PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Sektor periklanan dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan.
Namun, potensi tersebut perlu didukung dengan pendataan objek reklame yang lebih akurat, penataan lokasi pemasangan, serta regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Upaya mengoptimalkan potensi tersebut menjadi salah satu perhatian Asosiasi Pengusaha Periklanan Sumatera Selatan yang resmi dikukuhkan pada Rabu (23/9/2026).
Asosiasi ini menghimpun berbagai pelaku usaha di bidang periklanan, mulai dari reklame, baliho, event organizer (EO), digital printing hingga percetakan.
Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam membangun industri periklanan yang lebih tertib, profesional, dan memberikan manfaat bagi daerah.
Pendataan Reklame Dinilai Penting untuk Optimalkan PAD
Juru Bicara Ketua Asosiasi Pengusaha Advertising Sumsel, Adv. A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM dari Sakahira Law Firm, mengatakan, salah satu fokus asosiasi adalah mendorong penataan sektor periklanan agar dapat berkembang secara profesional sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan pemerintah daerah.
Menurut Rilo, pendataan yang dilakukan secara menyeluruh akan membantu pemerintah mengetahui kondisi objek reklame yang berada di wilayah Sumatera Selatan.
Pendataan tersebut mencakup lokasi pemasangan, status penggunaan, pemilik atau pengelola, serta objek reklame yang masih aktif maupun sudah tidak digunakan.
Informasi yang akurat, kata dia, dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengidentifikasi potensi penerimaan daerah dari sektor reklame.
“Pemerintah juga bisa membantu mengetahui siapa yang punya tempat, siapa yang sudah tidak menggunakan. Dengan begitu, ini mungkin bisa menjadi pendapatan anggaran daerah juga,” ujar Rilo.
Ia menilai, pengelolaan reklame membutuhkan sistem yang tertib dan terintegrasi. Tanpa pendataan dan pengawasan yang jelas, peluang penerimaan daerah dari sektor tersebut berisiko belum tergarap secara maksimal.
Karena itu, asosiasi mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk melakukan pendataan serta penataan objek reklame secara berkelanjutan.
Regulasi Jelas Berikan Kepastian bagi Pelaku Usaha
Selain berpotensi meningkatkan PAD, penataan reklame juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pengusaha periklanan.
Regulasi yang jelas akan membantu pelaku usaha memahami ketentuan mengenai lokasi pemasangan, perizinan, pengelolaan, hingga keberlangsungan usaha mereka.
Rilo menegaskan, pemerintah dan pengusaha memiliki kepentingan yang saling berkaitan dalam membangun ekosistem periklanan yang sehat.
“Banyak manfaat yang memang bisa didapat antara pengusaha dan pemerintah. Jadi, pemerintah dan pengusaha wajib berkolaborasi,” katanya.
Menurutnya, kerja sama tersebut diperlukan agar pengembangan industri periklanan tidak hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga memperhatikan ketertiban wilayah dan kepentingan masyarakat.
Penataan Reklame Berkaitan dengan Wajah Kota
Asosiasi Pengusaha Periklanan Sumsel juga menyoroti pentingnya penataan reklame dari sisi estetika dan tata ruang.
Pemasangan reklame yang tidak mengikuti ketentuan berpotensi mengganggu kerapian kawasan serta memengaruhi wajah kota.
Oleh sebab itu, asosiasi ingin mendorong terciptanya sektor periklanan yang mampu mendukung perkembangan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek keindahan, ketertiban, dan kesesuaian tata ruang.
“Programnya salah satunya untuk mempercantik wilayah Sumatera Selatan supaya lebih tertib,” ujar Rilo.
Ia berharap, penataan yang dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat menciptakan kawasan yang lebih teratur, sekaligus memberikan ruang bagi industri periklanan untuk terus berkembang.
Dorong Pergub dan Perda untuk Perkuat Kepastian Hukum
Dalam rangka memperkuat landasan hukum, asosiasi juga mendorong agar pengaturan sektor periklanan tidak hanya mengandalkan regulasi di tingkat pemerintah kabupaten dan kota.
Ke depan, asosiasi berharap terdapat aturan yang lebih luas di tingkat provinsi, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan.
Menurut Rilo, regulasi tingkat provinsi diperlukan untuk memberikan standar dan kepastian hukum yang lebih jelas, terutama bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas periklanan di sejumlah kabupaten dan kota.
“Kalau perwali, Alhamdulillah dari Pemerintah Kota Palembang sudah terbit. Harapannya ada pergub dan perda supaya lebih mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Dorongan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pengelolaan reklame di berbagai wilayah Sumatera Selatan, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Himpun 50 Pengusaha dan Perluas Jaringan hingga 18 Daerah
Hingga saat ini, Asosiasi Pengusaha Periklanan Sumsel telah menghimpun sekitar 50 pengusaha.
Keanggotaan asosiasi tidak dibatasi berdasarkan skala usaha, baik perusahaan besar maupun kecil, selama memenuhi ketentuan organisasi dan memiliki visi yang sejalan.
Untuk memperluas koordinasi, struktur organisasi asosiasi juga telah diperkuat melalui empat koordinator wilayah yang mencakup 18 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Sebelumnya, kepengurusan regional Palembang telah dilantik oleh Wakil Wali Kota Palembang pada April 2026.
Selanjutnya, pengukuhan tingkat provinsi yang berlangsung pada September 2026 menjadi langkah lanjutan dalam memperluas wadah komunikasi dan kerja sama antar pelaku usaha periklanan.
Rilo mengatakan, pengukuhan tingkat provinsi yang berlangsung sekitar lima bulan setelah pelantikan regional menunjukkan adanya respons positif dari para pengusaha untuk bergabung dalam satu organisasi.
Menurutnya, keberadaan asosiasi diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pelaku usaha, sekaligus membuka ruang dialog dengan pemerintah dalam membahas berbagai persoalan yang dihadapi industri periklanan.
Buka Peluang Kolaborasi dengan Advertising Digital
Seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan media sosial, industri periklanan kini tidak lagi terbatas pada reklame konvensional, seperti baliho, spanduk, dan papan reklame luar ruang.
Pelaku usaha advertising digital juga menjadi bagian penting dalam perkembangan industri tersebut.
Karena itu, Asosiasi Pengusaha Periklanan Sumsel membuka peluang bagi pelaku usaha di bidang periklanan digital untuk bergabung dan berkolaborasi.
Rilo mengatakan, pelaku advertising di media sosial memiliki ruang yang sama untuk berkontribusi dalam pengembangan industri periklanan di Sumatera Selatan.
“Teman-teman media sosial juga memiliki advertising. Jadi terbuka untuk berkolaborasi dan bergabung selama memiliki kegiatan advertising,” pungkasnya.
Dengan semakin luasnya cakupan keanggotaan, asosiasi berharap industri periklanan di Sumatera Selatan dapat tumbuh secara profesional, tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah. (Ning)