BANDAR LAMPUNG – (deklarasinews.com) – Belum berakhirnya pandemi Covid19 dan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid19) yang sangat berbahaya kepada masyarakat saat ini membuat Satgas Terpadu Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung lebih ekstra dengan menggiatkan Patroli Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Pusat perbelanjaan modern ( Mall ) yang merupakan tempat berkumpulnya orang dari mana saja untuk melakukan berbagai macam kegiatan dan berbelanja menjadi salah satu tempat yang rawan dalam penyebaran Covid-19.

Mall Ramayana Ciplaz yang merupakan pusat perbelanjaan modern di pusat kota Bandarlampung ini menjadi salah satu tempat yang dijadikan Satgas Terpadu Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung melaksanakan Penegakan Disiplin Protokoler kesehatan, Rabu (2/09/2020).

Danramil 410-06/Kedaton Kodim 0410/KBL Mayor Inf Anang Nugroho mengatakan “petugas gabungan yang tergabung dalam satgas terpadu Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung secara intens melaksanakan Penegakan Disiplin Protokol kesehatan di seluruh Mall yang ada di Bandar Lampung, salah satunya Mall Ramayana Ciplaz karena Mall merupakan salah satu tempat berkumpulnya orang dari manapun asalnya yang dikhawatirkan terjadinya penyebaran virus corona (Covid19) di Kota Bandar Lampung “.tegasnya.

Marlena (23) bersama rekannya saat berkunjung ke Mall Ramayana Ciplaz mengatakan “, Kami sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Bapak- bapak petugas Penanganan Covid-19 yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19 khususnya di Mall.”ujarnya. (rls)