(deklarasinews. com) – WAYKANAN-Sidang Paripurna yang ke-52 Masa sidang ke-1 Tahun 2017, yang di pimpin oleh Wakil Ketua Dua Beta Juana Berlangsung di Gedung Sidang Paripurna DPRD Way Kanan, Pengesahan Raperda tentang Anggaran dan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2018, dan Penyampaian 3 Raperda inisiatif DPRD Way Kanan Tahun 2017, Selasa (05/12/2017).

Dihadiri,” 35 Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Wakil Bupati Edwar Anthony, Forkopinda Way Kanan, Sekda Kabupaten Way Kanan Saipul, kepala SKPD, Camat dari masing-masing 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Way Kanan.

Penyusunan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2018 dapat berjalan sebagaimana diharapkan, Dengan demikian proses penyusunan APBD Tahun 2018 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagai mana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. Hala tersebut disampaikan oleh Bupati Way Kanan saat menyapaikan sambutannya di Sidang Paripuna Pengesahan APBD tahun 2018, Di gedung terhormat DPRD Kabupaten Way Kanan. Selasa (05/12).

Tahapan selanjutnya, Masih Bupati Way Kanan,” Setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2018 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat ikut hadir bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran Legislatif DPRD Kabupaten Way Kanan, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.sambung Adipati,”

Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, sesuai dengan kesepakatan yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang dijalin ini, semoga dapat memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.

Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, kata Adipati,

Sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.Tutup Bupati.

Laporan Banang yang di laporkan langsung oleh juru bicara Badan Angaran DPRD Kabupaten Way Kanan,” Bambang Irawan, Surat Bupati Way Kanan Nomor : 900/495.bN.03-WK/2017, Tanggal 16 Oktober 2017, perihal penyampaian raperda anggran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2018.

Hearing antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Komisi DPRD Kabupaten Way Kanan pada tanggal 21-23 November 2017. Rapat antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Way Kanan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan pada tanggal 30 November 2017. Serta rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Way Kanan tanggal 30 November 2017.

Dari hasil rapat dan hearing yang telah dilakukan antara Badan Anggaran DPRD dengan panitia anggaran Kabupaten Way Kanan diperoleh hal-hal sebagai berikut. Secara garis besar hasil pembahasan rancangan perda tentang APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2018 adalah ; pendapatan daerah semula sebesar Rp 1.254.919.659.717, bertambah Rp 144.974.561.877, sehingga menjadi Rp 1.399.894.221.594.

Sedangkan belanja daerah semula 1.344.106.023.353, bertambah menjadi Rp 159.788.198.241, sehingga menjadi 1.503.894.221.594. Jadi total Dedisit Rp 104.000.000.000. Sementara itu, untuk penerimaan Rp 125.000.000.000 dan pengeluaran Rp 21.000.000.000. Jadi, pembiayaan netto Rp 104.000.000.000, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan (Silpa) Rp 0 rupiah, ungkapnya.()

Tinggalkan Balasan