Diduga Diintimidasi Usai Liput Kasus Kekerasan Seksual Anak, Jurnalis di Tulang Bawang Alami Tekanan

TUBA -(deklarasinews.com)- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan dan keluarganya yang aktif mengawal dan memberitakan kasus tersebut.

Peristiwa ini dialami oleh Pendi, seorang jurnalis yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Lampung. Ia mengaku mendapat tekanan dari pihak yang diduga memiliki hubungan dengan keluarga terduga pelaku. Tekanan tersebut tidak hanya bersifat personal, tetapi juga dinilai mengarah pada upaya merusak keharmonisan rumah tangganya.

Dugaan intimidasi mencuat setelah Pendi secara intens memberitakan perkembangan kasus kekerasan seksual anak tersebut. Tindakan itu memunculkan kekhawatiran publik akan adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Kejadian bermula pada 28 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, saat istri Pendi menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari seseorang yang mempertanyakan keberadaan Pendi. Meski telah diberikan penjelasan, keterangan tersebut disebut tidak dipercaya oleh pengirim pesan.

Tak lama berselang, seorang pria bernama Palidi mendatangi rumah Pendi tanpa sepengetahuan Pendi. Berdasarkan informasi yang diterima, Palidi diketahui memiliki hubungan dekat dengan keluarga terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Menurut penuturan Pendi, Palidi diduga menyampaikan sejumlah tuduhan tidak berdasar kepada istrinya, termasuk tudingan perilaku tidak senonoh, tanpa disertai bukti maupun saksi.

Pendi menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah yang mencemarkan nama baik dirinya, merusak kehormatan keluarga, serta mencederai profesionalismenya sebagai jurnalis. Ia juga menduga adanya unsur kesengajaan untuk menghancurkan rumah tangganya sebagai bentuk tekanan atas aktivitas jurnalistik yang dilakukannya.

Atas peristiwa ini, publik mendesak Polres Tulang Bawang agar bertindak tegas dan profesional, serta memberikan perlindungan kepada wartawan sesuai amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
(Arnandes)

 

Tumijajar Melaksanakan Musrenbang Tahun 2026, Fokuskan Ekonomi Produktif dan Infrastruktur Berkelanjutan

TUBABA -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tahun Anggaran 2026, Rabu (28/1/2026), di Kantor Camat setempat.

Musrenbang kali ini mengusung tema “Pengembangan Ekonomi Produktif melalui Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan.”

Camat Tumijajar, Fetha Rio, S.IP., M.IP., menyampaikan bahwa kecamatan bersama seluruh Kepalo Tiyuh telah menyepakati perubahan arah kebijakan usulan pembangunan. Fokus tidak lagi semata pada pembangunan jalan, tetapi diarahkan pada penguatan sektor ekonomi produktif masyarakat.

“Kesepakatan bersama ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dengan tetap memperhatikan kebutuhan infrastruktur pendukung,” ujar Fetha Rio.

Sejumlah usulan strategis yang mengemuka dalam forum tersebut antara lain:

Pengembangan Pasar Ternak di Tiyuh Margomulyo, dengan optimalisasi lahan yang tersedia sebagai pusat transaksi ternak. Usulan mencakup kegiatan land clearing serta penyediaan sarana air bersih.

Pengembangan Tiyuh Tematik di Tiyuh Makarti, berupa penghijauan produktif sepanjang 500 meter di jalan utama guna menciptakan kawasan asri yang bernilai ekonomi.

Musrenbang secara resmi dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Tubaba, Eri Budi Santoso, yang hadir mewakili Bupati Tubaba. Acara turut dihadiri unsur legislatif, kepala OPD, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Eri Budi Santoso menegaskan bahwa keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 menuntut pemerintah daerah lebih selektif dalam menetapkan skala prioritas pembangunan.

