JE Institute of Law Gelar Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik, Dorong Perda Berkualitas dan Berbasis Kajian Ilmiah

PALEMBANG -(deklarasinews.com)– Komitmen dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel terus dilakukan oleh JE Institute of Law. Salah satunya melalui penyelenggaraan Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik (NA) yang mengusung tema “Naskah Akademik Berkualitas sebagai Instrumen Reformasi Peraturan Daerah.”

Kegiatan ini menghadirkan akademisi sekaligus praktisi hukum terkemuka, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCB.Arb., FII.Arb., yang juga menjabat sebagai Managing Partner JE Institute of Law.

Saat ditemui di Kantor JE Institute of Law di Jalan Alamsyah Ratuprawiranegara, Musi II, Palembang, Kamis (11/6/2026), Prof. Joni Emirzon menjelaskan bahwa Naskah Akademik memiliki posisi yang sangat penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, Naskah Akademik tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pelengkap dalam penyusunan regulasi, tetapi menjadi landasan ilmiah yang memberikan argumentasi rasional mengenai urgensi pembentukan suatu peraturan.

Melalui kajian akademis yang mendalam, Naskah Akademik mampu mengidentifikasi persoalan hukum yang berkembang di masyarakat sekaligus menawarkan berbagai alternatif solusi yang dapat diterapkan melalui kebijakan daerah.

“Penyusunan Naskah Akademik yang baik dan berkualitas akan membuat proses legislasi berjalan lebih terarah, transparan, serta memiliki dasar pertanggungjawaban yang kuat,” ujar Prof. Joni.

Ia menilai, praktik penyusunan Naskah Akademik di berbagai daerah masih memiliki ruang yang luas untuk ditingkatkan, khususnya dalam aspek metodologi penelitian, teknik penyusunan, hingga kemampuan merumuskan argumentasi akademik yang kuat. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah maupun anggota DPRD menjadi kebutuhan penting agar mampu menghasilkan Naskah Akademik yang sesuai standar dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui pelatihan tersebut, peserta dibekali pemahaman yang komprehensif mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik secara sistematis, mulai dari identifikasi masalah, pengumpulan data, analisis kebutuhan hukum, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan.

Dengan bekal tersebut, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mengedepankan partisipasi publik, serta memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Prof. Joni berharap pelatihan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas penyusunan Naskah Akademik di berbagai daerah. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, JE Institute of Law menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat di masa depan. Dengan Naskah Akademik yang kuat, setiap kebijakan yang lahir diharapkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Ning)

Tinggalkan Balasan