PAGARALAM-(deklarasinews.com)– Perizinan Indomaret dan Alfamaret tidak boleh dikeluarkan lagi. Karena mematikan warung atau usaha kecil. Hal ini diungkapkan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pagaralam H Burhanan saat Rapat Paripurna 5 Sidang ke 4 DPRD Pagaralam.
Paripurna dihadiri Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH, Wakil DPRD Pagaralam Dedi Stanza dan unsur terkait di Ruang Sidang Utama DPRD, Kota Pagaralam Jum’at (28/06/2019).
Komisi II DPRD Pagaralam H Burhanan mengatakan, mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam agar tidak mengeluarkan lagi perizinan Indomaret dan Alfamaret di Pagaralam.
“Karena sudah terlalu banyak berdiri Indomaret dan Alfamaret di Pagaralam ini,” kata dia.
Lanjutnya, Indomaret dan Alfamart yang sudah berdiri itu harus di evaluasi lagi masalah perizinannya, yang sudah berdiri sekarang diminta kepada pihak terkait untuk di evaluasi lagi perizinannya.
“Begitu juga kepada Dinas Perindagkop dan UKM untuk menyetop masalah rekomendasi perizinan Indomaret dan Alfamaret ke Dinas Perizinan, karena sudah terlalu banyak berdiri di setiap sudut Pagaralam ini, dengan adanya Alfamaret dan Indomaret ini usaha kecil atau warung-warung kecil masyarakat Pagaralam ini bisa mati nantinya,” kata nya.
Sementara Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Gindo Simanjuntak saat dikonfirmasi Via Handphone menuturkan, akan segera menindak lanjuti pendapat dari DPRD Pagaralam dan mempelajari mekanisme nya.
“Kita akan bekerja sama dengan Dinas Perizinan untuk menghentikan izin pertumbuhan baru Alfamart dan Indomaret di Pagaralam ini,” ungkap Gindo.
Sementara kepala Dinas penanaman modal, pelayanan perizinan terpadu Pagaralam Hj. Lili Ernani, Sst,SE,M.KES, Untuk sementara belum ada peraturan/dasar hukum (Perda atau Perwako) yang mengatur tentang pembatasan jumlah pelaku usaha Indomaret atau Alfamart.
Kami akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menindak lanjuti permintaan komisi II DPRD Pagaralam,” ungkapnya. (Repi Black)