Curi Barang di Toko Sayur Modern Warga Kecamatan Jarai Diamankan Petugas

PAGARALAM -(deklarasinews.com)-  Tidak ingat status nya sebagai abdi negara,seorang wanita warga kecamatan Jarai ini diamankan oleh polisi. Lantaran, Sat Reskrim Polres Pagar Alam melalui Unit Pidum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko ZERIN Sayur Fresh, Jalan Nendagung RT 03 RW 02, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-128/V/2026/SPKT/POLRES PAGAR ALAM tanggal 25 Mei 2026 tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan S.Ik didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman SH serta Kasi Humas Iptu Mansyur ,AMd.Kep,SH menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang perempuan berinisial NSD (46), berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

“Pelaku telah diamankan berikut barang bukti hasil tindak pidana pencurian. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengambil barang-barang tersebut tanpa melakukan pembayaran dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKP Angga Kurniawan.

Peristiwa terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pemilik toko, Suriya Herlina, menerima laporan dari karyawan terkait adanya dugaan konsumen yang tidak membayar barang belanjaan.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat tersangka mengambil sejumlah barang dan keluar dari toko tanpa melakukan pembayaran di kasir.

Tidak lama kemudian, tersangka kembali datang ke toko dan kembali mengambil sejumlah barang kebutuhan lainnya. Pemilik toko bersama karyawan kemudian melakukan pengawasan dan langsung mencegat tersangka saat hendak meninggalkan lokasi.

Saat diminta menunjukkan bukti pembayaran, tersangka tidak dapat memperlihatkan struk pembelian.

Anggota Sat Reskrim Polres Pagar Alam yang tiba di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka dan mendapati seluruh barang tersebut belum dibayarkan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :

1 bungkus kemplang ikan 500 gram;

1 bungkus coklat oat;

sekitar 2 kilogram jeruk forel;

1 ikat sayur katu;

sekitar 1 kilogram gambas;

3 bungkus bakso warisan permata;

1 bungkus keripik pisang 500 gram;

3 bungkus jamur enoki;

1 bungkus jamur shimeji;

5 bungkus mie instan Indomie goreng;

1 botol minyak goreng merk Tugu Mas 800 ml.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.226.000 (satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).

“Setelah menerima laporan masyarakat, tim opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka secara kooperatif untuk dibawa ke Mapolres Pagar Alam guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Angga.

Saat ini Sat Reskrim Polres Pagar Alam masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(Rep)

Brimob Lampung Lakukan Evakuasi Tersangka Kasus Pencurian

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Pada Selasa, 2 Juni 2026, pukul 00.30 WIB, Satuan Brimob Polda Lampung melaksanakan kegiatan backup Polsek Natar dalam rangka evakuasi tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini melibatkan 1 Ssk personel dari Satuan Brimob yang dipimpin oleh Danyon A Pelopor Kompol Yonny Kamuda.

Personel Satuan Brimob Polda Lampung sebelumnya melaksanakan apel pemberangkatan di Mako Batalyon A Pelopor yang dipimpin oleh IPTU Rano Aprilianto. Setelah itu, mereka melakukan pergeseran pasukan menuju lokasi kegiatan yang dipimpin oleh IPDA Ade Natalista. Sesampainya di Pos Pol Karang Anyar, personel gabungan melaksanakan pengamanan serta backup proses evakuasi tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan sebelumnya diamankan di rumah Kepala Desa Sukadamai. Personel gabungan kemudian melakukan evakuasi dan membawa tersangka menuju Titik Aman menggunakan RANTIS G-FORCE. Selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Polres Lampung Selatan oleh personel Polres Lampung Selatan. Situasi saat evakuasi berlangsung aman dan terkendali.

Menurut Komandan Satuan Brimob Polda Lampung yang di wakili Danyon A Pelopor Kompol Yonny Kamuda, “Kegiatan evakuasi tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Selatan. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga keamanan bersama.” Dengan demikian, kegiatan evakuasi tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Sukadamai dapat berlangsung dengan lancar dan aman.

