BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah

BATAM -(deklarasinews.com)- Humas BKN, Di tengah Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan menegaskan peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing. Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kewenangan yang jelas, sebagai PPK instansi, Prof. Zudan menyebut semestinya tidak perlu lagi ada keraguan apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai. Penegasan ini menurutnya penting di tengah masih berkembangnya anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.

Terutama dengan adanya transformasi sistem manajemen ASN, Prof. Zudan menyebut telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN saat ini. Seluruh proses mutasi ASN kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN. Melalui sistem ini, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.

“Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya. Jadi, para kepala daerah diharapkan tidak lagi ragu melakukan remapping dan redistribusi ASN, terutama ketika ditemukan ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegas Prof. Zudan, Senin (20/01/2026) di Kota Batam.

Terkait itu, Prof. Zudan mencontohkan, ketika satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN. Langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan lintas instansi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di hadapan para kepala daerah yang hadir dalam rapat kerja nasional bertajuk “Wujudkan Asta Cita Untuk Daerah yang Sejahtera” ini, Prof. Zudan tegaskan, peran kepala daerah bersifat strategis, bukan teknis. Kepala daerah cukup memberikan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas.

Kemudian Prof. Zudan membandingkan dengan praktik sebelumnya, di mana pemindahan pejabat atau pegawai bisa memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Namun, kondisi tersebut kini dinilai sudah tidak relevan.

Oleh sebab itu, dengan sistem yang semakin sederhana, transparan, dan cepat, pemerintah pusat menilai tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat. Keberanian dalam mengambil keputusan dinilai menjadi kunci utama peningkatan efektivitas pelayanan publik di daerah.

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

MATARAM -(deklarasinews.com)- Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Sidang terbuka pengambilan sumpah/janji advokat di wilayah hukumnya. Sidang dihadiri para calon advokat yang telah memenuhi syarat formal untuk bersumpah dan menjalankan profesinya secara resmi sebelum terjun ke masyarakat pencari keadilan, Selasa (20/1/2026).

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Mataram NTB, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., Yang memimpin Acara Dalam arahannya menyampaikan, Agar Para advokat yang mengikuti sumpah harus berintegritas dan Profesional, berkomitmen untuk Menjunjung Tinggi Kode Etik dan norma hukum, termasuk menghormati proses peradilan tanpa kompromi pada suap atau praktik merugikan pihak lain.

“Selain itu sesuai janji  Advokat dilarang menyuap hakim dalam praktiknya. Serta Advokat diminta  Peran Sosialnya di Luar Sidang termasuk persn penegakan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan memberi akses terhadap bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu”, Tutup Ketua Majelis Hakim Tersebut.

Sebelumnya di Pelantikan Advokat Persadin yang berlangsung di Kantor DPW PERSADIN NTB, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Advokasi Indonesia (DPW PERSADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB),  Lukman Afrizal, S.H., Mengungkapkan

“Advokat Persadin Angkatan Perdana di Tahun 2026 ini, Harus memandang profesi ini bukan sekadar gelar, tetapi panggilan jiwa untuk menjadi pilar penegakan hukum yang berintegritas. Ia menyatakan bahwa advokat harus menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional yang beretika tinggi dan bertanggung jawab”.

Dikesempatan yang sama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC PERSADIN) Kota Mataram, I GST Agung BGS Dwipa, S.H., Mengucapkan selamat kepada advokat yang sudah dilantik sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat PERSADIN dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Semoga dapat membawa nama baik PERSADIN NTB dan membawa peran sebagai advokat dapat membela kebenaran dan keadilan.

