balik tawanya, ada persoalan yang tak kunjung selesai.

Warga tidak lagi membutuhkan penjelasan bahwa jalan itu rusak. Mereka sudah tahu karena setiap hari melewatinya.

Yang mereka tunggu bukan lagi janji kapan jalan diperbaiki, tetapi kapan janji itu benar-benar menjadi jalan yang diperbaiki.

Sebab di Idi Tunong, pejabat boleh berganti, janji boleh diperbarui, tetapi lubang jalan sepertinya masih setia menunggu.

Lukanya sudah lama. Jangan setiap datang membawa harapan, malah dikasih asam lagi. (Ami)

Sadilan Nyatakan Maju di Pilkakon Totokarto Priode 2026-2034

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Bursa Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu di mulai.

Salah satu putra daerah, *Sadilan, resmi menyatakan kesiapannya maju sebagai Calon Kepala Pekon Totokarto periode 2026-2034.

Keseriusan tersebut ditandai dengan beredarnya baliho dan flyer dengan tagline “Mohon Doa Restu & Dukungannya” di sejumlah titik di Pekon Totokarto.

Dalam poster tersebut, Sadilan tampil dengan kemeja batik kuning dengan latar merah putih. Ia juga menggandeng keluarga sebagai simbol kedekatan dengan masyarakat.

Hingga saat ini tahapan Pilkakon serentak di Kabupaten Pringsewu memang belum resmi dibuka oleh Pemkab. Namun sejumlah nama mulai muncul ke permukaan, termasuk petahana Samad yang sebelumnya juga menyatakan akan maju kembali.

Pekon Totokarto sendiri merupakan salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih yang selama ini dikenal dengan program ketahanan pangannya.

Saat dikonfirmasi rekan media  kamis 24/09/10 melalui telpon seluler nya, Sadilan membenarkan pencalonannya tersebut. Ia mengaku maju dengan niat pengabdian untuk membangun pekon.

“Mohon doa restu dan dukungannya dari seluruh warga Totokarto. InsyaAllah jika diberi amanah, kita bangun Totokarto bersama, transparan dan merakyat,” Pungkasnya [ Mulia ]

Ribuan Massa DRL Peringati Hari Tani Nasional, Desak Gubernur Lampung Pimpin Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Ribuan massa yang tergabung dalam Dewan Rakyat Lampung (DRL) menggelar aksi peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2026, Kamis (24/9/2026). Aksi yang berlangsung di Kantor Gubernur dan Tugu Adipura ini melibatkan petani, buruh, mahasiswa, pemuda, dan berbagai elemen serta organisasi masyarakat ini mengusung tema besar “Tanah untuk Kehidupan: Gubernur Memimpin, Konflik Diselesaikan.”

Dalam aksi tersebut, DRL menyampaikan Deklarasi Agraria Lampung 2026 yang memuat tujuh tuntutan utama untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria di Provinsi Lampung. Deklarasi ini sekaligus menjadi seruan kepada pemerintah daerah agar menghadirkan langkah konkret, terukur, dan berkeadilan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sekretaris Jenderal DRL, M. Syahrul, menegaskan bahwa peringatan Hari Tani Nasional tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber penghidupannya mendapatkan perlindungan.

“Tanah adalah kehidupan, tanah adalah rumah, tanah adalah pangan, tanah adalah pekerjaan, tanah adalah sejarah, dan tanah adalah masa depan anak-anak kita. Karena itu, konflik agraria tidak boleh diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya,” tegas M. Syahrul dalam pernyataan deklarasi tersebut.

Menurutnya, 66 tahun setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960, amanat konstitusi mengenai penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata. Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026, lanjutnya, dapat menjadi harapan untuk menyelesaikan persoalan sekaligus mewujudkan reforma agraria sejati.

Salah satu tuntutan utama dalam Deklarasi Agraria Lampung 2026 adalah mendesak Gubernur Lampung untuk memimpin koordinasi dan pengendalian percepatan penyelesaian konflik agraria di tingkat provinsi sesuai kewenangannya.

DRL menilai bahwa penanganan konflik agraria membutuhkan koordinasi yang jelas antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), instansi kehutanan, hingga pemerintah pusat.

