WAYKANAN-(deklarasinews.com)-Seorang pemuda berinisial AEP (18) berdomisil di Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, harus berurusan dengan unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga telah membawa lari perempuan yang masih dibawah umur. Rabu (15/05/2018).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara  menjelaskan tindakan pelaku ini disebut-sebut, terjadi pada Selasa (14/05/2019) sekitar pukul 03.00 Wib  saat itu keluarga korban menuju ke kamar korban untuk membangunkan sahur,  namun korban an. VITA (16) tinggal bersama keluarganya di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, sudah tidak ada di kamar, sekitar pukul 10.00 WIB keluarga korban baru menerima kabar bahwa korban sudah beraada diwilayah Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Mendapat informasi tersebut, keluarga korban langsung menuju Bukit kemuning untuk mencarinya,  setelah sampai dilokasi korban ditemukan bersama pelaku AEP di dalam rumah warga di Kampung Rengas  Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Tak dapat menerima perbuatan tersebut, kemudian pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak Polres Way Kanan,” Kata AKP Yuda.

Sementara,  pelaku dugaan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa berhasil diamankan pada selasa (14/05/2019) sekitar pukul 17.00 Wib oleh anggota unit reskrim Polsek Gunung Labuhan bersama keluarga korban di Kampung Rengas Bukit Kemuning, Lampung Utara, untuk dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Atas kasus tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat terancam, dengan pasal 332 KUHP  tentang melarikan perempuan yang belum dewasa  tanpa persetujuan orang tua atau wali dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Deni)

Tinggalkan Balasan