Ditempat terpisah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H,  Memberikan ucapan Selamat kepada Advokat PERSADIN Angkatan XXIII dan Terimakasih kepada DPW PERSADIN NTB dan Panitia atas terselenggaranya Pelantikan dan penyumpahan Advokat DPW PERSADIN NTB. Ini sekaligus mengawali awal tahun 2026, Bertepatan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

“Semoga Advokat PERSADIN dapat menjalankan profesinya dengan integritas dan kontribusi nyata untuk penegakan hukum, Utamanya di NTB”, Pungkas Bang Oking. (*)

Kios Berkah Lestari Sinar Baru Timur Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Diatas Hets Terancam Proses Hukum

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Musyawarah 7 Kelompok tani yang ada di Sinar Baru Timur berkumpul di rumah Soman yang juga menjabat sebagai ketua kelompok tani Sinar Maju dengan agenda pembahasan kurangnya pelayanan Kios dan adanya Dugaan adanya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi Penjualan diatas (HET) yang dilakukan oleh Kios Berkah Lestari yang dikelola oleh Endang atas nama anaknya musyawarah tersebut dihadiri juga oleh dinas Pertanian Harzon beserta tiem sebagai perwakilan kepala dinas pertanian,PPL Kecamatan Taufik Selasa,(20/01/2026).

Berdasarkan keterangan sejumlah kelompok tani, pupuk bersubsidi jenis tertentu yang seharusnya ditebus dengan harga Rp182.000 per kuintal, justru dijual oleh kios tersebut seharga Rp185.000 per kuintal. Selisih harga Rp3.000 per kuintal ini memicu tanda tanya besar di kalangan petani.

Beberapa kelompok tani berdalih bahwa kelebihan harga tersebut merupakan hasil “kesepakatan bersama”. Namun pernyataan ini dibantah keras oleh Nang Kusmita, Ketua Kelompok Tani Sinar Maju.

“Saya tidak tahu ada kesepakatan seperti itu. Yang saya tahu selama ini kami selalu membayar Rp185.000 per kuintal. Pertanyaannya, sisa uang itu untuk apa?” tegas Nang Kusmita.

Sementara itu, Lasno Wibowo, Ketua Kelompok Tani Guyup Rukun, mengakui adanya praktik penarikan harga di atas HET. Ia menyebut kelebihan Rp3.000 tersebut dengan alasan untuk kas kelompok tani.

“Saya Pak Nari dari Kelompok Tani Sumber Maju. Dua kelompok tani memang sengaja melebihi harga HET, alasannya untuk uang kas dari sisa Rp3.000,” ungkapnya.

Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum. Harzon, Fungsional Pengawas Alsintan yang mewakili Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, menegaskan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius.

“Apapun alasannya, pupuk bersubsidi tidak boleh dijual melebihi harga HET. Jika itu terjadi, maka sudah masuk ranah hukum atau pidana,” tegas Harzon.

Tak hanya soal harga, dugaan penyimpangan distribusi juga mengarah pada pengurangan jatah pupuk petani. Hengki Irawan, anggota Kelompok Tani Sinar Maju, mengaku baru mengetahui bahwa dirinya tercatat menerima jatah 5 kuintal pupuk, namun yang berhasil ditebus hanya 2,5 kuintal.

“Saya baru tahu kalau jatah saya 5 kuintal. Tapi saya baru ambil dua setengah. Saat mau ambil sisanya, pemilik kios bilang pupuknya sudah habis,” cetus Hengki dengan nada kecewa.

Lebih memprihatinkan lagi, dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi ini disebut telah berlangsung cukup lama. Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu pun membuka pintu bagi masyarakat untuk melapor.

“Jika ada penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi atau penjualan di atas HET, itu bisa dipidanakan. Silakan dilaporkan ke kami untuk ditindaklanjuti,” tutup Harzon. [ TIM ]

Pencairan Dana Desa 2026 Dilakukan Bertahap Sesuai Ketentuan Pemerintah

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Pemerintah menegaskan bahwa pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Tahapan pencairan Dana Desa diawali dari perencanaan di tingkat desa. Pemerintah desa wajib melaksanakan musyawarah desa untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 yang kemudian disahkan melalui Peraturan Desa.