Syahrul menyampaikan bahwa perbedaan kewenangan antarlembaga tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk membiarkan konflik agraria berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

“Apabila kewenangannya berada di kabupaten/kota, koordinasikan. Apabila kewenangannya berada di ATR/BPN atau instansi kehutanan, fasilitasi dan kawal. Apabila kewenangannya berada di Pemerintah Pusat, bawa dan perjuangkan penyelesaiannya ke Pemerintah Pusat. Tidak boleh ada konflik yang kehilangan meja penyelesaian,” ujar Syahrul.

Ia menekankan bahwa Gubernur Lampung perlu memastikan setiap kasus memiliki penanggung jawab, kejelasan instansi yang berwenang, identifikasi hambatan, serta jadwal tindak lanjut yang dapat dievaluasi.

Tujuh Tuntutan Deklarasi Agraria Lampung 2026

Dalam deklarasi yang disampaikan pada aksi tersebut, DRL mengajukan tujuh agenda utama sebagai landasan percepatan penyelesaian konflik agraria di Lampung.

Pertama, Gubernur Lampung diminta memimpin koordinasi dan pengendalian percepatan penyelesaian konflik agraria dengan melibatkan seluruh instansi terkait sesuai kewenangannya.

Kedua, DRL mendesak terwujudnya satu data, satu peta masalah, dan satu sistem penyelesaian melalui inventarisasi seluruh konflik agraria di Lampung. Inventarisasi tersebut harus mencakup pemeriksaan peta, dokumen, status hak, sejarah penguasaan tanah, serta keterangan masyarakat yang terdampak.

Ketiga, DRL mendorong pembentukan meja penyelesaian konflik agraria Lampung dengan mengoptimalkan dan mengintegrasikan kelembagaan yang telah tersedia. Setiap kasus harus memiliki satu penanggung jawab, satu peta jalan penyelesaian, dan target tindak lanjut yang jelas.

Keempat, pemerintah diminta menetapkan kasus prioritas beserta batas waktu penanganannya. Dalam 120 hari pertama, setiap kasus prioritas sekurang-kurangnya harus memiliki data terverifikasi, status permasalahan yang jelas, instansi berwenang, penanggung jawab, pilihan penyelesaian, serta jadwal tindak lanjut.

Kelima, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek reforma agraria dan dilibatkan secara langsung dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut tanah dan sumber penghidupan mereka.

Keenam, seluruh konflik agraria harus diselesaikan melalui dialog, pemeriksaan fakta, penegakan hukum, dan pendekatan yang berkeadilan tanpa menggunakan kekerasan terhadap masyarakat.

Dan ketujuh, pemerintah diminta membuka perkembangan dan hasil penyelesaian konflik agraria secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui jumlah konflik yang terdaftar, diverifikasi, dimediasi, memperoleh keputusan, hingga benar-benar selesai.

  1. Syahrul menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan prinsip mendasar yang tidak dapat diabaikan dalam proses penyelesaian konflik agraria.

“Jangan membicarakan tanah rakyat tanpa rakyat. Jangan mengambil keputusan tentang kehidupan masyarakat tanpa mendengar masyarakat. Rakyat harus hadir di meja penyelesaian,” tegasnya.

DRL juga menyoroti pentingnya penanganan terhadap konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat.

Melalui deklarasi tersebut, DRL meminta pemerintah menetapkan kasus-kasus prioritas dengan tahapan penyelesaian yang terukur, sehingga masyarakat tidak terus-menerus dihadapkan pada ketidakpastian.

Selain itu, DRL menekankan perlunya transparansi dalam proses penyelesaian agar masyarakat dapat mengawasi perkembangan setiap kasus dan menilai pelaksanaan komitmen pemerintah.

“Keberhasilan pemerintah bukan diukur dari berapa kali konflik dibicarakan, tetapi dari berapa konflik yang memperoleh jalan penyelesaian yang sah dan dapat dilaksanakan,” kata M. Syahrul, mengutip pernyataan dalam Deklarasi Agraria Lampung 2026.

