SERUIĀ -(deklarasinews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026-2046.

Rapat dihadiri Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda), Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Yapen, serta pimpinan dan anggota Bapenperda. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRK Lantai II, Kamis (12/3/2026).
Rapat dibuka langsung oleh Wakil Ketua III DPRK Bernad Worumi, didampingi Wakil Ketua Bapenperda Fredolin Warkawani, dan dihadiri para anggota.
Dalam keterangan persnya siang ini, Worumi menjelaskan bahwa rapat ini membahas Raperda RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen 2026-2046.

“Kita semua tahu bahwa RTRW yang sedang berlaku akan berakhir pada 2032.”
Namun, perkembangan terkini, termasuk pemekaran wilayah menjadi 17 distrik, membuatnya tidak lagi sesuai. Oleh karena itu, diperlukan rancangan baru untuk pembahasan lanjutan,” ujarnya.
Rapat juga mempertajam materi yang akan disahkan dalam paripurna Perda non-APBD. Beberapa masukan anggota Bapenperda mencakup penggunaan lahan galian C di Sungai Manaini (dari Mantembu hingga muara Kali Mariadei), penyebaran pembangunan ruko, toko, kios, dan lainnya, serta isu wilayah laut.Terkait wilayah laut, Dinas Perikanan Provinsi Papua telah mengeluarkan izin penempatan bagan di wilayah kampung dan distrik. Hal ini memicu keberatan masyarakat Distrik Ambai terhadap keberadaan bagan, yang sempat menimbulkan persoalan rumit.
“Tata ruang wilayah harus mencakup aspek laut sebagai pembahasan serius, termasuk lokasi pembuangan sampah,” tegas Worumi.
Rapat ini akan dilanjutkan setelah Lebaran Idul Fitri dengan melibatkan seluruh OPD terkait penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen.
Terut serta hadir Plh Sekwan Muslim dan Staf DPRK Kabupten Kepulaun Yapen .