Setelah APBDes ditetapkan, desa melanjutkan ke tahap pengajuan dan verifikasi dokumen. Dokumen APBDes diajukan ke pihak kecamatan dan pemerintah kabupaten untuk dilakukan verifikasi administratif guna memastikan kelengkapan serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Selanjutnya, pencairan Dana Desa dilakukan secara bertahap.
Pada Tahap I, sekitar 40 persen dana dicairkan setelah APBDes disahkan dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Tahap II juga sebesar ±40 persen, dicairkan setelah pemerintah desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I dan laporan tersebut telah diverifikasi.
Sementara itu, Tahap III sebesar ±20 persen baru dapat dicairkan setelah laporan lanjutan dari Tahap II disetujui.

Dana Desa tersebut ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, Dana Desa wajib digunakan sesuai dengan prioritas Dana Desa Tahun 2026. Setiap tahap pencairan harus disertai dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas dan tepat waktu. Selain itu, pemerintah desa juga diwajibkan menerapkan transparansi publik, dengan menyampaikan informasi penggunaan Dana Desa kepada masyarakat melalui papan informasi desa maupun media resmi desa.

Perlu ditegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bukan merupakan jalur pencairan Dana Desa, melainkan salah satu program prioritas yang dapat dibiayai menggunakan Dana Desa sesuai ketentuan Tahun 2025.

Dengan adanya mekanisme pencairan bertahap ini, diharapkan seluruh aparatur desa dan masyarakat dapat memahami alur pengelolaan Dana Desa secara utuh, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.(Arnandes)

 

Tagih Utang di Tengah Bencana, PNM Mekaar dan Koperasi Tuai Kecaman di Aceh Timur

ACEH TIMUR -(deklarasinews.com)- Praktik penagihan utang oleh lembaga keuangan mikro KOMIDA (Koperasi Mitra Dhuafa), koperasi simpan pinjam (KSP) danPermodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) terhadap warga terdampak banjir menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Di saat masyarakat masih berjibaku menyelamatkan sisa kehidupan pascabencana,PNM Mekar,Komida dan KSP justru turun ke lapangan menagih cicilan tanpa empati, memicu keresahan dan  konflik, Senin, 19 Januari 2026.

Warga mengaku didatangi petugas penagih ketika rumah mereka masih dipenuhi lumpur dan harta benda rusak akibat banjir. Ironisnya, dalam sejumlah kasus, barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti tabung gas dilaporkan diambil sebagai pengganti pembayaran cicilan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penindasan terhadap korban bencana.

“Ini bukan sekadar penagihan, ini sudah masuk wilayah tidak manusiawi,” ujar salah seorang warga terdampak banjir.

Situasi di lapangan kian memanas setelah beredar video viral yang memperlihatkan penagih PNM Mekar diusir warga, disiram air selokan, bahkan diancam menggunakan senjata tajam. Insiden tersebut menjadi bukti bahwa penagihan di tengah kondisi darurat hanya menyisakan amarah rakyat dan potensi kekerasan.

Masyarakat menegaskan, mereka bukan tidak mau membayar kewajiban, melainkan tidak mampu, karena rumah, kebun, sawah, serta usaha kecil mereka hancur diterjang banjir bandang. Menagih utang dalam kondisi seperti ini dinilai sebagai penghisapan terhadap penderitaan rakyat kecil.

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengambil sikap tegas. Melalui surat resmi tertanggal 14 Januari 2026, Bupati meminta seluruh pimpinan perbankan dan perusahaan pembiayaan di Aceh Timur menangguhkan pembayaran kredit masyarakat terdampak bencana banjir.

“Kondisi masyarakat saat ini belum memungkinkan untuk membayar cicilan. Mereka butuh waktu untuk memulihkan kehidupan,” tegas Bupati Al-Farlaky.

Sikap ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat kecil, berbeda dengan sebagian lembaga pembiayaan yang dinilai lebih mementingkan target ketimbang nilai kemanusiaan. Bahkan, sejumlah perbankan telah memberikan keringanan dan relaksasi kredit kepada warga terdampak.

Sementara itu, Humas Dewan pimpinan pusat Aliansi Wartawan Aceh independen (DPP AWAI)  Suryadi meminta agar persoalan penagihan oleh PNM Mekar,Komida dan KSP diproses secara bijak dan tidak dilakukan secara memaksa.

