BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews. com) – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menindaklanjuti hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD 2018, dalam rapat Badan Anggaran DPRD, di ruang rapat Komisi, Jumat, (29/12/2017). Rapat tersebut sekaligus memperbaiki Rapeda APBD sesuai dengan ketentuan dan kaidah penyusunan anggaran. “Revisi Raperda sudah ditindaklanjuti, dan sudah diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan dan kaidah penyusunan anggaran,” kata Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal, usai rapat.
Dedi melanjutkan persetujuan DPRD, melalui Badan Anggaran DPRD, diberikan setelah menelaah Raperda yang diajukan kepada Kementrian dalam negri yang telah sesuai dengan ketentuan. Mengenai hal hal yang menjadi perhatian Kemendagri seperti permasalahan kode rekening dan Perda Retribusi juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Seperti diketahui, DPRD Provinsi Lampung mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tahun Anggaran 2018 yakni sebesar Rp 7,5 triliun, pada 30 November 2017 lalu.
Dedi Afrizal mengatakan, usai disahkan, draft APBD Lampung (TA) 2018 dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Masa evaluasi, menurut Dedi, 14 hari kerja pascadikirim.
Rapat Jumat kemarin (29/12/2017) menindaklanjuti evaluasi yang dilakukan Kemendagri.
Senada dengan Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, selaku Ketua TAPD, menyampaikan RAPBD telah dievaluasi Kemendagri dan tidak terdapat masalah yang krusial. Sesuai dengan RAPBD pada kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,5 triliun.
Sedangkan jumlah alokasi fungsi pendidikan sebesar 33,7% dari jumlah APBD dan anggaran kesehatan sebesar 10,45% dari jumlah APBD dianggap sudah sesuai dengan kaidah.
“Hasil evaluasi Raperda APBD Provinsi Lampung tahun 2018, sudah ditindaklanjuti dan tidak ada hal -hal krusial yang perlu direvisi, TAPD Provinsi Lampung sudah menyampaikan koreksi dan revisi kepada Kementrian Dalam Negri. Semua sudah sesuai dengan dengan aturan yang berlaku terkait anggaran,” jelas Sutono.
Tim TAPD dan Badan Anggaran DPRD sepakat proses telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. DPRD juga telah melihat konsistensi pada penyusunana KUA PPS yang telah berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD. (Humas Prov)