PESAWARAN – (deklarasinews.com)- Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Amankan Liman Tersangka Warga desa Cipadang dan desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan dan kelimanya ditangkap lantaran kedapatan sedang asik bermain judi Remi.
Dan dari kelima warga yang diamankan masing masing adalah yang berinisial MS (31),IIB (42)dan MT (64) merupakan warga desa Cipadang kecamatan Gedong tataan sedangka SI (47) dan MW (35) merupakan warga desa pampangan kecamatan Gedong tataan.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, SH meyampaikan, dari lima tersangka yang diamankan Kedapatan Sedang kedapatan bermain judi jenis kartu remi (Remi) di dusun Cidadi desa Cipadang kecamatan Gedong tataan kabupaten Pesawaran pada hari Minggu (31/10/21).
Dan selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) bungkus rokok labil, 1 (satu) bungkus rokok RQ Pro, 1 (satu) buah korek gas warna merah, 2 gas korek warna biru, 2 lembar uang kertas uang senilai 20 ribuan, dan 3 (tiga) lembar uang kertas senilai, 10 ribu dan 6 (enam) lembar uang kertas senilai uang 5 ribu, lalu 1 (satu) lembar uang kertas senilai 2 ribu serta 3 (tiga) lembar uang kertas senilai Rp. 1.000 (Seribu).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kelimanya dijereat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan saat ini Kelima orang dan barang bukti langsung di amankan ke polsek gedong tataan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.pungkasnya. (def)