“Proses dulu Mekar, Komida dan KSP. Bank saja masih memberikan keringanan. Tapi kalau ada oknum yang memaksa dalam kondisi bencana, itu jelas tidak bisa dibenarkan,” tegas Suryadi.

Ia menekankan bahwa penagihan utang di tengah bencana bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika, empati, dan tanggung jawab sosial lembaga pembiayaan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penagihan di wilayah terdampak bencana.

Menagih utang saat rakyat dilanda bencana bukan solusi, melainkan cermin hilangnya nurani dan kepekaan sosial.pungkas Suriadi. (Ami/Tim)

Solidaritas Kemanusiaan, DPC Hiswana Migas Tangerang Beri Bantuan Bencana Aceh dan Sumatra

TANGERANG -(deklarasinews.com)- Bantuan kemanusiaan bagi korban banjir dan longsor di Aceh serta sejumlah wilayah di Sumatra terus mengalir. Salah satunya datang dari sektor swasta DPC Hiswana Migas Tangerang Raya yang menyalurkan bantuan berupa kebutuhan pokok untuk membantu para penyintas memenuhi kebutuhan dasar.

Bantuan tersebut didistribusikan secara langsung oleh Hiswana Migas melalui duta DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Fira dan diberikan melalui para relawan korban bencana alam Aceh, Sumatra dan Padang di lokasi bencana.

Apolo Ketua DPC Hiswana Migas Tangerang Raya, Senin (19/01/2026) menyampaikan, bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam.

“Dalam situasi darurat, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi hal yang sangat penting. Bantuan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban warga yang terdampak,” katanya.

Proses penyaluran bantuan dari DPC Hiswana Migas Tangerang Raya ini melibatkan relawan serta mitra lokal agar bantuan dapat diterima sesuai kebutuhan di lapangan.

Polo menambahkan bencana hidrometeorologi yang terjadi tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpengaruh besar terhadap kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, respons kemanusiaan perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

“Upaya gotong royong dari seluruh anggota DPC Hiswana Migas Tangerang Raya ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan masyarakat terdampak bencana, sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah situasi darurat yang masih berlangsung di sejumlah daerah di Sumatra.” Ucapnya.(Nan)

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Pencegahan Konflik Gajah di Taman Nasional Way Kambas

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Konflik antara gajah liar dengan aktivitas manusia merupakan tantangan serius dalam pengelolaan kawasan konservasi, termasuk di Taman Nasional Way Kambas. Selama ini, Balai TNWK telah melakukan berbagai upaya penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.

Upaya yang telah dilakukan antara lain patroli intensif di wilayah rawan konflik, Pemasangan GPS Colar pada kelompok Gajah Liar, pemanfaatan gajah jinak untuk blokade, pembuatan pos – pos jaga, blokade dan penggiringan gajah kembali ke habitat alaminya, serta pengamanan dan penjagaan kawasan bersama MMP, Mitra TNWK, TNI Polri beserta masyarakat untuk mencegah satwa keluar dari kawasan TNWK. Selain itu, kami juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sekitar kawasan dalam merespons kejadian konflik secara cepat dan terukur.

Ke depan, langkah pencegahan yang paling efektif tidak dapat dilakukan dengan satu pendekatan saja. Pendekatan struktural dan ekologis harus berjalan bersamaan.

Secara fisik, kami mendorong penguatan infrastruktur pengamanan kawasan, tanggul eksisting yang dibangun BBWS 12 km di Utara masih bagus dan kokoh, kita perlu pembangunan tanggul dan kanal 11 km diwilayah terjadi korban konflik di wilayah yang berbatasan dengan kecamatan Way Jepara, pagar pengaman di tengah antara muara jaya sampai Margahayu sepanjang 18km, dan TPT (Tembok Penahan Tanah) pada titik-titik rawan lintasan gajah sepanjang 21 km dari Utara sampai selatan batas TNWK, Juga perlu pembatas permanen di batas alam sungai Way Pegadungan, Way Seputih dan Sungai Kuala Penet sepanjang total keseluruhan 60km. Infrastruktur ini berfungsi sebagai pembatas alami agar pergerakan gajah tetap berada di dalam kawasan konservasi.

