PAGARALAM-(deklarasinews.com) – Bukannya bertobat memohon ampun atas dosa dan khilaf dimasa lalu. Malah mencoba mengedarkan narkotika jenis ganja akibatnya berurusan dengan aparat hukum. Tertangkap tangan membawa ganja, dua kurir diamankan di Mapolres, Kota Pagaralam, Senin (13/05/2019).

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi mengatakan, pada Hari sabtu  tanggal 11 mei  2019 sekira pukul 22:00 Wib kemarin telah tertangkap tangan 2 (dua) orang Laki-laki membawa ganja atas nama Dedek Saputra Bin Suryana (17) warga Gang Cerah Alam RT/RW 019/004, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan dan Muhamad Saputra Bin Isnanto (16) Warga Kampung Purwosari RT/RW 006/002 Kelurahan Brigin Jaya Kecamatan, Pagaralam Utara.

“Saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis ganja bruto 854 gram, dengan rincian 1 (satu) paket dengan berat bruto 402 dan 1 (satu) paket  dengan berat bruto 452 gram,” kata dia.

Dikatakan Trisaksono, Kedua kurir tersebut  saat ini diamankan ke Mapolres Pagaralam.
“BB dan TSK kita amankan ke Mapolres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat  Narkoba Polres Pagaralam Iptu Regan Kusuma Wardani, Sik menuturkan, walaupun bulan puasa masih tetap terus melakasanakan pemberantasan dan penindakan.

“Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Pagaralam.”sebutnya..Bulan puasa tidaklah jadi hambatan .”Walaupun di bulan puasa, Alhamdulillah kita berhasil mengamankan dua tersangka (TSK) kurir ganja sementara satu bandar Ganja.initial  R masih DPO,” Ungkapnya. (Repi Black)

Tinggalkan Balasan