(pelitaekspres.com) – KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Pedoman Teknis Penyampaian Data-Data Pendukung Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada sistem informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kegiatan itu berlangsung selama 2 hari berturut-turut. Hari pertama dilaksanakan hari ini, Kamis (13/1/2022) di aula sebuku, rumah dinas bupati Lampung Selatan. Sementara, hari kedua akan dilaksanakan pada hari Jum’at, 14 Januari 2022 di aula rajabasa, kantor bupati setempat.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Muhammad Ali mengatakan, tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut yaitu untuk memberikan pemahaman kepada seluruh penyusun LPPD di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), tentang penyusunan LPPD dan Pedoman Teknis Penyampaian Data-Data Pendukung IKK pada sistem informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Peserta kegiatan ini adalah seluruh kepala OPD serta Kasubag Perencanaan atau Perencana. Harapannya dengan diselenggarakannya sosialisasi ini dapat menyampaikan laporan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, mengatakan LPPD merupakan raport Kepala Daerah yang dinilai oleh Pemerintah Pusat. Dimana, didalamnya memuat capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.

“LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran, yang memuat laporan penerapan standar pelayanan minimal serta laporan penerapan inovasi daerah yang dilaksanakan oleh Seluruh OPD,” jelas Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan.

Oleh karena itu, Thamrin berharap, seluruh Kepala dan Perencana OPD agar dapat mengikuti rangkaian kegiatan sosialisasi dengan baik, sehingga dalam pembuatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan IKK.

“Saya berharap, Pasca mengikuti kegiatan sosialisasi ini, para OPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan  dapat menyampaikan Laporan Kinerjanya sesuai dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Deddy Winarwan mengatakan, verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah akan dilaksanakan dalam bentuk reviu.

Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD.

“Hasil reviu dokumen dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilakukan APIP Inspektorat Daerah bersangkutan untuk menjadi dasar penyusunan Rancangan LPPD,” jelasnya. (kmf)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.