“Pemerintah daerah memfokuskan prioritas pada pelayanan dasar dan penguatan ekonomi masyarakat. Pembangunan harus sejahtera, merata, kreatif, dan inovatif,” kata Eri.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tubaba, Hi. Edi Anwar, menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan ekonomi produktif, namun mengingatkan agar pembangunan infrastruktur, khususnya akses jalan, tetap menjadi perhatian utama.

“Infrastruktur adalah urat nadi perekonomian. Penguatan ekonomi produktif harus dibarengi dengan akses jalan yang memadai agar distribusi hasil bumi tidak terhambat,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi II DPRD Tubaba Arif Nurohman, Inspektur Tubaba Perana Putera, perwakilan OPD teknis, seluruh Kepalo Tiyuh se-Kecamatan Tumijajar, serta undangan lainnya.

Usulan hasil Musrenbang akan dikawal untuk dibahas lebih lanjut di tingkat kabupaten. (Mar)

Kecamatan Tulang Bawang Udik Laksanakan Musrenbang Tahun 2026

TUBABA -(deklarasinews.com)- Tulang Bawang Barat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Tulang Bawang Udik Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tulang Bawang Udik, Rabu (28/01/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tulang Bawang Barat, Untung Budiono, S.Sos., M.H.

Dalam sambutannya, Asisten I menyampaikan bahwa Musrenbang kecamatan merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagai wadah sinkronisasi usulan prioritas hasil Musrenbang tingkat tiyuh (desa) dengan kebijakan pembangunan daerah.

Untung Budiono menjelaskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2026 adalah “Pengembangan Ekonomi Produktif”, yang menjadi pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan. Tema tersebut difokuskan pada tiga pilar utama, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat di seluruh sektor, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan Musrenbang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan pendekatan perencanaan teknokratis oleh OPD, partisipatif dari masyarakat, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

Terkait kondisi fiskal, Asisten I mengungkapkan bahwa APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2026 sebesar Rp840 miliar, sehingga diperlukan perencanaan yang efektif dan efisien. Pemerintah daerah tetap memprioritaskan anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, jaring pengaman sosial, dan penguatan perekonomian daerah, sejalan dengan visi pembangunan daerah Tahun 2025–2029, yakni Sejahtera, Merata, Kreatif, Inovatif, dan Maju.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan sejumlah program prioritas tahun 2026, di antaranya Program Kelas Khusus Olahraga (KKO) yang dilaksanakan pada 16 SMP negeri di seluruh kecamatan, serta Program TUBABA CERDAS yang berfokus pada penguatan pendidikan karakter lokal dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik melalui peran pemuda sebagai fasilitator dan penggerak.

Melalui Musrenbang Kecamatan ini, diharapkan dapat menghasilkan usulan pembangunan yang terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Mar)

Sosialisasi Instruksi Bupati, Pemdes Gunung Betuah Pastikan BLT Dana Desa 2026 Tepat Sasaran

LAMPURA -(deklarasinews.com)- Pemerintah Desa Gunung Betuah, Kecamatan Abung Barat, 27 Januari 2026 menggelar musyawarah desa dalam rangka Sosialisasi Instruksi Bupati sekaligus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Balai Desa setempat dengan dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan kecamatan dan pendamping program sosial.

​Hadir dalam kegiatan tersebut, Plh. Camat Abung Barat, Aisyah, S.E., Kasi Pembangunan Herman Syah, S.E., serta Kasi Pemerintahan Febran, S.E.. Selain jajaran kecamatan, tampak hadir pula jajaran tenaga ahli pendamping di antaranya Pendamping Sosial Kementerian, Jarkasih, Pendamping PKH, Hamid beserta tim, serta Pendamping Desa tingkat kecamatan, Syahril, S.T..

​Sinergi Penyaluran Bansos yang Tepat Sasaran

​Dalam sambutannya, Plh. Camat Abung Barat, Aisyah, S.E., menekankan pentingnya akurasi data dalam penetapan penerima bantuan. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh aparatur desa dan masyarakat memahami kriteria instruksi terbaru dari Bupati Lampung Utara mengenai tata kelola bantuan sosial tahun 2026.

