BANDARLAMPUNG-(deklarasinews.com)– Peningkatan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Lampung akan dipercepat seiring dengan komitmen Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang sangat memperhatikan soal lingkungan hidup. Pemerintah Provinsi Lampung akan memperkuat regulasi guna mengatasi isu lingkungan di Provinsi Lampung, salah satunya mengenai pengelolaan sampah.
“Lebih dari 7.200 ton sampah/hari dihasilkan penduduk Lampung yang mencapai 9 juta jiwa. Dari total sampah yang dihasilkan 3,5 % dibuang ke sungai yang dipastikan akan bermuara ke laut.” Guna mengatasi hal tersebut, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sedang menyusun naskah akademik dan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan sampah. Raperda ini menjadi point penting agar permasalahan sampah seperti di wilayah Pesisir Teluk Lampung dapat terselesaikan.
Demikian diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Irwan Sihar Marpaung saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung, pada saat Upacara Mingguan Pemprov Lampung, Senin (22/7/2019) di Lapangan Korpri.
Ia mengatakan, selain menyusun Raperda pengelolaan sampah, Pemprov Lampung juga sedang menyusun studi pendahuluan pembangunan TPA sampah regional dan membentuk Pokja pengelolaan sampah regional. Selain itu, Pemprov Lampung juga akan bekerjasama dengan perguruan tinggi dan para ahli dalam rencana penanganan dan pengelolaan sampah Teluk Lampung, jelasnya.
Irwan meneruskan, selain mencemari laut, sampah hasil buangan industri dan domestik juga merusak kawasan hulu serta sempadan sungai, sehingga kualitas air sungai menurun. Kemudian kualitas daerah perairan teluk dan pesisir pantai juga menurun akibat hilangnya habitat mangrove, rusaknya kawasan terumbu karang, dan sedimentasi dari aliran hulu sungai.
Untuk itu diperlukan sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah guna menyelesaikan permasalahan tersebut, “sehingga program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak bersifat kewilayahan administratif melainkan berbasis ekosistem” ujarnya (Humas Pemprov)