Hari Tani Nasional sebagai Momentum Penyelesaian Konflik

Melalui aksi peringatan Hari Tani Nasional 2026, DRL menyerukan agar 24 September menjadi titik awal percepatan penyelesaian konflik agraria di Lampung.

  1. Syahrul menegaskan bahwa gerakan yang dibangun DRL tidak hanya bertujuan menyampaikan tuntutan, tetapi juga mendorong penyelesaian konflik berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Hari ini kami tidak datang hanya membawa tuntutan. Kami membawa data. Kami membawa kasus. Kami membawa dokumen. Kami membawa jalan penyelesaian,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap perbedaan klaim atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme yang mengedepankan dialog, pemeriksaan dokumen, dan keadilan, bukan dengan tindakan kekerasan.

Melalui Deklarasi Agraria Lampung 2026, DRL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian konflik agraria agar menghasilkan keputusan yang sah, dapat dilaksanakan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Gubernur memimpin! Pemerintah bekerja! Rakyat dilibatkan! Konflik diselesaikan!” seru M. Syahrul.

Aksi tersebut ditutup dengan seruan solidaritas perjuangan agraria: “Tanah untuk Kehidupan! Petani Ada, Bangsa Berdiri! Hidup Rakyat! Hidup Petani! Hidup Keadilan Agraria!”

Musrenbangdes Desa Sukamenanti Tahun Anggaran 2026 Resmi Digelar untuk Penyusunan RKPDes TA 2027

BUKIT KEMUNING -(deklarasinews.com)- Pemerintah Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, menggelar kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027, pada Kamis (24/9/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sukamenanti, Bapak Kusnadi, S.Pd. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Desi Pujiati, dilanjutkan dengan serangkaian sambutan dan pengarahan dari jajaran aparatur pemerintah serta instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Sukamenanti, Bapak Suraji, menyampaikan sambutannya mengenai pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat demi kemajuan pembangunan desa.

Selanjutnya, pengarahan disampaikan oleh beberapa pihak:

Camat Bukit Kemuning, Bapak Fitra, S.H., yang diwakili oleh Sekcam Heri Rahman. ST MT

Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H.

Panit propam polsek Bukit kemuning Soim Hailani SH

Kepala Puskesmas Bukit Kemuning, dr. Masrianti.

Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian, Sriyadi.

Setelah sesi pengarahan, acara dilanjutkan dengan pembahasan Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD, Bapak Kusnadi, S.Pd., guna menampung aspirasi serta menentukan prioritas pembangunan desa ke depan.

Turut hadir dalam kegiatan ini:

Ketua BPD Desa Sukamenanti beserta jajaran

Kepala Desa Sukamenanti beserta jajaran perangkat desa

Pendamping Kecamatan, Iwan Nisa Putra

Babinsa, Sertu Ras Budiono

Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H.

Anggota Provos, Aipda Soim

Kepala Puskesmas Bukit Kemuning, dr. Masrianti

Korluh Pertanian, Sriyadi

Para Kepala Dusun (Kadus) dan Ketua RT se-Desa Sukamenanti

Tokoh Masyarakat Desa Sukamenanti

Kegiatan Musrenbangdes berlangsung secara tertib, lancar, dan penuh dengan semangat kebersamaan demi kemajuan Desa Sukamenanti.zainal

Siswa Kelas 3 SDN 3 Poncowarno Meninggal Diduga Tersedak Biji Kelengkeng, Keamanan Pangan Anak Jadi Sorotan

LAMTENG -(deklarasinews.com)- Duka menyelimuti keluarga Reyhan Arisyah Putra Bin Aris Utoyo, siswa kelas 3 SDN 3 Poncowarno, yang meninggal dunia pada 22 September 2026 pagi diduga setelah tersedak biji kelengkeng.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya jaminan keamanan pangan bagi anak-anak, terutama dalam program pemenuhan gizi di sekolah.

Hingga saat ini, kaitan antara buah kelengkeng yang dikonsumsi korban dengan layanan SPPG Poncowarno 1 masih dalam penelusuran dan belum dapat disimpulkan. Perlu pemeriksaan resmi dari pihak berwenang untuk memastikan sumber makanan, kronologi konsumsi, dan penanganan medis.