Namun demikian, pencegahan konflik tidak akan optimal tanpa memperbaiki kondisi habitat di dalam kawasan. BTNWK kurun waktu tahun 2021 – 2024 telah melakukan Pemulihan ekosistem seluas 1.286,84 ha. Dengan berbagai jenis tanaman ekosistem daratan, ekosistem perairan (mangrove) dan jenis tanaman pakan untuk gajah dan Badak. Tetapi perlu diperluas kegiatan tersebut karena pengkayaan jenis pakan satwa dan kegiatan reforestasi menjadi langkah penting agar kebutuhan pakan dan ruang jelajah gajah dapat terpenuhi di dalam hutan, sehingga satwa tidak terdorong keluar menuju area aktivitas manusia.

Seluruh upaya tersebut tentu membutuhkan pembiayaan yang besar dan berkelanjutan. Untuk itu, Balai TNWK mendorong pembiayaan lintas sektor, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga non-pemerintah, serta mitra pembangunan lainnya. Konservasi gajah dan pencegahan konflik bukan hanya tanggung jawab pengelola kawasan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

Kami meyakini bahwa dengan kolaborasi yang kuat, pendekatan berbasis sains, serta dukungan semua pihak, konflik gajah dapat ditekan dan keberlanjutan ekosistem Taman Nasional Way Kambas dapat terus terjaga.(Red)

Ratusan Siswa Dan Warga PSHT Cabang Kota Blitar Gelar Kerja Bakti Dan Sosialisasi BPJS

BLITAR -(deklarasinews.com)- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Blitar, Pusat Madiun menggelar kerja bakti, latihan bersama di pimpin langsung ketua cabang yakni, Miskan Hadi Prayitno S.T sekaligus sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan pada Minggu (18/01/2026) yang dipusatkan di Padepokan PSHT Cabang Kota Blitar itu diikuti sekitar 400 peserta.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua PSHT cabang Kota Blitar, Pusat Madiun menyampaikan, kegiatan  diikuti ratusan peserta, terdiri dari siswa sabuk hijau dan didukung pengurus cabang, komisariat, ranting maupun pengurus rayon se cabang kota Blitar. Para peserta sudah memadati padepokan untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang dimulai pukul 07.00 Wib hingga 12.00.

“Adapun agenda diawali dengan latihan bersama sebagai bagian dari pembinaan fisik dan mental siswa sabuk hijau. Setelah kegiatan dilanjutkan dengan kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar padepokan,” paparnya.

Semua peserta kegiatan membawa peralatan masing-masing, mulai dari alat kebersihan hingga perlengkapan pendukung lainnya.

Selain latihan bersama, usai kerja bakti di isi acara sosialisasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjut, Ia menambahkan, siswa sabuk hijau diberikan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus difasilitasi terkait persyaratan dan administrasi pendaftaran. Peserta diminta menyiapkan berkas dan perangkat yang dibutuhkan sesuai ketentuan.

“Selama kegiatan, Pamter PSHT Cabang Kota Blitar juga kita libatkan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Kegiatan ini termasuk bagian dari agenda rutin pelatihan siswa PSHT Cabang Kota Blitar,” jelasnya.

Selain menerima ajaran  Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) siswa juga di tanamkan ajaran gotong royong, serta kepedulian menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan sekitar padepokan.