​”Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa, khususnya untuk BLT, benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Aisyah.

​Keamanan dan Transparansi

​Acara ini juga dikawal langsung oleh pihak keamanan melalui Bhabinkamtibmas, Aipda Firdaus, guna memastikan situasi kondusif. Dari pihak internal desa, Sekretaris Desa beserta seluruh jajaran Aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut serta memverifikasi hasil kesepakatan penetapan bantuan tersebut.

​Masyarakat Desa Gunung Betuah menyambut baik keterbukaan informasi ini. Dengan adanya pendampingan dari berbagai pihak (PKH, Pendamping Desa, dan Kemensos), diharapkan proses administrasi dan penyaluran bansos di tahun 2026 berjalan lancar tanpa hambatan.

​Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan KPM BLT-DD tahun 2026 sebagai bentuk legalitas dan transparansi publik.(Zainal)

Ketua SMSI Lampung Kecewa, Rekonstruksi Polda Lampung Tanpa Pemberitahuan Pihak Korban

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Ketua SMSI Lampung Donny Irawan kecewa, pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan keponakannya yang sedang berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur secara tiba-tiba  tanpa pemberitahuan pihak korban yang dilakukan sejumlah Subdit Jatanras

Polda Lampung  di Perum Bumi Asri Kedamaian Kota Bandarlampung pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.

“Saya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam gelar rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Lampung. Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di Polsek Tanjungkarang Timur dan telah berada pada tahap P-19. Seharusnya proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur diselesaikan terlebih dahulu, sehingga status perkara menjadi jelas. Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Polda Lampung langsung menggelar rekonstruksi sementara proses di tingkat Polsek belum tuntas,” ujar Donny kepada awak media.

Donny juga mempertanyakan kinerja Polda Lampung yang dinilai terburu-buru dalam melakukan rekonstruksi tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak korban (Christian Verrel Suyanartha). Ia menegaskan bahwa transparansi dan koordinasi dengan korban merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.

“Reformasi Polri yang digaungkan Kapolri kepada jajarannya ternyata tidak kami rasakan sebagai masyarakat yang merasa dirugikan. Keponakan saya itu korban penganiayaan melapor ke Polsek dan pelakunya sudah ditetapkan jadi tersangka. Jaksa sudah minta agar barang bukti segera dilimpahkan dan kami sudah menyerahkan motor kami selaku barang bukti tapi barang bukti mobil kenapa malah disita Polda dan Polda malam ini lakukan rekongruksi tanpa kami diberitahu. Saya kecewa,” ujar Donny.

Hal senada disampaikan oleh orang tua korban, Andi Suyanartha Saat dikonfirmasi, Andi mengaku tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait rencana maupun pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

“Kami sebagai keluarga korban tidak diberi tahu sama sekali bahwa akan ada rekonstruksi. Kami baru mengetahui setelah kegiatan itu berlangsung,” ungkap Andi.

Polda Lampung juga melakukan penyitaan mobil terlapor (Handi Sutanto) sebagai barang bukti yang seharusnya diserahkan kepada Polsek Tanjungkarang Timur yang sedang berproses P19 dari PJU.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung  belum memberikan keterangan resmi terkait alasan digelarnya rekonstruksi tersebut dan penyitaan mobil terlapor  walaupun awak media berulangkali menelpon dan WA tidak juga dibalas.

Intrik Oknum Petinggi PTPN 1 Regional 7 Way Lima Terendus Jelang Aksi Damai hingga terlaksananya Aski

PESAWARAN -(deklarasinews.com)- Sejumlah indikasi dugaan manuver tidak sehat oleh oknum petinggi PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Lima mulai terendus menjelang pelaksanaan aksi damai masyarakat adat Marga Way Lima yang digelar pada 26 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan dari massa aksi, sejumlah oknum direksi diduga melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh tertentu dengan tujuan meredam aksi damai tersebut.