Dasar Hukum dan Aturan yang Relevan

Peristiwa ini memiliki landasan konstitusional dan regulasi yang jelas:

  1. UUD 1945

– Pasal 28B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang.

– Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan.

  1. Undang-Undang Perlindungan Anak

– UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 20 & 45: Negara, pemerintah, dan sekolah wajib memberikan perlindungan dan menjamin keamanan anak dari bahaya yang mengancam keselamatan.

  1. Undang-Undang Pangan & Keamanan Pangan

– UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 67: Keamanan pangan wajib dijaga dari rantai produksi sampai konsumsi.

– PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Permenkes tentang Higiene Sanitasi.

  1. Aturan Khusus SPPG / MBG – Badan Gizi Nasional (BGN)

Berdasarkan hasil penelusuran aturan terbaru, setiap SPPG wajib memenuhi standar ketat, karena program MBG menyangkut ribuan anak: 9e8f

– Wajib memiliki 3 sertifikasi dalam 1 bulan: Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai. Jika tidak dipenuhi, BGN akan memberikan sanksi hingga penutupan operasional.

– Wajib memasang label batas waktu aman konsumsi dan ada larangan membawa pulang makanan MBG agar dikonsumsi dalam kondisi segar.

– Pengawasan berlapis: BGN melakukan pengawasan harian, Kemenkes, BPOM, dan Puskesmas/UKS melakukan pengawasan mingguan.

Untuk konteks, buah kelengkeng sendiri tercatat pernah menjadi bagian dari menu MBG di beberapa SPPG sebagai buah pelengkap, namun buah berbiji keras seperti kelengkeng memiliki risiko tersedak tinggi pada anak usia sekolah dasar dan memerlukan SOP pengupasan/pengawasan khusus. 57fa

Apa yang Harus Dilakukan Sekarang?

Agar tidak menimbulkan fitnah dan sesuai asas praduga tak bersalah, pihak-pihak ini perlu memberikan klarifikasi terbuka:

  1. Pemerintah Daerah Lampung Tengah & Dinas Kesehatan: Hasil visum dan pemeriksaan medis penyebab kematian.
  2. Pihak SDN 3 Poncowarno: Kronologi saat kejadian di lingkungan sekolah.
  3. Pengelola SPPG Poncowarno 1 & BGN: Apakah pada tanggal 22 September 2026 ada distribusi menu buah kelengkeng, apakah sudah memenuhi SLHS dan SOP pengolahan buah berbiji?
  4. BPOM & Puskesmas Poncowarno: Hasil uji keamanan pangan jika memang ada sisa makanan.

Jika terbukti ada kelalaian prosedur, maka berlaku Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan sanksi administratif berupa penutupan SPPG sesuai aturan BGN. Jika tidak terbukti terkait SPPG, maka nama baik SPPG wajib dipulihkan secara terbuka.

Keluarga korban berhak atas kejelasan, anak-anak berhak atas makanan yang aman, dan publik berhak atas fakta — bukan dugaan.[ Red ]

Asosiasi Pengusaha Advertising Sumsel Dorong Penataan Reklame dan Penguatan Regulasi Untuk Dongkrak PAD

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Sektor periklanan dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan.

Namun, potensi tersebut perlu didukung dengan pendataan objek reklame yang lebih akurat, penataan lokasi pemasangan, serta regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Upaya mengoptimalkan potensi tersebut menjadi salah satu perhatian Asosiasi Pengusaha Periklanan Sumatera Selatan yang resmi dikukuhkan pada Rabu (23/9/2026).

Asosiasi ini menghimpun berbagai pelaku usaha di bidang periklanan, mulai dari reklame, baliho, event organizer (EO), digital printing hingga percetakan.

Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam membangun industri periklanan yang lebih tertib, profesional, dan memberikan manfaat bagi daerah.

Pendataan Reklame Dinilai Penting untuk Optimalkan PAD

Juru Bicara Ketua Asosiasi Pengusaha Advertising Sumsel, Adv. A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM dari Sakahira Law Firm, mengatakan, salah satu fokus asosiasi adalah mendorong penataan sektor periklanan agar dapat berkembang secara profesional sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan pemerintah daerah.

