YAPENÂ -(deklarasinews.com)- Pengadilan Negeri (PN) Serui menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik calon Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy (BA), yang diduga dilakukan oleh terdakwa AYB melalui video singkat di Kampung Wadapi saat kampanye Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024.
Sidang yang berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024, beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Hesty Yuliati Mahendro, S.H., dan Batara Vincent Siburian, S.H. Jaksa menuntut AYB dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta atas dugaan memfitnah, menghasut, dan mengadu domba dalam orasi politiknya di Kampung Wadapi. Diketahui, dalam tuntutan tersebut tidak terdapat hukuman penjara atau kurungan badan. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf c UU Pilkada.
Juru Bicara PN Serui sekaligus Ketua Majelis Pemeriksaan Perkara, Roni Bahari, memberikan keterangan pers terkait proses hukum tersebut di kantor PN Serui. “Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dijadwalkan pada Senin, 16 Desember 2024. Hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa AYB,” ujar Roni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa putusan hakim tidak selalu mengikuti tuntutan jaksa. “Hakim dapat memutuskan lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” tegasnya.
Roni juga menegaskan pentingnya proses persidangan yang objektif dan berlandaskan hukum demi memastikan keadilan bagi semua pihak. Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menyangkut isu sensitif dalam kontestasi politik Pilkada Kepulauan Yapen.