Setelah evakuasi, personel melaksanakan penyerahan tersangka kepada Reskrim Polres Lampung Selatan di Pos Lantas Karang Anyar. Kegiatan diakhiri dengan pelaksanaan apel konsolidasi di Mako Batalyon A Pelopor yang dipimpin oleh Danyon A Pelopor Kompol Yonny Kamuda. Dengan demikian, kegiatan evakuasi tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Sukadamai dapat berlangsung dengan lancar dan aman.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

LAMSEL –(deklarasinews.com)– Polda Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan (street crime) yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama periode 13 hingga 31 Mei 2026, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan beserta ratusan barang bukti hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan pelaku.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung.

Hal tersebut juga didukung dengan pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA di tingkat Polda maupun Polres jajaran yang secara aktif melaksanakan patroli pada lokasi dan jam rawan kejahatan, merespons cepat laporan masyarakat, serta melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana jalanan.

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam.

Pada kasus Curat, pelaku umumnya merusak pintu atau jendela menggunakan alat bantu seperti linggis dan obeng, serta memanfaatkan kondisi rumah atau bangunan yang kosong.

Sementara pada kasus Curas, pelaku melakukan intimidasi, penghadangan di jalan sepi, hingga perampasan secara paksa terhadap barang berharga milik korban.

Adapun pelaku Curanmor kerap menggunakan kunci letter T, modus peminjaman kendaraan, hingga berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) untuk membawa kabur kendaraan korban.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Lampung dan jajaran berhasil menyita sebanyak 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, hingga berbagai barang hasil kejahatan lainnya.

Helfi menegaskan bahwa Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menekan aksi kejahatan jalanan.

Patroli rutin akan terus ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan kriminalitas berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Selain itu, petugas juga aktif memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Polda Lampung memastikan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.

Namun demikian, terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, berupaya melarikan diri, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110.

Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” tegas Helfi.(Red)

Massa Padati Rumah Kades, Polisi dan Brimob Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curat di Natar

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Personel Polres Lampung Selatan bersama Satbrimob Polda Lampung mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diamankan warga di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (2/6/2026) dini hari.

Evakuasi dilakukan setelah situasi di rumah Kepala Desa Sukadamai dipadati massa dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Kepolisian mengambil langkah cepat untuk mengamankan para terduga pelaku sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan pihaknya langsung merespons laporan masyarakat terkait diamankannya terduga pelaku oleh warga.

“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel langsung kami kerahkan ke lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan masyarakat maupun terduga pelaku,” kata Toni Kasmiri.

Kasus tersebut bermula dari pencurian yang terjadi di rumah seorang warga di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung. Saat pulang bersama keluarganya, korban mendapati pintu rumah telah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, dua unit telepon seluler merek Oppo, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Perkembangan penyelidikan mulai mengarah kepada para terduga pelaku setelah keluarga korban berhasil menemukan sepeda motor yang hilang di sebuah bengkel di wilayah Metro Kibang, Lampung Timur. Temuan barang bukti tersebut kemudian menjadi petunjuk penting yang membantu proses pengungkapan kasus.

“Temuan sepeda motor milik korban menjadi petunjuk penting yang kemudian didalami oleh penyidik hingga mengarah kepada dua orang terduga pelaku yang saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Toni.

Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku kemudian memicu pertemuan antara keluarga korban, perangkat desa, dan sejumlah pihak di Desa Sukadamai. Namun, saat musyawarah berlangsung di rumah kepala desa, massa berdatangan dalam jumlah besar hingga situasi menjadi tidak terkendali.

Menyikapi perkembangan tersebut, Polres Lampung Selatan mengerahkan personel tambahan, termasuk Dalmas dan personel rayonisasi. Namun karena jumlah massa terus bertambah, kepolisian memutuskan meminta bantuan Satbrimob Polda Lampung guna memastikan proses evakuasi dapat dilakukan dengan aman.

“Melihat jumlah massa yang terus bertambah dan mempertimbangkan aspek keselamatan semua pihak, kami meminta bantuan Satbrimob Polda Lampung untuk melaksanakan evakuasi secara aman dan terukur,” jelas Toni.

