Satreskrim Polres Pagar Alam Ringkus Pelaku Pencurian Tas Berisi HP dan Uang Tunai di Kebun Sayur

PAGARALAM -(deklarasinews.com)– Satreskrim Polres Pagar Alam melalui Unit Pidum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan, S.Ik didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman, SH serta Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd,Kep, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/IV/2026/Sat Reskrim/Polres Pagar Alam tanggal 2 April 2026.

Korban dalam perkara ini adalah Nini Handayani (38), warga Karang Dapo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kuruni Akip, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Saat itu korban bersama suaminya sedang bekerja di kebun. Korban meletakkan tas pinggang berwarna hitam di sebuah pondok kebun sebelum melanjutkan aktivitas memanen sayur.

Di dalam tas tersebut terdapat satu unit handphone OPPO A38 warna emas, uang tunai sebesar Rp700.000, serta satu buah kunci sepeda motor. Ketika korban kembali ke pondok, tas tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagar Alam.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial DM (22), seorang buruh yang berdomisili di Talang Jawa, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam yang dipimpin Ipda Dusman langsung bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Pagar Alam guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Angga.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak handphone OPPO A38 warna emas bersinar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan, benar telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP dan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini Satreskrim Polres Pagar Alam masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna menghindari terjadinya tindak pidana pencurian.(Rep)

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menerima kunjungan monitoring, pengawasan, dan penguatan pasca Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, pada Jumat (29/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan sekaligus penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di lingkungan Rutan Kelas I Palembang.

Dalam kunjungannya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan melaksanakan peninjauan langsung terhadap Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) kebun melon yang menjadi salah satu program pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Peninjauan ini dilakukan guna melihat secara langsung perkembangan program pembinaan yang dilaksanakan serta memastikan kegiatan berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Selain melakukan monitoring, Yulius Sahruzah juga memberikan penguatan kepada pejabat struktural dan seluruh jajaran Rutan Kelas I Palembang di ruang Kepala Rutan. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya menjaga integritas, meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan demi mewujudkan pelayanan yang semakin baik.

Sebagai bagian dari pembinaan kepribadian dan penguatan nilai spiritual, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan turut melaksanakan Sholat Jumat berjamaah bersama pejabat struktural, petugas, dan warga binaan di Masjid At-Taubat Rutan Kelas I Palembang.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif serta diikuti dengan antusias oleh seluruh jajaran. Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang tetap dalam keadaan aman dan kondusif. (Ning)

Polsek Kalianda Berhasil Ungkap Pelaku Curas dan Percobaan Curat

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil ungkap Kasus Pecurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dalam waktu yang berbeda. Jumat (29/5/2026).

Kedua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek kalianda tersebut disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu H. Rudi Yuwono, Jumat, (29/5/2026) saat menggelar Konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan.

H. Rudi Yuwono dalam keterangannya mengatakan bahwa ungkap kasus Curas dan Percobaan Curat dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kedua korban ke Polsek Kalianda.

Dalam laporanya korban NA (16) menyebutkan bahwa pada hari Minggu (24/5/2026)  sekitar pukul 23.50 wib telah terjadi tindak pidana Curas di kamar kontrak an Perum Rahim II Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lamsel. Kejadian tersebut bermula jendela kamar Kosnya korban terbuka dan setelah bangun melihat seorang laki-laki mencongkel jendela kamarnya dengan ciri-ciri badan pendek, memakai celana pendek hitam dengan memakai penutup wajah menggunakan handuk warna hijau.  Pelaku memakai kaos lengan panjang warna hitam dengan tato pada betis kirinya.  Setelah masuk didalam kamar, pelaku mengancam agar tidak berteriak ” jangan berteriak, saya habis dikejar polisi ” ancam korban sambil menodongkan golok ke badan korban. ” papar H Rudi Yuwono. Selanjutnya pelaku meminta uang dan diberi Rp. 50 ribu namun pelaku juga merampas uang yang ada dalam dompet korban sebesar Rp. 300 ribu, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 350 ribu, atas kejadia tersebut korban melaporkan kejadian yang dialami ke polsek kalianda.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan informasi dari warga masyarakat, Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul  15.30 wib pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” ungkap KBO Sat Reskrim Polres Lampung Selatan ini.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek kalianda guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 479 Uu RI Nomor 01 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahu penjara.

