TERNATE- (deklarasinews.com) – Untuk menjawab tuntutan masyarakat lingkar tambang di Halmahera Utara (Halut), akhirnya dilakukan rapat bersama antara pemerintahan Maluku Utara (Malut), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malut, pemkab Halut dan perwakilan dari PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM). Dalam rapat itu, akhirnya disepakati beberapa point penting.
Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, usai memimpin rapat, kepada wartawan kemarin, Jum’at (28/6) di Grand Daffam Hotel Ternate, mengakui bahwa rapat tersebut berlangsung sangat alot. Disebabkan masing-masing pihak saling memberikan argument dan solusi demi pemecahan masalah yang sementara terjadi di masyarakat Halmahera Utara, khususnya masyarakat lingkar tambang PT. NHM ini.
“Walaupun lewat perdebatan panjang namun akhirnya dalam rapat itu menyepakati beberapa poin penting yang menjadi rujukan dalam penyelesaian masalah lingkar tambang,”kata gubernur Malut dua periode itu.
Adapun kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara kesepakatan antara Gubernur, unsur Forkopimda, Bupati Halmahera Utara dengan PT. NHM dan semua pihak yang hadir dalam pertemuan ini, dengan sadar dan tanpa tekanan atau paksaan telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:
(1). Pihak perusahaan dalam hal ini PT. NHM segera melaksanakan seluruh butir-butir kesepakatan yang telah disepakati dengan pemerintah Kabupaten Halut dan masyarakat lingkar tambang pada tanggal 20 Maret 2019, paling lambat pada, Senin 1 sampai dengan 14 Juli 2019, dengan rincian:
a). Untuk 15 proposal yang telah lolos verifikasi, akan dibayarkan dalam waktu 1 minggu ke rekening APBDes masing-masing.
b). Untuk 29 proposal yang belum lolos verifikasi, akan diproses paling lambat 1 sampai dengan 2 minggu, dan akan diberikan bantuan dalam penyiapan programnya oleh PT. NHM dan selanjutnya akan dibayarkan dalam waktu 1 sampai dengan 2 minggu setelah verifikasi ke rekening APBDes masing-masing.
(2). PT. NHM agar segera melaporkan kepada Gubernur Maluku Utara perkembangan pemenuhan kewajiban sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 1 (satu) minggu setelah dilaksanakan pembayaran.
3). Apa bila PT. NHM tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana poin 1, maka pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara, akan merekomendasikan kepada Kementerian ESDM RI untuk pembekuan sementara operasional PT. NHM.
4). Agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini, dapat melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab.
Empat kesepakatan itu, ditandatangani langsung oleh Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Wakil Ketua DPRD Malut Zulkifli Umar, Bupati Halut Frans Manery dan pihak PT. NHM yang diwakili oleh Direktur human resources dan general affairs Achmad Djamalilleil.
Sekedar diketahui, rapat yang berlangasung di ruang Cengkeh lantai 1 Grand dafam hotel Ternate, Jumat (28/6) itu, tampak hadir Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Kapolda Malut, Kabinda, mewakili Danlanal Ternate, mewakili Danrem 152/Babullah, Bupati Halut, Ir. Frans Manery, Wakil Ketua DPRD Malut, Zulkifli Umar, Direktur human resources dan general affairs PT. NHM, Achmad Djamalilleil serta dua perwakilan lainnya, Plh. Sekprov Malut Bambang Hermawan, Kadis PTSP Nirwan MT. Ali, Kadis ESDM Imam Mahdi Hasan, Kaban Kesbangpol Omar Fauzy, Plt Karo Hukum Faisal Rumbiya, Karo Pemerintahan Mifta Baay dan Karo PKKP Muliadi Tutupoho.(ais).