PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Guna mengukur efektivitas dan efisiensi waktu di Tempat Pemungutan Suara (TPS ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di halaman kantor KPU Sumsel Jakabaring, Kamis (24/10/2024).

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengungkapkan, simulasi ini simulasi perdana di wilayah Sumsel dan hanya dalam waktu dua menit saja, masyarakat bisa menyalurkan suaranya di TPS pada Pilkada serentak nanti.

”  Jika tidak ada kendala, cukup dua menit saja, warga yang memiliki hak pilihnya untuk menyalurkan suaranya.  Mulai dari mendaftar hingga memasukkan surat suara ke kotak, ” kata Andika.

Menurut Andika, nantinya KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), diharapkan bisa melaksanakan pemungutan hingga perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah, sesuai aturan yang ada.

” Dalam simulasi ini kita hadirkan pemilih asli di TPS Jakabaring dengan jumlah 547 orang mendekati Daftar Pemilih Tetap (DPT) asli, petugas KPPS berasal dari petugas dan Pastinya simulasi ini penting dilakukan dan penting diketahui oleh masyarakat luas, untuk mengukur efektifitas dan efisiensi kinerja yang dilakukan dengan waktu yang ada,” paparnya.

Andika mengungkapkan, kalau calon pemilih itu tidak terdata di DPT pada TPS tersebut, maka mereka (KPPS) akan mengecek DPT online dengan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tidak terdaftar dan untuk mencari informasi biar diketahui, calon pemilih itu terdata di DPT mana.

“Karena di setiap TPS kita juga nempel DPT di papan yang ada di TPS, mungkin ada tidak terdata tapi terdata di DPT TPS lain. Ini kita lakukan untuk memastikan tidak ada pemilih siluman dan warga Sumsel sudah terdata bisa menggunakan hak pilihnya,”tandasnya.

Andika juga mengingat petugas KPPS bekerjanya bukan hanya pada pemungutan dan penghitungan suara saja pada tanggal 27 November, namun dimulai pada 22 November diharapkan sudah menyebar undangan kepada calon pemilih dan menyusun perangkat serta pembangunan di TPS.

“Tolong diingatkan datang ke TPS 27 November, karena hanya ada dua surat suara. Untuk ukuran TPS sendiri minimal 10 meter x 8 meter, sehingga bisa menampung KPPS, surat suara, bilik, kotak suara, pengawas hingga saksi di TPS,” katanya.

Kalau catatannya proses perhitungan cara KPPS menghitungnya karena itu realnya, bagaimana mereka memasukan hasil ke form plano dan bagaimana mereka memfoto hasil itu kemudian masuk aplikasi Sirekap. Perhitungan menjadi penting karena disinilah suara rakyat itu menentukan pilihannya,” pungkasnya.(Ning)