KALIANDA- (deklarasinews.com) -Kejaksaan Negeri Kalianda selamatkan uang negara sebesar Rp. 5,6 MilIar selama 2017 dari para Koruptor. MilIaran rupiah yang berhasil diamankan oleh pasukan Adyaksa ini berasal dari empat orang terdakwa tindak pidana korupsi baik dari kalangan birokrasi ataupun dari kalangan swasta.
Keempat terdakwa yang mengrmbalilan uang negara hasil korupsi tersebut yakni dari Armen Patria mantan Direktur RSU Bob Bazar sebesar Rp. 800.000.000, Joni Gunawan Rp. 150.000.000, Robinson Syahroni. Rp. 100.000.000 dan Fahry Muda Dalam sebesar Rp. 4.567.219,287 ketiganya berasal dari kalangan swasta/ rekanan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kalianda, Fariando SH mengatakan bahwa sebesar Rp. 5,6 milyar yang berhasil diamankan tersebut berasal dari 4 orang terdakwa terpidana korupsi pada RSU Bob Bazar Kalianda dalam perkara pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan saat para terpidana sedang menjalani hukumanya. ” kata Fariando saat melakukan Pers Gathering usai melaksanakan Hari Anti Korupsi Internasional 2017.( RD-1)