Menurut Rilo, pendataan yang dilakukan secara menyeluruh akan membantu pemerintah mengetahui kondisi objek reklame yang berada di wilayah Sumatera Selatan.

Pendataan tersebut mencakup lokasi pemasangan, status penggunaan, pemilik atau pengelola, serta objek reklame yang masih aktif maupun sudah tidak digunakan.

Informasi yang akurat, kata dia, dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengidentifikasi potensi penerimaan daerah dari sektor reklame.

“Pemerintah juga bisa membantu mengetahui siapa yang punya tempat, siapa yang sudah tidak menggunakan. Dengan begitu, ini mungkin bisa menjadi pendapatan anggaran daerah juga,” ujar Rilo.

Ia menilai, pengelolaan reklame membutuhkan sistem yang tertib dan terintegrasi. Tanpa pendataan dan pengawasan yang jelas, peluang penerimaan daerah dari sektor tersebut berisiko belum tergarap secara maksimal.

Karena itu, asosiasi mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk melakukan pendataan serta penataan objek reklame secara berkelanjutan.

Regulasi Jelas Berikan Kepastian bagi Pelaku Usaha

Selain berpotensi meningkatkan PAD, penataan reklame juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pengusaha periklanan.

Regulasi yang jelas akan membantu pelaku usaha memahami ketentuan mengenai lokasi pemasangan, perizinan, pengelolaan, hingga keberlangsungan usaha mereka.

Rilo menegaskan, pemerintah dan pengusaha memiliki kepentingan yang saling berkaitan dalam membangun ekosistem periklanan yang sehat.

“Banyak manfaat yang memang bisa didapat antara pengusaha dan pemerintah. Jadi, pemerintah dan pengusaha wajib berkolaborasi,” katanya.

Menurutnya, kerja sama tersebut diperlukan agar pengembangan industri periklanan tidak hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga memperhatikan ketertiban wilayah dan kepentingan masyarakat.

Penataan Reklame Berkaitan dengan Wajah Kota

Asosiasi Pengusaha Periklanan Sumsel juga menyoroti pentingnya penataan reklame dari sisi estetika dan tata ruang.

Pemasangan reklame yang tidak mengikuti ketentuan berpotensi mengganggu kerapian kawasan serta memengaruhi wajah kota.

Oleh sebab itu, asosiasi ingin mendorong terciptanya sektor periklanan yang mampu mendukung perkembangan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek keindahan, ketertiban, dan kesesuaian tata ruang.

“Programnya salah satunya untuk mempercantik wilayah Sumatera Selatan supaya lebih tertib,” ujar Rilo.

Ia berharap, penataan yang dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat menciptakan kawasan yang lebih teratur, sekaligus memberikan ruang bagi industri periklanan untuk terus berkembang.

Dorong Pergub dan Perda untuk Perkuat Kepastian Hukum

Dalam rangka memperkuat landasan hukum, asosiasi juga mendorong agar pengaturan sektor periklanan tidak hanya mengandalkan regulasi di tingkat pemerintah kabupaten dan kota.

Ke depan, asosiasi berharap terdapat aturan yang lebih luas di tingkat provinsi, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan.

Menurut Rilo, regulasi tingkat provinsi diperlukan untuk memberikan standar dan kepastian hukum yang lebih jelas, terutama bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas periklanan di sejumlah kabupaten dan kota.

“Kalau perwali, Alhamdulillah dari Pemerintah Kota Palembang sudah terbit. Harapannya ada pergub dan perda supaya lebih mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Dorongan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pengelolaan reklame di berbagai wilayah Sumatera Selatan, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Himpun 50 Pengusaha dan Perluas Jaringan hingga 18 Daerah

Hingga saat ini, Asosiasi Pengusaha Periklanan Sumsel telah menghimpun sekitar 50 pengusaha.

Keanggotaan asosiasi tidak dibatasi berdasarkan skala usaha, baik perusahaan besar maupun kecil, selama memenuhi ketentuan organisasi dan memiliki visi yang sejalan.

Untuk memperluas koordinasi, struktur organisasi asosiasi juga telah diperkuat melalui empat koordinator wilayah yang mencakup 18 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Sebelumnya, kepengurusan regional Palembang telah dilantik oleh Wakil Wali Kota Palembang pada April 2026.

