BANDAR LAMPUNG-(deklarasinews.com)- Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya melengkapi semua persyaratan guna mempertahankan Raden Inten II sebagai Bandara Internasional. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia (Nunik)
saat menerima audiensi Kakanwil Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia Provinsi Lampung di Ruang kerjanya pada jumat (21/6/2019).
Pertemuan tersebut membahas tentang status Bandara Internasional Raden Inten II Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Seprizal mengatakan guna mempertahankan status Bandara Internasional diperlukan beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain Bandara Raden Inten II harus memiliki peralatan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),
Untuk itu, ia meminta agar permohonan peralatan SIMKIM ini dapat dipenuhi oleh Pemprov Lampung, mengingat persetujuan status TPI selama enam bulan dengan ketentuan tidak melampaui jangka waktu status internasional yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, ujarnya.
SIMKIM ini sendiri merupakan sistem yang melaksanaan fungsi keimigrasian seperti pelayanan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan visa untuk Warga Negara Asing (WNA) akan semakin efektif, terintegrasi dan professional, jelas Seprizal
Ia mengatakan saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung telah melaksanakan Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, baik proses keberangkatan dan kedatangan di Bandara Radin Inten II dengan menggunakan Border Control Management (BCM) Mobile Unit yang dipinjamkan oleh Dirjen Imigrasi sebanyak 3 unit untuk Counter Keberangkatan dan Counter Kedatangan,
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Nunik mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Biro Perlengkapan Setdaprov. Lampung, pada Selasa pekan depan.
“Semua program yang bagus dari Kementerian Hukum dan HAM akan diterapkan, Pemprov Alokasikan sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Lampung, untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal,” tutup Nunik.
Seperti diketahui peningkatan status Bandara Radin Inten II menjadi Bandara Internasional, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 2044 tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Penetapan Bandara Radin Inten II sebagai Bandara Internasional di Provinsi Lampung. Dan telah dilaksanakan Penerbangan Perdana Internasional (Slpt Time Charter Time) pada tanggal 4 Mei 2019 menggunakan maskapai penerbangan Citilink dengan rute TKG-KUL dan KUL-TKG. (Humas Pemprov Lampung )