Perkara Kasus Percobaan Curat

Dalam kasus percobaan Curat Jajaran Polsek Kalianda mengamankan RP (38) yang diduga melakukan percobaan Curat yang terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 04.00 wib di RW (30) yang beralamat di Perumnas Ragom II Way Urang Kalianda Lamsel.

Dalam peristiwa tersebut pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pisah. Menyadari ada seseorang yang mencoba melakukan pencurian korban mengintip dan membuka pintu depan dan pelaku melarikan diri namun dikejar oleh korban hingga kejalan Cinta diseputaran Pemkab Lampung Selatan.

Mengetahui calon korbannya mengejar, pelaku berbalik dan melempar korban dengan pisau yang dibawanya, begitu juga HP milik pelaku juga dilemparkan kearah korban namun berhasil menghindar.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kalianda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan.

Berbekal barang bukti yang ditinggalkan oleh pelaku berupa, Pisau, HP merk Oppo warna merah. Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil  membuka  registrasi terhadap Nomor HP yang tertinggal di TKP adalah milik pelaku yakni seorang laki-laki bernama RP.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kalianda Aiptu Zairul Fikri SH mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan.

Saat ini pelaku sudah diamankan guna penyidikan di Polsek Kaliandanbersama barang buktinya berupa, HO merk Oppo milik pelaku, sebilah pisau, sepasang Sandal dan jaket warna biru kombinasi abu-abu.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 477 UURI Nomor 1 tahun 2023 Jo Pasal 17 UURI Nomor 1 tahun 2023, ” tutup Iptu H. Rudi Yuwono. (Cak Ton)

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, 1 Pelaku Masih Diburu

BANDAR LAMPUNG –(deklarasinews.com)– Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang beraksi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial DC, sementara rekannya berinisial A masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ada dua orang, satu berhasil diamankan dan satu lainnya masih DPO,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (26/5/2026).

Kasus ini terungkap usai polisi menyelidiki laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di kawasan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Desember 2025 lalu.

Motor korban hilang saat diparkir di tempat kerja. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DC di sebuah rumah kost di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (23/5).

Saat penangkapan, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan dua amunisi,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, DC berperan sebagai joki, sementara pelaku A bertugas sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan milik korban.

“Pelaku DC ini berperan sebagai joki, sedangkan rekannya yang masih DPO bertindak sebagai eksekutor,” jelas Alfret.

Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api tersebut merupakan milik rekannya yang kini masih buron.

“Pengakuannya senpi itu milik rekannya yang saat ini masih DPO,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan, komplotan ini diketahui sudah lima kali beraksi. Tiga aksi dilakukan di wilayah Bandar Lampung dan dua lainnya di kawasan Jati Agung, Lampung Selatan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain sekaligus menelusuri kemungkinan adanya lokasi aksi lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

Takut Ditembak, DPO Curanmor yang Lepas Tembakan di Bandar Lampung Serahkan Diri

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- DPO Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang sempat viral usai melepaskan tembakan saat beraksi di Bandar Lampung akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku berinisial AG (30), warga Lampung Timur, menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur setelah mengetahui dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan rekannya lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.

Sebelumnya, rekan pelaku berinisial YS telah diamankan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung usai terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat Street di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada Minggu (3/4/2026).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan AG memilih menyerahkan diri karena takut ditembak petugas setelah kasus tersebut viral di media sosial.

“Pelaku AG menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur karena takut akan dilakukan tindak tegas terukur oleh petugas, kemudian dijemput oleh Tekab 308 Polresta Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (26/5/2026).

Alfret menjelaskan, kedua pelaku dikenal nekat karena selalu membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Dalam setiap aksinya, kedua pelaku ini membawa senjata api rakitan untuk mengancam maupun melindungi diri saat beraksi,” ujarnya.

Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat lantaran salah satu pelaku melepaskan tembakan ke udara saat dikejar warga usai mencuri sepeda motor korban di halaman parkir sebuah toko.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap senjata api rakitan yang digunakan pelaku dibeli dari seseorang di wilayah Mesuji.