Selanjutnya, pengukuhan tingkat provinsi yang berlangsung pada September 2026 menjadi langkah lanjutan dalam memperluas wadah komunikasi dan kerja sama antar pelaku usaha periklanan.

Rilo mengatakan, pengukuhan tingkat provinsi yang berlangsung sekitar lima bulan setelah pelantikan regional menunjukkan adanya respons positif dari para pengusaha untuk bergabung dalam satu organisasi.

Menurutnya, keberadaan asosiasi diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pelaku usaha, sekaligus membuka ruang dialog dengan pemerintah dalam membahas berbagai persoalan yang dihadapi industri periklanan.

Buka Peluang Kolaborasi dengan Advertising Digital

Seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan media sosial, industri periklanan kini tidak lagi terbatas pada reklame konvensional, seperti baliho, spanduk, dan papan reklame luar ruang.

Pelaku usaha advertising digital juga menjadi bagian penting dalam perkembangan industri tersebut.

Karena itu, Asosiasi Pengusaha Periklanan Sumsel membuka peluang bagi pelaku usaha di bidang periklanan digital untuk bergabung dan berkolaborasi.

Rilo mengatakan, pelaku advertising di media sosial memiliki ruang yang sama untuk berkontribusi dalam pengembangan industri periklanan di Sumatera Selatan.

“Teman-teman media sosial juga memiliki advertising. Jadi terbuka untuk berkolaborasi dan bergabung selama memiliki kegiatan advertising,” pungkasnya.

Dengan semakin luasnya cakupan keanggotaan, asosiasi berharap industri periklanan di Sumatera Selatan dapat tumbuh secara profesional, tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah. (Ning)

PKL Berjualan di Badan Jalan dan Trotoar di Jalan Gorongtalo Jakarta Utara, Kinerja Lurah Sungai bambu Perlu di Evaluasi

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Pemandangan kurang enak di pandang oleh mata adanya para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di jalan. sementara Lurah sungai bambu dan satpol PP sendiri seolah-olah tutup mata dan para pedagang yang berjualan di Jalan gorongtalo sungai bambu priok.

Kecamatan priok Jakarta Utara menjadi sorotan dari pengguna kendaraan yang melintas di daerah tersebut.

“Dan Akibat maraknya para pedagang kaki lima di wilayah Jalan gorongtalo  menyebabkan kondisi pemandangan di wilayah tersebut menjadi semrawut dan terkesan kumuh.

Saya mengerti, para pedagang tersebut mereka Cari Makan, tapi jangan sampai mengorbankan trotoar estetika Kota yang Indah menjadi semrawut.

Saya berharap melalui Kecamatan priok dan Pemerintah bisa tegas membersihkan para pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya,”ujar yanto salah seorang pengendara yang melintas di Jalan gorongtalo  Kelurahan sungai bambu, Kecamatan priok Jakarta Utara, Rabo (23/9/2026).

Sedangkan Aturan hukum utama yang berlaku sekarang di DKI Jakarta terkait ketertiban umum dan Pedagang Kaki Lima (PKL) mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta payung hukum utamanya, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kedua aturan tersebut membagi regulasi PKL ke dalam dua aspek utama penertiban fasilitas publik dan zonasi resmi.

  1. Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Aspek Larangan) Berdasarkan Pasal 25 Perda ini, terdapat aturan ketat mengenai ruang publik

Setiap orang atau badan dilarang berdagang di jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan fasilitas umum lainnya.Pengecualian Khusus: PKL hanya boleh berjualan di tempat-tempat umum tersebut jika lokasi tersebut telah ditetapkan resmi oleh Gubernur sebagai zona/tempat berjualan”, ujarnya yanto.

