Tika CS Jalani Sidang Perdana

PAGARALAM-(deklarasinews.com)–Tika dan Riko terdakwa yang  menjadi otak pembunuhan Poniyah dan anaknya  Selvi yang terjadi pada Desember tahun lalu, Rabu (08/05) menjalani sidang perdana.

Terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 338 Jo 55.340 KUHP ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

BACA:   Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkoba Oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel

Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Mahendra dan Gabriel SH pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Pagaralam dengan majelis hakim, Muhammad Martin Helmy, didampingi Agung Hartarto dan Raden Anggara Kurniawan selaku hakim anggota.

BACA:   Peringati HUT TNI Ke 74 Danrem 043/G Bersama 3 Unsur Pimpinan TNI Ziarah Nasional

Suami korban, Hermansyah berharap agar terdakwa dihukum mati, karena tindakan para terdakwa sangat keji dan biadab. “saya minta dihukum mati saja agar setimpal dengan nyawa anak dan isteri saya.”harapnya.

Untuk menjaga proses persidangan, nampak puluhan anggota Polres Pagaralam berjaga-jaga di sekitar kantor Pengadilan .

BACA:   "Dua Orang Pelaku Pencuri Laptop" di Ringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

Dan untuk mengingatkan kembali, peristiwa maut ini dilatarbelakangi hutang piutang , ketiga pelaku diamankan di tempat penampungan  karena akan bekerja ke luar negeri.(Repi Black)

Tinggalkan Balasan