Dengan dukungan satu kompi personel Satbrimob Polda Lampung serta kendaraan taktis Baracuda, kedua terduga pelaku berinisial AF (19), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan AN (29), warga Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, berhasil dievakuasi dari lokasi dan dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut kini sepenuhnya berada dalam proses hukum dan meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah.

“Kedua terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegas AKBP Toni Kasmiri.

Saat ini penyidik Polres Lampung Selatan masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut. (Cak)

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Tim gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar area parkir hotel, penginapan hingga rumah kost di Kota Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di berbagai lokasi.

Kedua pelaku yang diamankan yakni JD (18) dan RA (25), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan komplotan ini memiliki modus khusus dengan menyasar kendaraan yang terparkir di hotel, penginapan dan rumah kost menggunakan kunci letter T.

“Pelaku merupakan jaringan curanmor yang menyasar area parkir hotel dan penginapan. Mereka menggunakan mobil untuk berkeliling mencari sasaran agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas keamanan,” kata Kompol Gigih, Senin (1/6/2026).

Menurut Gigih, para pelaku memiliki peran masing-masing. Dua pelaku yang ditangkap bertugas sebagai penunjuk lokasi sasaran, sementara pelaku lain yang masih buron berperan sebagai eksekutor pencurian.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda milik seorang tamu hotel di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, pada Jumat (29/5) dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku beberapa jam setelah kejadian berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 10 lokasi berbeda di Bandar Lampung. Pengakuan ini masih kami dalami untuk mengungkap seluruh TKP dan jaringan pelaku,” ujarnya.

Gigih menjelaskan, dalam aksi terakhirnya di sebuah hotel di Jalan Raden Intan, komplotan tersebut berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor sekaligus. Saat hendak melarikan diri, para pelaku bahkan sempat menerobos dan menabrak petugas keamanan yang mencoba menghalangi mereka.

Polisi menduga jaringan ini melibatkan pelaku dari luar Bandar Lampung. Dua pelaku yang masih buron diketahui berperan sebagai pemetik dan diduga berasal dari Lampung Timur.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga hasil kejahatan serta satu unit mobil Honda Civic yang digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Red)

Polres Morowali Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Pada Sabtu malam (30/5/2026)

Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H. mengatakan kronologis pengungkapan kasus tersebut “Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pos kamling yang berada di pinggir jalan Desa Bahomakmur. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Ujar Iptu Lukman

Lanjut Ia mengatakan “Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 Wita, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial D.M. alias T. (25), Serta mengamankan kantong plastik berwarna hitam yg didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik cetik yang berisikan 8 (delapan) sachet plastik cetik yg di bungkus dengan potongan sedotan/pipet yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah wadah plastik warna merah muda yang berisikan 1 (satu) sachet plastik cetik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas tanah di samping kanan pos kamling. Kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) buah plastik makanan ringan FRENCH FRIES berwarna merah dan didalamnya ditemukan 3 (tiga) sachet yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) buah masker berwarna hitam yang ditemukan di atas tanah di samping kiri pos kamling, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit hanphone Iphone warna putih”. Lanjut Iptu Lukman

“Setelah dilakukan pengembangan, Petugas kemudian menuju ke lokasi kos milik Terduga pelaku yang terletak di desa lalampu. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) saset plastik cetik sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan tissu,  34 (tiga puluh empat) saset plastik cetik yang di bungkus potongan pipet/sedotan plastik yang di simpan di dalam dinding kamar dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)”. Tutup Iptu Lukman

Adapun Barang Bukti yang diamankan :

47 (empat puluh tujuh) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,07 gram.

