TERNATE -(deklarasinews.com)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengutuk pelaku pembunuhan janin yang baru berusia 6 (enam) bulan.
Melalui juru bicara KPA Malut, Wahyudi Yahya menegaskan bahwa Polres Ternate harus menerapkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak.
”Keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sudah mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada pelaku kejahatan pembunuhan anak, apalagi ini anak yang masih dalam kandungan.” ungkap alumnus akademi pimpinan perusahaan (APP) Jakarta ini.
Selain itu, jubir KPA Malut ini, berharap agar Polres Ternate dapat memfasilitasi kedua pelaku tersebut agar dapat disatukan dalam ikatan pernikahan.
”Kedua pasangan ini telah mencederai nama baiknya sendiri. Sehingga perlu dan penting untuk menyelamatkan nama baik mereka sendiri, maka perlu dinikahkan oleh keluarga dari kedua pasangan muda-mudi ini,” harapnya.
Untuk itu, dia berharap agar semua pihak dapat berperan aktif dalam perlindungan anak di Maluku Utara, sehingga anak di Maluku Utara benar-benar dijamin dari tindakan kekerasan anak.
“Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat di Maluku Utara agar dapat berpartisipasi dalam perlindungan anak, agar anak-anak kita bisa terhindar dari segala bahaya yang tidak kita inginkan bersama. (ais).