“Kami ingin menanamkan jiwa sosial yang tinggi kepada PSHT Cabang Kota Blitar dan tentunya juga ingin melindungi mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Terakhir, melalui kegiatan bersama ini yang di hadiri semua pengurus, PSHT Cabang Kota Blitar berharap nilai-nilai persaudaraan dan tanggung jawab sosial dapat terus tertanam kuat di kalangan mulai siswa sabuk hijau maupun seluruh warga Persaudaraan Setia Hati Terate khusunya cabang Kota Blitar, Pusat Madiun.(Tim Hms/ Laila)

Dua Bulan Pascabanjir, Pedagang Aceh Timur Menjerit, Pemerhati Sosial Minta Bantuan Modal UMKM Dibuka

ACEH TIMUR -(deklarasinews.com)- Dua bulan pascabanjir bandang melanda Aceh Timur, pemerhati sosial Aceh Timur, Dedi Saputra, SH, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk segera membuka program bantuan modal usaha bagi pedagang yang terdampak bencana.

Permintaan tersebut disampaikan Dedi menyusul banyaknya keluhan dari para pedagang yang hingga kini belum menerima bantuan modal untuk membangkitkan kembali perekonomian mereka.

“Banyak pedagang yang mengadu kepada kami. Sampai sekarang belum ada bantuan modal usaha, padahal mereka harus memulai kembali dari nol,” ujar Dedi Saputra, Minggu (18/1/2026).

Salah satu keluhan datang dari pedagang kelontong di Kota Idi. Akibat banjir besar yang melanda Kecamatan Idi Rayeuk, pedagang tersebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Saat banjir besar melanda Aceh Timur, khususnya Idi Rayeuk, saya hanya bisa menyelamatkan beberapa sak beras. Barang dagangan lainnya hancur. Kerugian mencapai kurang lebih Rp50 juta,” ujar Reja, salah seorang pedagang kelontong.

Ia berharap pemerintah daerah dapat membantu para pedagang yang terdampak, baik pedagang kelontong, pupuk, pakaian, maupun usaha kecil lainnya, melalui bantuan modal usaha agar roda ekonomi kembali bergerak.
“Kami berharap kepada Pemerintah Aceh Timur untuk dapat membantu para pedagang dengan bantuan modal usaha,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Saputra juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, yang telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran kredit sementara bagi masyarakat korban banjir.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang ditujukan kepada pihak perbankan, perusahaan leasing, serta lembaga keuangan lainnya. Surat bernomor 581/237 itu ditandatangani pada 14 Januari 2026.

Kebijakan tersebut diambil menyusul banyaknya aspirasi masyarakat yang disampaikan langsung kepada bupati saat turun ke lapangan pascabanjir. (Ami/Tim)

Pekon Gadingrejo Timur Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Halaman Masjid Jami Al Hikmah

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Pemerintah Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 17 Januari 2026, bertepatan dengan 17 Rajab 1447 Hijriyah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Masjid Jami Al Hikmah Pekon Gadingrejo Timur dan berlangsung dengan penuh khidmat serta antusiasme masyarakat

Peringatan Isra Mi’raj ini menghadirkan Ustadz Fatulloh Fattah, S.Pd, penceramah asal Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang menyampaikan tausiyah penuh pencerahan kepada jamaah. Acara juga diiringi oleh Hadroh Al Mubarok yang menambah suasana religius dan kekhusyukan sepanjang kegiatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh aparatur Pekon Gadingrejo Timur serta masyarakat umum. Acara ini terbuka untuk umum, tidak hanya diikuti oleh warga setempat, namun juga jamaah dari pekon sekitar yang turut memadati halaman Masjid Jami Al Hikmah.

Dalam sambutannya, Kepala Pekon Gadingrejo Timur, Ambar Andayono, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas tingginya antusiasme masyarakat dalam memperingati salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam tersebut.

“Saya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran serta partisipasi masyarakat dan umat Muslim, khususnya warga Pekon Gadingrejo Timur, yang telah bersama-sama menghadiri peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Semoga kegiatan ini semakin memperkuat keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT,” ujar Ambar Andayono.

Ia berharap, melalui momentum Isra Mi’raj ini, nilai-nilai keislaman dapat terus ditanamkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam mendukung terciptanya pekon yang religius dan harmonis.

Acara berlangsung dengan tertib, aman,hingga selesai, mencerminkan semangat kebersamaan serta kuatnya nilai keagamaan di tengah masyarakat Pekon Gadingrejo Timur. ( KW-RI )