1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam

1 (satu) buah plastik cetik berwarna hitam

1 (satu) buah plastik makanan ringan FRENCH FRIES berwarna merah

1 (satu) buah wadah plastik warna merah muda

1 (satu) buah masker berwarna hitam

1 (satu) lembar tissu

42 (empat puluh dua) potong pipet/sedotan plastik warna kuning

1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)

1 (satu) unit Handphone Iphone warna putih

Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2)  undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2)  undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan diMapolres Morowali guna proses hukum lebih lanjut. (Rpdm)

Ketum DPP Aliansi Indonesia Bersatu Minta Kapolreta Balam Tegas Dalam Menuntaskan Kasus Minyakita Oleh Oknum ALS

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Praktik mafia pangan yang menggerogoti hak masyarakat kecil akhirnya terbongkar. Kasus mafia Minyak Goreng Subsidi jenis “Minyakita” yang melibatkan oknum ASN Dinas Sosial Provinsi Lampung, ‘ALS’ tetap masih jadi sorotan publik.

Jajaran Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu resmi mengamankan seorang oknum ASN ‘ALS’ yang diduga kuat menjadi salah satu aktor intelektual di balik sindikat distribusi Minyak Goreng Subsidi ilegal, berlebel “Minyakita”.

Penangkapan yang dilakukan Kamis (22/05/2026) lalu di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung ini, menjadi teguran keras sekaligus kurangnya pengawasan distribusi pangan bersubsidi di daerah Provinsi Lampung.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Aliansi Indonesia Bersatu, Hadie Reyandi Chandra angkat bicara, pihaknya mengharapkan penuh bagi ‘Mafia’ Minyakita untuk dapat segera ditahan.

Kepada pihak Polresta Bandar Lampung yang kebetulan masuk dalam wilayah kerjanya, segera menuntaskan masalah tersebut agar publik dapat puas, walaupun berproses dan tercium ada pihak-pihak lain dibelakang ‘ALS’ hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. “Jangan tajam dibawah tapi tumpul diatas,” katanya.

Padahal praktik kegiatan tersebut bukan baru berjalan seminggu ataupun dua minggu, bahkan alat bukti yang diamankan saat penangkapan dan pelaku sudah cukup kuat jadi alat bukti penahanan yang bersangkutan,” ucapnya.

Banyak publik yang telah menyoroti perkembangan “Kasus Mafia Minyakita” tersebut. Bahkan Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila, Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA pun turut menyikapi permasalahan tersebut.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan dari Kemendag memang tertulis ancaman hukuman atas penyalahgunaan HET “Minyakita” 5 tahun,” tegas Ketum DPP Aliansi Indonesia Bersatu, Selasa (02/06/2026).

Jadi saya minta kepada Kapolresta Bandar Lampung agar segera gelar jumpa Pers terhadap rekan-rekan Media di Bandar Lampung, karena sejauh ini berapa jumlah dan pemasaran kedaerah mana-mana sampai hari ini belum jelas.

Saat RMOLLampung mengkonfirmasi, Kasi Humas AKP Agustina Nilawati Polresta Bandar Lampung, Senin (01/06/2026) kemarin mengungkapkan, pihak Polresta sedang melakukan pendalaman.

“Saya hanya menyayangkan karena kepentingan segelintir petinggi, pihak Polresta yang telah mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan maupun publik baik berbentuk karangan bunga akhirnya kecewa dan dapat menghilangkan kepercayaan proses hukum khususnya di wilayah APH Bandar Lampung,” ujarnya.

Saya hanya mengimbau jika Kapolresta dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, dan mampu transparan serta gelar jumpa Pers terkait kasus yang merugikan masyarakat banyak akibat Minyak Subsidi ini, secara Lembaga saya bangga dan permasalahan tersebut tidak perlu, saya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Indonesia Bersatu untuk berkoordinasi pada pihak terkait dari pelanggaran aturan perdagangan dan perlindungan konsumen dalam tindakan memanipulasi tata kelola dan jalur distribusi Minyak Goreng Subsidi yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata niaga Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Sehingga berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.2 miliar,” tegas Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia Bersatu.(red)

Satres Narkoba Amankan Pemuda Pengedar Narkoba Jenis Shabu

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pagaralam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berstatus pelajar/mahasiswa yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH,MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd.Kep, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-20/V/2026/SPKT.Resnarkoba/Res Pagar Alam/Polda Sumsel tanggal 30 Mei 2026.

