LAMPURA -(deklarasinews.com)- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Utara Kotabumi dan Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lampung Utara, Drs. Muzarin Daud, MM menyerahkan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia dan beasiswa pendidikan anak kepada ahli waris tenaga kerja sebesar Rp 270 juta.

Adapun penerima santunan merupakan keluarga dari tenaga kerja atas nama Mas’ud yang berprofesi sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 013 Dusun 06 Desa Pekurun Barat.

Penyerahan santunan tersebut didampingi oleh Ketua Komisi 4 DPRD Lampung Bapak Farouk Danial, S.H. C.N., Camat Abung Tengah Bapak Kasim, SE., MM. dan Kepala Desa Pekurun Barat Ibu Susana S.KOM di aula kantor Desa Pekurun Barat Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara (22/04/2024).

Pada kesempatan yang sama, Rindi Purnama selaku Account Representative Perwakilan (ARP) mewakili kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara Kotabumi menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum.

“Saya turut berduka cita kepada ahli waris, semoga santunan yang diterima bisa membantu meringankan perekonomian untuk keluarga yang ditinggalkan dan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek”, tutur Adi.

“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” tandas Adi.

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara itu, Adi Hendarto menyampaikan bahwa apapun profesi atau pekerjaannya, tenaga kerja wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat bekerja keras tanpa rasa cemas atas resiko yang mungkin terjadi ketika bekerja, sehingga produktivitas mereka terus meningkat.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Lampung Utara lebih produktif dan sejahtera,” ucap Adi.(Red)

Tinggalkan Balasan