BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka kegiatan Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung bertempat di Ballroom Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Rabu (16/10/2024).

Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung ini membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Tanggamus.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang juga selaku Ketua Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa terdapat ketentuan bahwa setelah Perda Tata Ruang Provinsi itu disahkan, maka dalam kurun waktu satu tahun kabupaten / kota harus sudah melakukan revisi RTRW.

Dalam kesempatan tersebut Sekdaprov juga menyatakan bahwa dalam pengelolaan tata ruang ini harus dilakukan secara mendetail serta melibatkan banyak orang dari berbagai latar belakang sehingga dapat tercapai tujuan bersama.

“Tata ruang ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Tata ruang itu mengatur kehidupan orang banyak, dalam prosesnya itu tidak boleh kita mengabaikan kepentingan masyarakat makanya ada forum penataan ruang,” tegasnya.

“Tata ruang itu fitrahnya untuk melakukan sinergi, menghindari terjadinya konflik. Dengan penataan ruang ini kita harapkan terjadi kesepakatan, terjadi optimasi dan kita tanda tangani sehingga kita sepakat. Itulah kesepakatan kita bersama, jadi kita tidak ingin ada egoisme sektoral,” sambungnya.

Sekdaprov juga menyatakan bahwa Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi yang sudah mengesahkan Perda Tata Ruang ini, sehingga kabupaten kota dapat merujuk perda yang sudah disahkan.

“Alhamdulillah provinsi Lampung sudah mengesahkan Perda Tata Ruang dan ini termasuk yang tercepat diantara provinsi-provinsi lain. Dengan adanya Perda tata ruang Provinsi, maka kabupaten kota itu sudah punya payung, jadi tinggal merujuk kepada prinsip-prinsip dan pola ruang yang ada di Provinsi untuk diterjemahkan dalam peta 1 : 50.000, kabupaten 1 : 50.000, Provinsi 1 : 250.000 dan Alhamdulillah sekarang teknologi digital perpetaan sudah sangat mendukung supaya nanti pada saat kita menyusun alokasi ruang itu sudah berbasis data digital,” jelasnya.

Melalui tata ruang yang baik, Sekdaprov juga berharap  dapat mendorong  pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung menjadi lebih baik.

“Kalau tata ruangnya belum siap, ini mustahil kita bisa melakukan percepatan. Jadi kita siap-siap saja, artinya dengan semangat baru kita berharap pembangunan kita akan bisa lebih cepat, bisa lebih memberikan kemakmuran dan percepatan oleh karena Provinsi Lampung sangat membutuhkan itu,” lanjutnya.

Sekdaprov juga berharap melalui tata ruang yang baik juga akan menciptakan kemakmuran bagi masyarakat Lampung.

“Dengan tata ruang yang baik maka investasi akan masuk dan akan menciptakan lapangan pekerjaan yang akan memberikan kemakmuran, itu adalah asumsi kita. Dengan adanya tata ruang maka sistem infrastruktur kita akan terencana, sistem pengairan kita akan lebih baik, sistem konservasi kita akan lebih baik dan itu bisa menjamin pertumbuhan ekonomi yang baik,” pungkasnya.