BANDAR LAMPUNG – (deklarasinews.com) – Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hery Suliyanto menerima audiensi dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung, di Ruang Rapat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kamis (26/4/2018).
Audiensi ini terkait penganiayaan keluarga pasien kepada Ferry Fadli selaku Perawat Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung. Hery Suliyanto menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung akan berupaya dalam membantu menangani kasus ini. “Kawan-kawan PPNI tidak perlu takut atas kejadian seperti ini. Terlebih apabila kawan-kawan memiliki bukti kuat berupa dokumen untuk diberikan kepada aparat penegak hukum,” jelas Hery.
Ia menjelaskan bukti-bukti itulah yang akan di perjuangkan, dan semoga terdapat langkah terbaik dari aparat penegak hukum. “Oleh karena itu, PPNI tidak perlu khawatir. Dan tolong sampaikan kepada Fery dan perawat lainnya, untuk tetap bekerja sesuai dengan tugas dan poksinya,” ujarnya.
Hery menyampaikan pemikiran kawan PPNI akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung.
Dalam kesempatan itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung Dedy Afrizal, menjelaskan aksi ini dalam rangka membentuk jiwa korsa sebagai bentuk kaderisasi dalam penguatan organisasi. “Pelaku pada kejadian seperti ini harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena kejadian itu merupakan bentuk dari pengeroyokan. Terlebih korban sedang dalam masa bertugas,” jelas Dedy.
Ia menjelaskan pihaknya ingin nama baik profesi dan nasib Fery terlindungi. “Fery tidak melakukan penyerangan, tetapi melindungi diri. Namun fery justru dilaporkan dan akan terkena pasal 352 KUHP dengan hukuman 3 bulan. Tetapi predikat terpidananya akan merusak harga diri profesi dan akan merusak mental para perawat,” ujarnya.
Dedy menyampaikan kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, hal ini harus dalam koridor hukum, dan tegak lurus dalam penegakan hukum. “Saya tidak memdukung mediasi damai, tetapi kami minta penegakan hukum kepada pelaku,” jelas Dedy.
Sementara itu, Ketua DPD kota Balam PPNI Jupri Kartono, selaku Korlap pada aksi solidaritas perawat, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang terlah menerima dan memfasilitasi audiensi terkait penganiayaan perawat. “Pada tanggal 27 maret 2018 telah terjadi penganiayaan terhadap perawat di RSUDAM. Perawat tersebut dikeroyok dan tidak melakukan perlawanan saat sedang bekerja sesuai prosedur, namun justru ia yang dilaporkan,” terangnya.
Untuk itu, dia mohon dukungan untuk bisa mengawal proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami adalah satu profesi perawat. Kami ingin bekerja dengan nyaman. Jika kasus seperti ini tidak selesai dengan baik, maka kami akan khawatir karena tidak memiliki jaminan keamanan,” jelas Jupri. (Humas Prov)