LAMSEL -(deklarasinews.com)- Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-ke hati dalam melakukan transaksi.
Hal itu disampaikan Kapolres Lamsel, Rabu (23/1/2025) saat melakukan Konferensi pers bersama para awak media di ruang Vidcom Polres Lampung Selatan bersama awak media.
” Kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, lebih-lebih pada bulan Ramadhan mendatang,”
Beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Senin (20/1/2025) sekitar pukul 15.00 wib jajaran Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga mengedarkan uang palsu (upal), Senin (20/1/2025) yang terjadi disusun II Desa Cintamulya Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.
Pasutri yang bernama AS (37) dan istrinya DS (36) warga desa Mekar Mulya Kecamatan Palas diduga mengedarkan uang palsu didesa Cinta Mulya Kecamatan Candipuro Lampung Selatan.
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan membelanjakan Upal yang dipesan melalui aplikasi miliknya dengan sembako dan rokok diwarungnyangndijaga oleh ibu-ibu lansia dibeberapa toko yang ada di kecamatan Candipuro.
Namun saat akan melakukan aksinya didesa Cintamulya AS (37) sang pemilik curiga dan memanggil tetangganya. Selanjutnya pelaku diamankan bersama barang bukti Upal sebanyak 11 lembar senilai Rp. 550.000,. Kepada petugas pelaku mengakui bahwa 11 lembar bentuk uang kertas tersebut adalah uang palsu (Upal).
Tidak hanya sampai disitu, Kajaran Polsek Candipuro yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek setempat Ipda Rahmat Kurniawan melakukan pengembangan kerumah pelaku yang berada didesa Mekarsari Kecamatan Palas.
Kepada polisi istri pelaku DS (36) mengakui bahwa Upal tersebut dipesan melalui aplikasi Telegram atas nama Florine dengan ketentuan Uang Asli senilai Rp. 350 ribu, akan mendapatkan Rp. 1 juta uang palsu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan Upal senilai Rp. 4.200.000 / sebanyak 32 lembar Upal dengan rincian : uang pecahan palsu Rp 100 ribu sebanyak 32 lembar, dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamakan yakni 63 lembar Upal/ senilai Rp 4.750.000. Uang tunai sebesar Rp. 485 ribu yang didapat dari para korban. Berbagai jenis sembako dan rokok yang dibeli dengan menggunakan Upal, ” tandas Kapolres . (Cak Ton)