Pendekatan itu disebut-sebut disertai dugaan iming-iming terselubung yang dinilai sebagai upaya mereduksi tuntutan masyarakat adat.

Tak hanya itu, pemasangan tenda tarup dan penyediaan kursi dalam jumlah terbatas juga dinilai hanya sebagai simbol semu seolah-olah perusahaan menghormati adat. Langkah tersebut dinilai tidak mencerminkan kesungguhan dalam menyelesaikan persoalan utama, yakni konflik tanah ulayat.

Pihak PTPN juga sempat menyuarakan komitmen untuk melibatkan dan menganggap penting peran masyarakat adat di wilayah unit kerjanya. Namun, menurut pernyataan massa aksi, hal tersebut dinilai tidak lebih dari retorika.

Faktanya, dalam forum yang berlangsung, para direksi yang seharusnya hadir untuk membawa dan menunjukkan data klaim kepemilikan lahan justru tidak hadir. Data yang diminta tidak ditunjukkan.

Sementara itu, pemaparan dari Punyimbang Adat dan lembaga pendamping masyarakat adat yang disertai dokumen pendukung hanya diterima oleh staf bawahan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, dengan alasan akan dilaporkan kepada atasan.

“Kami sangat kecewa. Kenapa yang dihadirkan bukan para direksi yang bisa mengambil keputusan? Ini bukan bentuk penghormatan terhadap adat, justru terasa seperti mencederai hati masyarakat adat Way Lima,” ungkap Roni Ketua Fokal, yang merupakan perwakilan massa aksi.

Situasi ini dinilai memperkuat dugaan adanya pola permainan elit yang berpotensi memecah belah serta memancing emosi masyarakat.

Penutupan portal yang dijaga barikade Satpol PP juga menimbulkan tanda tanya di kalangan massa aksi. Kondisi tersebut memunculkan persepsi seolah-olah terdapat keterlibatan atau keberpihakan tertentu dari pihak pemerintah daerah dalam melindungi aktivitas PTPN di wilayah tersebut.

Atas kekecewaan tersebut, masyarakat adat menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dalam waktu sekitar 10 hari ke depan dengan skala yang lebih besar. Rencana pendirian posko masyarakat adat di atas tanah ulayat yang saat ini dikuasai PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Lima juga telah disampaikan.

Massa menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan atas sikap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tanah ulayat secara terbuka, adil, dan bermartabat.(Dedi)

Masyarakat Adat Way Lima Tuntut Agar PTPN Way Lima Kembalikan Tanah Adat

PESAWARAN -(deklarasinews.com)- Masyarakat Adat Way Lima menggelar aksi demonstrasi menuntut pengembalian tanah ulayat adat Way Lima yang hingga kini masih dikuasai oleh PTPN I Regional 7 Unit Way Lima. Aksi tersebut menegaskan bahwa kontrak penguasaan tanah oleh perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak tahun 1940, namun hingga kini lahan adat tersebut belum dikembalikan kepada masyarakat adat.

Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Senin (26/01/2026) ini didampingi oleh Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang diketuai Saprudin Tanjung, DPP FOKAL Provinsi Lampung, IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), serta didukung berbagai elemen masyarakat dan organisasi lainnya.

Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni atau yang akrab disapa Bung Roni, selaku salah satu lembaga pendamping yang menerima kuasa dari Masyarakat Adat Way Lima, menegaskan bahwa tuntutan pengembalian tanah ulayat memiliki dasar sejarah dan hukum yang kuat. Menurutnya, tanah tersebut merupakan wilayah adat yang secara turun-temurun dimiliki oleh tiga marga, yakni Marga Badak, Marga Poetih, dan Marga Limau.

“Negara secara tegas mengakui dan menghormati hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hak ulayat juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3,” ujar Bung Roni.

