KALIANDA- (deklarasinews.com) – Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum (DKPP) memberikan sanksi pembertian kepada M Abdul Hafid sebagai Ketua KPU Lampung Selatan, maka terjadi kekosongan pimpinan ditubuh penyelenggara pemilu dibumi Khagom Mufakat .

Sesuai  peraturan KPU dijelaskan  bahwa kekosongan pimpinan / Ketua KPU harus sudah diisi maksimal 7 hari setelah penetapan sanksi DKPP sudah ada pimpinan/ketua yang baru.

Sekretris KPU Lampung Selatan Bejo Purnomo, Senin (20/5/2019) kepada Media ini mengatakan bahwa sesuai peraturan dijelaskan bahwa selambat lambatnya 7 hari setelah ditetapkanya sanksi kepada ketua KPU/salah satu Komisioner yang diberikan oleh DKPP , maka sudah terbentuk pimpinan/ketua KPU yang baru ”  paling lambat 7 hari sejak penetapan DKPP,  harus sudah ada pimpinan/ ketua KPU yang baru ” tutur Bejo Purnomo.

Saat ditanya siapa yang berpeluang menjadi ketua KPU yang baru ” Semua komisioner punya peluang untuk menjadi ketua, kecuali pak Hafid, karena sudah menerima sanksi dari DKPP ” tutur Bejo lagi.

Sekedar untuk diketahui bahwa saat ini Komisioner KPU Lampung Selatan yakni, Sri Fatimah, Titik Sutriningsih, Mislamudin, Hendra Apriansyah dan M Abdul Hafid, dari informasi yang diterima Media ini bahwa  Rapat pleno pemilihan ketua direncanakan akan dilaksanakan pada, Rabu (22/5/2019) di Kantor KPU setempat. (cak ton)

 

Tinggalkan Balasan