PASAMAN-(deklarasinews.com)- DPRD Kabupaten Pasaman melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing) Provinsi Riau pada (2 – 4/5/2019).
Rombongan anggota DPRD Pasaman didampingi Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Ria Kudu, SH. disambut baik oleh Kabag Persidangan dan Peraturan Perundang – undangan DPRD Kabupaten Kuansing Almahdi, SH., MH.
Kunker ini membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Salah satu anggota DPRD Pasaman, Syofyan mengatakan Kunker itu membahas bagaimana pengawasan DPRD Kabupaten Kuansing terhadap penggunaan anggaran daerah Kuansing oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing.
Kemudian faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan DPRD Kabupaten Kuansing terhadap penggunaan anggaran daerah Kuansing oleh Pemerintah Daerah Kuansing dan bagaimana solusinya, pungkas Syofyan.
Pada saat bersamaan Kabag Persidangan dan Peraturan Perundang – undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuansing Almahdi saat dikonfirmasi mengatakan walaupun tata tertib DPRD telah secara gamblang mengatur mekanisme pengawasan, namun seringkali masuk pada aspek yang sangat teknis.
“Misalnya, DPRD melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung atau fasilitas infrastruktur lain. Pengawasan seperti ini sering menimbulkan hubungan yang kurang harmonis dengan Pemerintah Daerah,” katanya.
Menurutnya, pengawasan DPRD merupakan pengawasan politik yang tentunya mewakili komunitas yang ada di dalam masyarakat, karena DPRD merupakan representatif dari masyarakat. Dalam fungsi pengawasan, DPRD dapat memainkan peranan sebagai public services. (Darlin)