Ia menjelaskan bahwa tanah yang kini dikuasai PTPN berasal dari kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan perkebunan Belanda yang berakhir pada tahun 1940. Meski aset perkebunan dinasionalisasi pada tahun 1958, nasionalisasi tersebut tidak menghapus hak ulayat masyarakat adat, karena sejak awal pihak Belanda hanya menyewa tanah, bukan memilikinya.

Lebih lanjut, Bung Roni menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan awal atas tanah adat.

“HGU hanyalah hak pakai atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP Nomor 40 Tahun 1996. HGU tidak dapat menghapus hak ulayat yang telah ada jauh sebelum negara maupun HGU itu sendiri,” tegasnya.

Selain persoalan historis, masyarakat adat juga menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar HGU, perluasan kebun tanpa prosedur, serta penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang dinilai bertentangan dengan ketentuan agraria dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Bung Roni mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut didukung oleh berbagai bukti, termasuk penguasaan fisik lahan yang melebihi batas HGU serta penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Sumber Sari sekitar tahun 1990. Lahan tersebut akhirnya berhasil direbut kembali oleh masyarakat pada awal tahun 2000-an setelah melalui perjuangan panjang.

Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Fakta di lapangan, masyarakat adat Way Lima tidak pernah merasakan kebun plasma tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Feri Darmawan selaku pendamping masyarakat adat Way Lima dalam pertemuan bersama perwakilan para penyimbang adat, Pemerintah Daerah Pesawaran, Polres, Dandim, serta perwakilan PTPN I Regional 7 Way Lima, menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah di semua tingkatan dalam menyelesaikan konflik agraria ini.

Menurut Feri, pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat serta DPRD Kabupaten Pesawaran dan DPRD Provinsi Lampung harus terlibat aktif dalam penyelesaian konflik tanah yang terjadi di Kabupaten Pesawaran.

“Jika konflik tanah ini dibiarkan tanpa penyelesaian, kami khawatir akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa di Kabupaten Pesawaran terdapat setidaknya tiga konflik tanah adat yang melibatkan PTPN I Regional 7.

“Saya berharap pemerintah daerah, provinsi, dan pusat segera menyelesaikan konflik tanah yang selama puluhan tahun diklaim oleh PTPN. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal. Oleh sebab itu, kami meminta semua pihak agar segera menyelesaikan permasalahan ini secara cepat, tepat, dan berkeadilan,” pungkas Feri.

Dalam tuntutannya, Masyarakat Adat Way Lima mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PTPN I Unit Way Lima hingga konflik diselesaikan secara adil, pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat, evaluasi serta pencabutan HGU yang diduga bermasalah, serta penegakan hukum atas penguasaan lahan di luar HGU.

Masyarakat adat juga menyatakan bahwa apabila hingga akhir Maret tidak terdapat langkah konkret dari pemerintah maupun PTPN, mereka akan melakukan pendudukan kembali tanah adat berdasarkan dokumen sejarah dan hukum adat yang sah.

Di akhir pernyataannya, Bung Roni mengapresiasi sikap Kapolda Lampung yang menegaskan pentingnya kepatuhan pemegang HGU terhadap kewajiban kebun plasma 20 persen, serta mengimbau masyarakat adat untuk tetap menjaga ketertiban dan menempuh jalur hukum.

“Perjuangan ini adalah perjuangan hukum dan konstitusional untuk menegakkan keadilan agraria dan martabat masyarakat adat. Negara tidak boleh menutup mata,” tutupnya.

Kerjasama dengan ADIRA Finance Syariah, Masjid Al Iman Gelar Baksos Sambut Ramadhan

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Iman Perumahan Bumi Puspa Kencana, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, kembali menggelar kegiatan Bakti Sosial Peduli Umat dan Tabligh Akbar dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Minggu 25 Januari 2026.

Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Al Iman dan halaman masjid tersebut berlangsung sejak pagi hingga menjelang waktu Magrib. Rangkaian acara diawali dengan khitanan massal serta servis kendaraan gratis bagi masyarakat.

Memasuki siang hari, kegiatan dilanjutkan dengan donor darah, pemeriksaan kesehatan dan pembagian vitamin gratis, bantuan beasiswa pendidikan, wisuda Al-Qur’an TPA Masjid Al Iman, serta bazar sembako murah.

Pada sore hari, rangkaian kegiatan ditutup dengan Tabligh Akbar serta penyaluran paket sembako bagi guru ngaji dan masyarakat yang membutuhkan.

Ketua DKM Masjid Al Iman, Dr. Triono, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peduli Umat dan Tabligh Akbar Sambut Ramadhan 1447 H berjalan dengan baik dan lancar.

“Alhamdulillah, seluruh agenda berjalan dengan baik dan lancar. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Triono menjelaskan, kegiatan bakti sosial meliputi khitanan massal yang diikuti enam peserta, bantuan beasiswa pendidikan bagi 20 anak tingkat PAUD hingga SMP, serta penyaluran 150 paket sembako. Kegiatan juga semakin khidmat dengan pelaksanaan wisuda Al-Qur’an Juz 29 dan Juz 30 yang diikuti oleh 10 santri TPA Masjid Al Iman.

Ia turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jamaah, warga, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Terima kasih kami ucapkan kepada ADIRA Finance Syariah, Honda Bintang Mas Motor, Pocari Sweat, Pramitra Biolab Indonesia, RSUD Abdul Moeloek, Klinik AERO, Rumah Zakat, Toko BY FIA, serta rekan media InfoKyai, Misterius.co.id, Potensinews.id, ClickInfo.co.id dan awak media lainnya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini menjadi wasilah kebaikan bersama dan wujud kepedulian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Hendry Saputra, selaku Regional Bisnis Manager Lampung Raya ADIRA Finance Syariah, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan bentuk nyata kepedulian ADIRA kepada umat melalui pemanfaatan dana kebajikan.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan dilaksanakan pada event-event lainnya,” ujarnya.

Dalam ceramah Tabligh Akbar, Syekh Muhammad Ali Aldeeb menyampaikan sejumlah bekal penting dalam menyambut bulan Ramadhan, di antaranya Qolbun Salim (hati yang bersih), memaafkan kesalahan orang lain, meningkatkan ibadah dan puasa sunah di bulan Sya’ban, melazimkan tilawah Al-Qur’an, serta memperbanyak sedekah.

Ketua PBVSI Indramayu Tegaskan Dukungan untuk Calon Ketua KONI yang Bersih dan Berintegritas

INDRAMAYU -(deklarasinews.com)- Ketua Umum Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Indramayu, Mohammad Makholiddin Al-Khudriyyi, S.Ag, menegaskan dukungannya terhadap calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Indramayu yang memiliki rekam jejak bersih serta bebas dari persoalan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Indramayu yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Februari 2026, dengan agenda utama pemilihan Ketua KONI periode 2026–2030.

Mohammad Makholiddin Al-Khudriyyi, S.Ag yang akrab disapa Kang Uho menegaskan, figur Ketua KONI ke depan harus memiliki integritas tinggi, komitmen kuat terhadap pengembangan olahraga, serta mampu menjaga kepercayaan publik dan insan olahraga.

“Kami mendukung calon Ketua KONI yang benar-benar bersih dari masalah hukum. KONI adalah rumah besar seluruh cabang olahraga, sehingga harus dipimpin oleh sosok yang berintegritas dan bisa menjadi teladan,” tegas Kang Uho, Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, KONI membutuhkan pemimpin yang tidak hanya duduk di belakang meja, tetapi mampu bekerja nyata, termasuk melakukan terobosan pendanaan dengan menggandeng sektor Corporate Social Responsibility (CSR) demi menghidupkan seluruh cabang olahraga.

