JAKARTA–(deklarasinews.com)-Irjen Pol. Ike Edwin menyambut positif dan mendukung langkah Koalisi Kawal Capim KPK yang membuka posko pengaduan masyarakat terhadap rekam jejak para kandidat pimpinan KPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi (16/7/2019).

Koalisi Kawal Capim KPK membuka posko pengaduan masyarakattersebut di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Pangeran Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019) mulai pukul 14.00 WIB.

Koalisi Kawal Capim KPK terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, LBH Jakarta, Yayasan LBHI, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, LBH Pers, Saya Perempuan Anti Korupsi Indonesia, Indonesia Legal Roundtable, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.

Koalisi tersebut mengklaim posko yang mereka yang buat bersifat independen dan berharap dapat menjadi ‘rumah’ bagi aduan masyarakat. “Karena adanya kekhawatiran bahwa posko yang dibuat oleh Pansel hanya bersifat formalitas belaka,” kata Kurnia Ramadhana, narahubung Koalisi Kawal Capim KPK, dalam siaran persnya, Selasa (16/7/2019).

Menanggapi hal itu, Irjen Pol. Ike Edwin menilai posko pengaduan masyarakat yang dibuat koalisi berbagai LSM itu tidak perlu dipersoalkan. Menurut dia, posko itu dapat berjalan berbarengan dengan posko yang dibuat panitia seleksi (Pansel) Capim KPK.

“Tentunya pengaduan yang disampaikan ke Pansel yang mempunyai legalitas sebagai panitia seleksi yang resmi dibentuk pemerintah,” kata Staf Ahli Sosial Politik Kapolri ini di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Meski demikian, jenderal bintang dua yang juga Capim KPK ini menilai posko pengaduan yang diinisiasi koalisi LSM itu dapat menjadi alternatif lain untuk menampung pengaduan masyarakat terkait rekam jejak para Capim KPK.

“Kita harus berpandangan positif menanggapinya. Mungkin koalisi LSM itu ingin membantu Pansel dalam men-tracking rekam jejak para Capim KPK,” ujar Mantan Kapolwil Surabaya yang sukses mengungkap kasus restitusi pajak bernilai ratusan miliar rupiah itu.

Tanggapan serupa juga diungkapkan Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih. Menurut dia, koalisi LSM tersebut boleh saja membuat posko pengaduan masyarakat terkait rekam jejak para Capim KPK sepanjang tidak melanggar aturan. “Syukur temuannya bisa membatu Pansel,” kata Yenti.

Dulu, kata Yenti, Pansel juga mendapat masukan dari ICW. Meski demikian, kata dia, Pansel juga mempunya metode sendiri untuk menyaring temuan rekam jejak para Capim KPK.

“Tentu Pansel juga punya metode bagaimana untuk menyaring temuan rekam jejak tersebut, yang akan di-cross dengan hasil rekam jejak dari tracker yang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pansel telah mengumumkan para pendaftar Capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari 376 pendaftar, ada 192 orang yang lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Latar belakang pekerjaan para Capim KPK yang dinyatakan lolos beragam, mulai dari penegak hukum, aparatur sipil negara, advokat, akademisi hingga sektor swasta. Mereka turut mencoba peruntungan untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.(rls)

Tinggalkan Balasan