SOFIFI, (deklarasinews.com) – Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau pegawai honor yang dipekerjakan oleh pihak rumah sakit umum (RSU) Sofifi, kurang lebih dua jam menggelar aksi didepan kantor RSU Sofifi dengan tuntutan agar Dirut RSU Sofifi segera dinonjobkan.
”Kami segenap PTT kontrak (pegawai honor) RSU Sofifi, menyampaikan mosi tidak percaya kepada Dirut RSU Sofifi dan meminta Bapak Gubernur untuk mencopot dari jabatannya,” kata koordinator aksi, dr. Fatir M. Natsir kepada wartawan, Rabu (10/7) disela-sela kesibukannya bersama pegawai honor lainnya yang sementara melakukan pemalangan pintu ruang kerja Dirut dan beberapa pintu lainnya.
Selain meminta gubernur Malut untuk menonjobkan dr. Silvia Umaternate dari jabatan Dirut RSU Sofifi. dr. Fatir juga menuduh Dirut RSU Sofifi telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pemberhentian sepihak terhadap pegawai honorer. Sementara menurutnya bahwa pegawai honorer yang bekerja di RSU Sofifi berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur nomor : 203.10/KPTS/MU/2019 tentang penetapan nama-nama dan besaran honorarium PTT atau tenaga kontrak di RSU Sofifi tahun anggaran (TA) 2019 dan dikeluarkannya SK tersebut sejak bulan Januari 2019 tepatnya tanggal 25 Januari 2019
”Dirut RSU Sofifi dengan melawan hukum telah memberhentikan pegawai honor sebanyak 41 orang pada tanggal 3 Juli 2019. Pemberhentian sepihak ini merupakan suatu tindakan yang telah melecehkan profesi kami dan langkah Dirut itu telah melanggar SK yang dikeluarkan Bapak Gubernur Malut,” sesalnya.
Untuk itu, pegawai honor RSU Sofifi mulai bekerja dari bulan Januari hingga bulan Juli 2019 ini, pihak RSU Sofifi tidak pernah membayar gaji para pegawai honor tersebut. Apa yang dilakukan oleh pihak pengelola RSU Sofifi dengan tidak membayar gaji para pegawai honor sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
”Dirut RSU Sofifi hingga kini, belum membayar tunggakan gaji pegawai honorer sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2019. Ulah ini tentu mencederai UU Nomor 13 tahun 2003, khususnya di pasal 88 soal hak upah buruh,” bebernya.
Terpisah, Dirut RSU Sofifi, dr. Silvia Umaternate ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan watshAp, Rabu (10/7) terkait tuntutan para pendemo untuk meminta dirinya diberhentikan oleh gubernur Malut dari jabatan Dirut, dia beranggapan bahwa itu sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur.
”Saya bekerja saja sebaik-baiknya. Soal mau diberhentikan atau tidak itu bukan urusan saya, itu hak gubernur,” tegasnya. (ais).