ATAMBUA-(deklarasinews.com) – Polres Belu tetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi di Kabupaten Malaka. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Ardyan Yudho Setiantono dalam konferensi pers yang dilakukan di ruang kerjanya pada Senin (13/5/2019).

Dua Tersangka yang telah ditetapkan tersebut adalah Penjabat Kepala Desa Numponi, Kabupaten Malaka, Syprianus Manek Asa dan Bendahara Desa, Stefanus Soares Boafida. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malaka dengan menunjukkan total kerugian dalam kasus dana desa di Desa Numponi sebesar Rp 286 juta lebih yang merupakan dana desa tahun 2016. “Berkasnya baru akan kita serahkan Senin pekan depan,” ungkap pria yang akrab disapa Yudho itu.

Dari penyelidikan polisi, modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah membuat laporan fiktif dalam pengelolaan dana desa.

Mengenai keberadaan tersangka, Yudho mengatakan, penyidik belum menahan para Penjabat Kepala Desa Numponi, Syprianus Manek Asa karena dinilai kooperatif selama dipanggil untuk pemeriksaan. Selain itu, ada keyakinan dari penyidik bahwa tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Sedangkan, tersangka lain yaitu Bendahara Desa, Stefanus Soares Boafida saat ini sudah kabur sejak proses penyidikan. Karena itu, dalam waktu dekat polisi akan menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Satu orang tersangka kasus dana desa di Desa Nunponi atas nama Stefanus Soares Boafida sudah kabur. Dalam waktu dekat polisi akan menetapkannya sebagai DPO,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pada prinsipnya, Polres Belu sangat serius menyelidiki kasus-kasus tipikor. Namun, dalam penyelidikan kasus tipikor membutuhkan waktu tidak sedikit.

Saya ini, Polres Belu masih melakukan penyelidikan sejumlah kasus tipikor yang selama ini sudah ditangani Polres Belu, baik kasus dana desa, kasus dana APBD II, APBD I maupun kasus APBN di Kabupaten Malaka.

Selain di Kabupaten Malaka, Polres Belu juga sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Radar, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. Kedua tersangka itu adalah Kepala Desa Rafae, Yosep Soe Tefa dan Bendahara Desa dan Rosanti Nirmala Lau.

Keduanya ditahan berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Belu menunjukkan, total kerugian dana desa di Desa Rafae sebesar Rp 446 juta lebih. Total kerugian ini merupakan akumulasi dari tahun 2016 dan 2017. (Richi Anyan)

 

Tinggalkan Balasan