Di tempat yang berbeda kardi juga menyampaikan bahwa sangat menyayangkan kinerja dari SatPol PP dan Lurah yang membiarkan maraknya PKL di jalan gorongtalo Sudut jalan dan Trotoar Menjamurnya PKL di Kelurahan Koja menimbulkan kesan kota yang semakin kumuh dan semarwut serta jauh dari keindahan”, tuturnya. (SW)

 

Puncak Peringatan HUT Ke-4 PWDPI Sukses Digelar, 32 Tokoh & Lembaga Terima PWDPI Award Sustainability 2026

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)— Puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-4 Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) berjalan sukses dan khidmat, Selasa (22/9/2026), di Lamban Gedung Kuning, Bandar Lampung. Acara diramaikan pemberian PWDPI Award Sustainability 2026 kepada 32 tokoh dan lembaga lintas sektor atas dedikasi, karya, serta pengabdian nyata bagi masyarakat, daerah, dan bangsa.

Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menyampaikan penghargaan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk apresiasi tulus kepada mereka yang hadir dan berkarya tanpa pamrih — menjaga kebenaran, memberdayakan rakyat, melestarikan budaya, serta menggerakkan ekonomi yang berpihak pada masyarakat.

“Empat tahun PWDPI berdiri, kami terus memperkuat peran pers sekaligus hadir memberdayakan UMKM, membela keadilan, menjaga warisan budaya, dan menyuarakan aspirasi warga. Para penerima penghargaan ini adalah bukti bahwa kebaikan dan ketulusan selalu pantas dihargai dan diteladani,” ujar Nurullah.

Para penerima penghargaan nantinya akan dipublikasikan secara luas melalui ratusan media dalam jaringan PWDPI di seluruh Indonesia.

DAFTAR LENGKAP PENERIMA PENGHARGAAN PWDPI AWARD SUSTAINABILITY 2026

  1. Bapak Nur Arifin, S.Pd.I — Penyuplai Gizi Generasi Emas
  2. Dr.(c) Hermawan, S.HI., M.H., C.M., S.H.E.L. — Pembela Hukum & Pendidikan Bantuan Hukum
  3. Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. — Tokoh Penegak Hukum & Keadilan
  4. Adv. Jony, S.E., S.H., M.Si., CA., CPMA., CPHCM., CFrA., CMT., C.Med., C.Ht. — Pengayom Hukum & Profesionalisme
  5. Umar Imran Batubara — Tokoh Pers & Penjaga Informasi Berimbang
  6. Hj. Gesti Herdiana Sakti Sari — Pelopor Pemberdayaan Perempuan & Sosial
  7. Destiana Masri, S.Ag. — Penggerak Nilai Keagamaan & Kerukunan
  8. Ahmad Sholeh — Tokoh Masyarakat / Ketua RT Desa Hajimena, Pelayan Warga yang Tulus
  9. Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. — Kapolda Lampung, Penjaga Keamanan & Ketertiban Masyarakat
  10. Ridwan — Owner CV. Furnitur Andalusia, Pelopor Karya Lokal & Ekonomi Rakyat
  11. Buchori Muslim, S.Pd. — Kepala Kampung Mahabang, Dente Teladas, Pemimpin Pendidikan & Pembangunan Pedesaan
  12. Mayjen TNI Kristomei Sianturi — Pangdam XXI/Radin Inten, Pelindung Kedaulatan & Bela Negara
  13. Alisa Hendra, S.E. — Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Penggerak Semangat Kebangsaan
  14. Novianti, S.H., M.H. — Ketua DPW PEKAT-IB Lampung, Pembela Persatuan & Kedaulatan Bangsa
  15. Jamaluddin Wijaya — Ketua DPW Badak Banten Lampung, Pelestari Identitas Budaya Daerah
  16. dr. Aida Sofina Ike Edwin — Srikandi Penjaga Adat & Budaya
  17. Hj. Widia Irianti, S.P., M.Sc. — Ketua Umum Gham Bebai Lampung, Penjaga Warisan Budaya Lampung
  18. Hj. Eva Dwiana — Wali Kota Bandar Lampung, Pemimpin Kota yang Melayani
  19. Hj. dr. Jihan Nurlela, M.M. — Wakil Gubernur Lampung, Pelopor Kemajuan & Kesejahteraan Daerah
  20. Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.K. — Gubernur Lampung, Penggerak Pembangunan Lampung Berkelanjutan
  21. Ir. Hanan A. Razak — Ketua KTNA Provinsi Lampung & Anggota DPR RI, Suara Petani & Nelayan
  22. Sri Rahayu — Mitra SPPG Lempuyang Bandar 02, Lampung Tengah, Pelayanan Prima Penyangga Gizi
  23. Sri Setyo Lestari — Mitra SPPG Sumber Jaya 3, Lampung Selatan, Pengabdi Kesejahteraan Warga
  24. Dr. H. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. — Anggota DPR RI Komisi X, Pejuang Pendidikan & Masa Depan Generasi
  25. Dr. Ir. Riza Fandopa, IPU., ACPE., ASEAN Eng. — Dirut Jalintim Adhi Abipraya (JAA), Penggerak Infrastruktur & Kemajuan Daerah
  26. Ir. Nerozely Agung Putra — Ketua Umum DPP Laskar Lampung Indonesia (LLI), Pelindung Identitas & Martabat Lampung
  27. Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H. — Kabid Humas Polda Lampung, Jembatan Informasi & Pelayanan Publik
  28. Pegadaian Galeri 24 Lampung — Mitra Penopang Ekonomi Rakyat — Solusi Cerah di Setiap Saat
  29. Irjen. Pol. (Purn.) Dr. H. Ike Edwin, S.I.K., S.H., M.H., M.M. — Satya Trimandala — Penjaga Adat, Pelindung Rakyat, Sahabat Pers
  30. Juliansyah, S.E., M.M. — Pimpinan Raja Hostel Syariah, Pelindung Kenyamanan — Pengusaha Pariwisata Berprinsip Syariah yang Terpercaya
  31. Shanti Hariyani, S.KM., M.M. — Founder Naz Cake dan Cookies, Karya Unggulan — Produk Berkualitas, Ekonomi Mandiri

