BANDAR LAMPUNG-(deklarasinews.com)-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2018, yang dirancang Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi siap disahkan oleh DPRD Lampung. Hal tersebut menyusul telah turunnya hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Revisi Raperda Sudah ditindaklanjuti, dan sudah diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan dan kaidah penyusunan anggaran,” kata Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal, di ruang rapat Komisi, Jum’at, (29/12/2017).
Dedi melanjutkan persetujuan DPRD, melalui Badan Anggaran DPRD, diberikan setelah menelaah Raperda yang diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah sesuai dengan ketentuan. Mengenai hal hal yang menjadi perhatian Kemendagri seperti permasalahan kode rekening dan Perda Retribusi juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, selaku Ketua TAPD, menyampaikan RAPBD telah dievaluasi Kemendagri dan tidak terdapat masalah yang krusial. Sesuai dengan RAPBD pada kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,5 triliun.
Sedangkan jumlah alokasi fungsi pendidikan sebesar 33,7% dari jumlah APBD dan anggaran kesehatan sebesar 10,45% dari jumlah APBD dianggap sudah sesuai dengan kaidah.
“Hasil evaluasi Raperda APBD Provinsi Lampung tahun 2018, sudah ditindaklanjuti dan tidak ada hal – hal krusial yang perlu direvisi, TAPD Provinsi Lampung sudah menyampaikan koreksi dan revisi kepada Kementerian Dalam Negeri. Semua sudah sesuai dengan dengan aturan yang berlaku terkait anggaran” jelas Sutono.
Tim TAPD dan Badan Anggaran DPRD sepakat proses telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Raperda APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2018. DPRD pun menyetujui dan siap mengesahkan Raperda APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2018.
DPRD telah melihat konsistensi pada penyusunana KUA PPS yang telah berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD. (Humas Prov)