WAYKANAN-(deklarasinews.com)-Pemerintah Kabupaten Way Kanan Lampung benar-benar serius menindaklanjuti indikasi temuan Inspektorat tentang penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa (DD), memprosesnya ke ranah hukum.

“Dari temuan inspektorat ada 10 kampung di Way kanan terindikasi adanya penyelewengan DD tahun sebelumnya. Jenis penyelewengan yang dilakukan bervariasi, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai RAB, pekerjaan fiktip, sampai penilapan honor aparat kampung oleh Kakam,” kata Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya di Negara Batin, kemarin.

“Lebih parahnya lagi ada satu kampung yang ditemukan melakukan penyelewengan dana desa sampai Rp. 687 juta tahun 2018 lalu.
Berkas sudah naik ke Kejaksaan Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Adipati.

Selama ini pihak pemkab, menurutnya, selalu membina para kepala kampung. Jika ada temuan selalu selesai dengan mengembalikan dana ke kas kampung. Tapi nampaknya, cara ini membuat ada sebagian oknum kakam merasa terlindungi dan menganggap kalau ketahuan tinggal dikembalikan ke kas kampung beres.

“Selama 3 tahun ini, selalu kita berusaha melakukan pembinaan. Namun, ada beberapa oknum kakam malah nambah menjadi-jadi, dan saya sudah bosan untuk mengingatkan serta membina para kepala kampung supaya bekerja dengan baik dalam pengelolaan dana desa,” tandas Bupati Raden Adipati Surya.

Karenanya, Raden Adipati akan melakukan tindakan tegas. “Mereka tinggal menunggu waktu saja, apakah sebelum lebaran atau sesudah lebaran didalam penjara untuk tindak lanjuti penyelewengan DD oleh 10 kepala kampung,” ungkapnya.

Dari penjelasan orang nomor 1 di kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom ini, ada temuan salah satu kampung di Kecamatan Banjit, dimana kakamnya tidak membayar tunjangan aparat kampung dan menjual beras sejahtera (beras raskin). Sementara di Kecamatan Gunung Labuhan, ada temuan pekerjaan yang difiktipkan. Lali di Kecamatan Negara Batin, dimana ada kakamnya yang menilap Honor Aparat kampungnya. (MS)

Tinggalkan Balasan