Unila Gelar Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang HAM

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) menggelar Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada Senin, 29 Juni 2026, di Ruang Auditorium Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto Sipin, S.S., M.AP., Dekan FH Unila Dr. M. Fakih, S.H., M.S., serta Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, S.I.Kom., M.A.

Turut hadir sebagai penanggap Dr. Muhtadi, S.H., M.H., Sapto Aji Prabowo, S.H., dan Dr. Wendy Melfa, S.H., M.H., bersama para akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa.

Dalam sambutannya, Prof. Ayi menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menjadi ruang dialog yang terbuka, objektif, dan konstruktif dalam mendukung penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Universitas, khususnya FH Unila, memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menjadi ruang dialog yang terbuka dan konstruktif,” ujarnya.

Sementara itu, Mugiyanto menjelaskan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dilakukan karena regulasi yang telah berlaku hampir 27 tahun tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, ketatanegaraan, serta berbagai dinamika baru, termasuk perlindungan hak asasi manusia di ruang digital.

“Perubahan UU HAM bukan sekadar memperbarui norma, tetapi membangun sistem perlindungan HAM nasional yang lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, uji publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan UU HAM untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta responsif terhadap perkembangan zaman.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Rancangan Perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM oleh Roichatul Aswidah, S.I.Kom., M.A., kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian tanggapan oleh para penanggap.

Melalui kegiatan ini, Kementerian HAM RI menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Bagi Unila, kegiatan ini menjadi wujud kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung penyusunan kebijakan publik melalui kajian dan masukan akademik.

 

Tinggalkan Balasan