Acara berakhir dengan harapan agar semangat pengabdian dari seluruh penerima dapat terus menginspirasi masyarakat dan memperkuat sinergi demi kemajuan Lampung dan Indonesia. (Humas PWDPI)

Tingkatan Kualiats Pengajar, Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Pembinaan Guru Non PNS

KAB. TANGERANG -(deklarasinews.com)- Upaya meningkatkan kualitas pengajar, Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Tangerang melalui Seksi PD Pontren menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Guru Non PNS. Pembinaan Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Pembinaan Guru Non Pegawai Negeri Sipil Penerima Tunjangan Profesi Guru.

Kegiatan di buka langsung oleh Kamenag Kabupaten Tangerang H. Akhmad Jubaedi, S.Ag.,M.Pd. di dampingi Deden Sudrajat, S.Pd., M.Pd. Kasi PD Pontren Kamenag Kabupaten Tangerang, pembinaan diikuti ratusan guru se-Kabuparen Tangerang yang di gelar di Aula Kamenag Kabupaten Tangerang, Selasa (21/09/2026).

Dalam kesempatan tersebut Kasi PD Pontren Kamenag Kabupaten Tangerang Deden Sudrajat, S.Pd., M.Pd. mengatakan, adanya tunjangan bagi guru Non PNS di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dari Pemerintah Pusat tidak lain untuk meningkatkan kinerja. Meskipun sejauh ini sudah terbilang cukup bagus, namun tetap harus diberikan motivasi. “Tujuannya agar pendidikan khususnya keagamaan agar bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Menurutnya, Mereka bekerja tidak mengenal lelah dengan upah yang cukup. Namun dalam hal ini Pemerintah tidak tinggal diam, berbagai bentuk motivasi tengah diupayakan. Kegiatan ini juga untuk menjalin tali silturahmi melalui berbagai kegiatan, agar supaya para guru Non PNS yang belum saling mengenal jadi saling mengenal, tambahnya.

“Terkait dengan peningkatan kualitas kinerja guru madrasah Diniah dan Ponpes, salah satu indikatornya yaitu guru harus mampu meningkatkan pembelajaran. Bentuk kepedulian Pemerintah terhadap pengajar yang sudah mengabdi puluhan tahun sudah diberikan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru,” ungkapnya.

“Kita semua harus menghargai kepedulian pemerintah dengan semangat kerja yang lebih baik lagi. mari kita wujudkan madrasah diniah dan Ponpes di Kabupaten Tangerang hebat bermartabat,” tandasnya.