PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Tidak ingat status nya sebagai abdi negara,seorang wanita warga kecamatan Jarai ini diamankan oleh polisi. Lantaran, Sat Reskrim Polres Pagar Alam melalui Unit Pidum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko ZERIN Sayur Fresh, Jalan Nendagung RT 03 RW 02, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-128/V/2026/SPKT/POLRES PAGAR ALAM tanggal 25 Mei 2026 tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan S.Ik didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman SH serta Kasi Humas Iptu Mansyur ,AMd.Kep,SH menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang perempuan berinisial NSD (46), berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
“Pelaku telah diamankan berikut barang bukti hasil tindak pidana pencurian. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengambil barang-barang tersebut tanpa melakukan pembayaran dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKP Angga Kurniawan.
Peristiwa terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pemilik toko, Suriya Herlina, menerima laporan dari karyawan terkait adanya dugaan konsumen yang tidak membayar barang belanjaan.
Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat tersangka mengambil sejumlah barang dan keluar dari toko tanpa melakukan pembayaran di kasir.
Tidak lama kemudian, tersangka kembali datang ke toko dan kembali mengambil sejumlah barang kebutuhan lainnya. Pemilik toko bersama karyawan kemudian melakukan pengawasan dan langsung mencegat tersangka saat hendak meninggalkan lokasi.
Saat diminta menunjukkan bukti pembayaran, tersangka tidak dapat memperlihatkan struk pembelian.
Anggota Sat Reskrim Polres Pagar Alam yang tiba di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka dan mendapati seluruh barang tersebut belum dibayarkan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
1 bungkus kemplang ikan 500 gram;
1 bungkus coklat oat;
sekitar 2 kilogram jeruk forel;
1 ikat sayur katu;
sekitar 1 kilogram gambas;
3 bungkus bakso warisan permata;
1 bungkus keripik pisang 500 gram;
3 bungkus jamur enoki;
1 bungkus jamur shimeji;
5 bungkus mie instan Indomie goreng;
1 botol minyak goreng merk Tugu Mas 800 ml.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.226.000 (satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
“Setelah menerima laporan masyarakat, tim opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka secara kooperatif untuk dibawa ke Mapolres Pagar Alam guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Angga.
Saat ini Sat Reskrim Polres Pagar Alam masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(Rep)