BLITAR- (deklarasinews.com)–  Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial  menyalurkan memanfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 kepada penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk kuota penerima bantuan pada tahun ini mencapai 2.916 orang.

Langkah kongkrit Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinsos ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan dana yang bersumber dari DBHCHT dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja bersentuhan di sektor industri tembakau.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati mengatakan, BLT DBHCHT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan langsung dalam bentuk uang tunai.

“Penerima BLT DBHCHT yakni buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dan penyalurannya seperti yang sudah dilaksanakan di salah satu pabrik rokok di desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok pada akhir Agustus lalu yang secara simbolis diserahkan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah kepada sejumlah penerima bantuan,” paparnya pada, Sabtu (07/09/2024).

Lanjut Yuni juga menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ber E-KTP Kabupaten Blitar tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang bekerja di sektor industri tembakau, sehingga mereka juga dapat terus melanjutkan pekerjaan mereka dengan lebih baik.

“Untuk kriteria penerima bantuan yakni, para penerima harus memiliki KTP Kabupaten Blitar dan bekerja di pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar atau di dua perusahaan rokok yang ada di Kota Blitar,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap penerima bantuan mendapat bantuan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim.

“Dengan adanya bantuan ini, Kami berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka yang bekerja di sektor industri tembakau,” jelasnya.

Terakhir, sekedar diketahui, pada tahun ini Dinas Sosial Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi anggaran DBHCHT sebesar 3,5 miliar rupiah. Seluruh dana ini akan di salurkan melalui Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ber KTP Kadipaten Blitar.(Kmf Cht/ Mst)