ASAHAN.-(deklarasinews.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Muhammad Sahlan sebagai Direktur CV. Bangkit Sah Perkasa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 615.926.429,- (Enam Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).
Ia dinyatakan terpidana dalam kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Kabupaten Asahan TA 2019 berdasarkan Putusan Kasasi RI Nomor : 2189 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 25 Agustus 2023 Pidana Penjara Selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
“Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp. 138.526.428,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah),” terang Kejari Asahan, Basril G SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung SH, Senin (21/10/2024).
Selain itu, jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) Nomor : 2264/L.2.23/FU.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023,” pungkas Kejari Asahan. (Doni)