BANDAR LAMPUNG-(deklarasinews. com) Menjelang Natal dan Tahun Baru 2018, Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menugaskan Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Provinsi Lampung untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan modern di Bandar Lampung, Kamis (21/12/2017). Tujuannya, untuk meneliti bahan pangan yang mengandung zat berbahaya. Bahan pangan yang dipantau meliputi pangan segar, pangan olahan, pangan dalam kemasan dan pangan siap saji.
Sidak dilakukan Tim JKPD di tiga lokasi yakni Pasar Kangkung, Pasar Tugu dan Giant Antasari. Tim tidak menemukan bahan pangan yang mengandung bahan pengawet formalin dan pestisida. Adapun sayuran dan buahan yang di uji adalah toge, anggur cina, apel fuji, buah naga, brokoli, cumi, teri medan, ikan tongkol, tomat, cabe merah besar tw, jeruk kino, dan anggur hijau.
“Untuk uji formalin dan pestisida tidak ada temuan. Alhamdulilah semua bersih. Sejauh ini yang awalnya hampir 90% mengandung bahan pengawet tapi sekarang sudah mengalami peningkatan. Produsen tidak lagi menjual pangan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin dan pestisida,“ ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Ir. Kusnardi saat melakukan sidak.
Kusnardi juga menghimbau masyarakat menjadi konsumen yang pintar dengan meneliti terlebih dahulu produk yang akan dikonsumsi. “Keamanan pangan bukan hanya tugas kami saja di pemerintahan, tapi masyarakat juga harus mengawasi dan mengamankan. Telitilah sebelum membeli, dibaca dan dilihat dulu bentuk dan kemasan produk sebelum dibeli,” ujarnya.
Lebih lanjut Kusnardi mengatakan, saat ini Provinsi Lampung memiliki stok bahan pangan yang cukup. Tim Satgas pangan akan terus melakukan pemantauan agar bahan kebutuhan pokok tidak ada kelangkaan. “Beras kita tidak ada masalah, cadangan pangan kita cukup, Bulog cukup. Kita akan terus memantau, sehingga tidak kelangkaan, karena biasanya ada pihak lain yang membuat langka contohnya penimbunan sehingga mereka mengambil keuntungan,” tambahnya.
Tim Koordinasi JKPD melaksanakan tugas pemantauan dan pengawasan keamanan pangan, berdasarkan surat perintah tugas Gubernur Nomor : 825/1279/v.21/2017 tanggal 12 Juni 2017. Materi pemantauan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing–masing satuan kerja / instansi anggota tim Koordinasi JKPD ( Izin edar, registrasi, kehalalan, pemeriksaan bahan tambahan pangan, residu pestisida, formalin, pemeriksaan kemasan, dokumen dan lain – lain). (Humas Prov)