“Ketua KONI itu bukan cuma duduk manis dan menunggu disuapi. Ketua cabor harus jeli memilih sosok yang mau bekerja, kreatif mencari peluang CSR, dan tidak hanya bergantung pada APBD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pengkab PBVSI Indramayu menilai kepemimpinan KONI ke depan harus berfokus pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, peningkatan prestasi atlet dari tingkat daerah hingga nasional, serta memperkuat sinergi antar cabang olahraga agar pembinaan berjalan merata.

Dukungan terhadap calon Ketua KONI yang bebas dari masalah hukum dinilai sangat penting demi menjaga marwah organisasi olahraga. Dengan kepemimpinan yang bersih dan profesional, KONI diharapkan mampu menjadi wadah pembinaan atlet yang berorientasi pada prestasi dan keberlanjutan.

Sikap tegas Ketua PBVSI tersebut mendapat sambutan positif dari sejumlah tokoh olahraga di Indramayu. Mereka menilai integritas calon Ketua KONI menjadi syarat mutlak agar roda organisasi tidak terganggu oleh polemik hukum di kemudian hari.

“Sudah sangat tepat jika calon Ketua KONI harus bebas dari masalah hukum. KONI adalah rumah besar olahraga, jadi pemimpinnya harus bisa menjadi teladan bagi atlet dan masyarakat,” ujar *Sukamto*, pemerhati olahraga Indramayu.

Hal senada disampaikan perwakilan klub bola voli di Indramayu. Mereka berharap Ketua KONI terpilih nantinya dapat fokus penuh pada pembinaan atlet dan peningkatan prestasi.

“Kami ingin Ketua KONI yang bekerja sepenuhnya untuk kemajuan olahraga, bukan yang justru terbebani persoalan hukum,” tegasnya.

Masyarakat olahraga Indramayu pun berharap proses pemilihan Ketua KONI berjalan demokratis, transparan, dan objektif, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar peduli terhadap kemajuan olahraga daerah. Dukungan lintas cabang olahraga ini menegaskan bahwa integritas dan komitmen kerja menjadi faktor utama dalam menentukan arah pembinaan olahraga Indramayu ke depan. (Wira/TIM)

Mengapa Jasa Pengacara Terlihat Mahal? Memahami Nilai di Balik Profesi Penjaga Keadilan

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Kadang kita berpikir, “Mengapa biaya jasa pengacara begitu tinggi hingga harus dipertimbangkan matang-matang dari sisi keuangan?” Padahal di balik itu, ada makna yang mendalam yang seringkali terlewatkan.

Profesi hukum bukan sekadar menguasai buku undang-undang semata. Di balik setiap langkah hukum yang diambil, terdapat proses panjang pendidikan formal, pelatihan berkelanjutan, dan pengalaman bertahun-tahun untuk memahami nuansa yang kompleks dalam setiap kasus. Setiap kasus memiliki karakteristik sendiri yang membutuhkan studi mendalam, penyusunan strategi cermat, dan persiapan yang teliti – semua itu membutuhkan waktu dan tenaga yang tak sedikit.

Selain itu, tanggung jawab yang diemban seorang pengacara sangat berat. Mereka bukan hanya berperan sebagai pembela, tetapi juga sebagai penjaga keadilan dan hak asasi setiap individu. Risiko yang mereka hadapi dalam setiap kasus juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam penentuan biaya, karena kesalahan kecil bisa berdampak besar bagi nasib klien.

Namun, hal ini tidak berarti keadilan hanya untuk mereka yang mampu. Ada berbagai cara untuk mendapatkan akses bantuan hukum, baik melalui lembaga swadaya masyarakat hukum maupun program bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah atau organisasi terkait. Yang penting, kita menyadari bahwa nilai dari jasa hukum bukan hanya terletak pada biaya yang dikeluarkan, tetapi pada upaya untuk menjaga keadilan dan melindungi hak kita dengan cara yang benar..(Arnandes)