Tersangka yang diamankan berinisial RF (21), warga Desa Karang Dapo Lama. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah penginapan yang beralamat di Jalan Husly Marik, RT 08 RW 02, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagaralam.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah penginapan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam,” ujar Iptu Doris.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di dalam kamar penginapan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak kaleng rokok merek DJI SAM SOE warna hitam yang berisi satu plastik klip bening ukuran sedang. Di dalamnya terdapat 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,86 gram.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung metamfetamina,” jelasnya.

Saat ini penyidik telah melakukan berbagai tindakan kepolisian antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan kesehatan dan urine, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pengujian lebih lanjut.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagaralam. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Iptu Doris.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1Tahun 2023 tentang KHUP baru.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara oleh Satres Narkoba Polres Pagaralam. Tutupnya(Rep)

Warga Gunakan Layanan Polri 110, Polsek Palas Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pelaku Berhasil Dibekuk

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Polsek Palas Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Ketiga tersangka yakni H.K. alias Tikus (35), warga Kecamatan Sragi, D.A. (29), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan H.K. alias Liting (25), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas. Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan darurat 110 Polri. Disampaiakan dalam konferensi Pers pada 1/06/2026 di Aula Polres Lamsel.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemetaan (mapping), penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi dan meringkus para pelaku.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110 Polri terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Palas. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan mapping, penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.” ujar AKP Widodo Prasojo.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tersangka D.A. dan H.K. alias Liting berperan sebagai pihak yang menguasai narkotika jenis sabu sekaligus memaketkan barang haram tersebut ke dalam enam plastik klip kecil yang rencananya akan diedarkan kembali. Sementara itu, tersangka H.K. alias Tikus berperan sebagai pemasok yang menyerahkan sabu kepada H.K. alias Liting setelah sebelumnya memperoleh barang tersebut dari seorang DPO berinisial R di wilayah Jabung, Lampung Timur.

Kasus ini terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Palas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun 02 Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati H.K. alias Liting sedang memaketkan sabu ke dalam plastik klip kecil yang akan diedarkan kembali. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan D.A. yang diketahui telah membeli sabu dari tersangka.

Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket sabu siap edar beserta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika. Berdasarkan keterangan H.K. alias Liting, sabu tersebut diperoleh dari H.K. alias Tikus yang kemudian berhasil diamankan dalam pengembangan kasus.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu bundel plastik klip bening, satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam milik para tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Sementara itu Kapolsek Palas IPTU Suyitno  menjelaskan bahwa adanya keterkaitan kuat antara peredaran narkoba dan tindak pidana curanmor.

“Hasil kejahatan curanmor sering digunakan untuk membeli narkoba, sementara konsumsi narkoba menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Karena itu, setiap pengungkapan kasus narkoba juga merupakan upaya memutus rantai kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek Palas IPTU Suyitno.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari barang bukti sabu seberat 1,22 gram yang berhasil disita, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp1.220.000. Selain itu, berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh empat orang, maka pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar lima jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Cak)

Rutan Kelas I Palembang Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026, Wujud Pemenuhan Hak dan Apresiasi bagi Warga Binaan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan berlangsung pada Minggu (31/5) di Rutan Kelas I Palembang dengan aman, tertib, dan lancar.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang pada Hari Raya Waisak Tahun 2026 memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 Narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus.

Di Rutan Kelas I Palembang, sebanyak lima orang warga binaan menerima Remisi Khusus I dengan rincian dua orang memperoleh remisi selama 15 hari dan tiga orang memperoleh remisi selama satu bulan. Seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Momen Hari Raya Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara sehat dan produktif setelah kembali ke masyarakat.

“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Muhammad Rolan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, juga menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara, dengan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000.

Kegiatan pemberian remisi di Rutan Kelas I Palembang dihadiri oleh pejabat struktural dan petugas pemasyarakatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif, serta situasi keamanan dan ketertiban Rutan tetap terjaga dengan baik.

Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026, Rutan Kelas I Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(Ning)