“Senjata api rakitan milik tersangka AG sudah kami amankan. Sedangkan senjata api milik tersangka YS masih dalam proses pencarian dan pendalaman,” jelas Alfret.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua butir peluru, dan satu buah helm hitam.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap kedua pelaku telah dua kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno Serahkan Kunci Program Bedah Rumah untuk Warga Palembang

PALEMBANG –(deklarasinews.com)– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, bersama jajaran UPT Pemasyarakatan se-Palembang Raya melaksanakan kegiatan serah terima kunci program bedah rumah kepada Ibu Sarwinah, Senin (25/05/2026). Kegiatan yang berlangsung di kediaman penerima bantuan ini menjadi bentuk nyata kepedulian sosial jajaran Pemasyarakatan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Palembang Raya, Camat Ilir Barat I, Danramil, Kapolsek Ilir Barat I, Lurah setempat, serta Ketua RT dan RW. Kehadiran unsur Forkopimcam dan perangkat lingkungan tersebut menjadi simbol sinergi dan dukungan bersama dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Program bedah rumah ini merupakan bagian dari implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat kepedulian sosial serta pengabdian kepada masyarakat. Melalui program tersebut, jajaran Pemasyarakatan hadir memberikan manfaat langsung dengan membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati.

Dalam kegiatan tersebut, Erwedi Supriyatno menyerahkan secara simbolis kunci rumah kepada Ibu Sarwinah sebagai penerima bantuan program bedah rumah. Momentum ini juga menjadi wujud nyata kolaborasi antar UPT Pemasyarakatan se-Palembang Raya dalam mendukung kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Erwedi Supriyatno menyampaikan bahwa kegiatan sosial seperti ini merupakan bentuk nyata hadirnya Pemasyarakatan di tengah masyarakat, tidak hanya menjalankan tugas pembinaan namun juga memberikan kontribusi kemanusiaan dan kepedulian sosial. Ia juga berharap seluruh jajaran terus menjaga kekompakan, solidaritas, serta semangat gotong royong dalam mendukung berbagai program sosial kemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, menegaskan komitmen jajaran Pemasyarakatan untuk terus mendukung program-program sosial yang mampu memberikan dampak positif dan memperkuat citra positif Pemasyarakatan di tengah masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. (Ning)

Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan

PESIBAR -(deklarasinews.com)– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/V/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Mei 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.

Pelapor dalam perkara tersebut yakni Dedi Hepriyanto (39), seorang wiraswasta, warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban diketahui bernama Yeti Herlina (46), warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.

Adapun saksi dalam kejadian tersebut yakni Eka Putri dan Yenni Karlina yang juga merupakan warga Pekon Penengahan.

Polisi turut mengamankan seorang terduga pelaku yang berinisial BI (29), laki-laki, berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.

Kronologis Kejadian

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, pelapor dihubungi oleh Heri Gunawan selaku suami korban.

Dalam informasi tersebut, disebutkan bahwa korban Yeti Herlina, telah mengalami penganiayaan dengan cara dipukul menggunakan sebatang kayu pada bagian kepala sebanyak satu kali.

Korban kemudian dibawa menuju Puskesmas Krui kec. Pesisir Tengah untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menerima informasi tersebut, pelapor langsung menuju rumah korban di Pekon Penengahan untuk memastikan kejadian yang dialami korban.

Mengetahui pelaku penganiayaan diduga dilakukan oleh terduga pelaku BI, pelapor sempat melakukan pencarian di sekitar Pekon Penengahan, namun pelaku tidak ditemukan.

Pelapor kemudian menuju Puskesmas Krui dan melihat korban mengalami luka terbuka pada bagian atas kepala hingga harus mendapatkan tindakan medis berupa 19 jahitan.

Kronologis Penangkapan

Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan pencarian terhadap pelaku yang diketahui bersembunyi di area perkebunan di Pekon Penengahan.

Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil mengamankan tersangka BI dari dalam kebun. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan tersebut,” ujar IPTU Meidy.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hitam;

1 (satu) helai handuk berwarna coklat bermotif garis-garis;

1 (satu) buah kayu ukuran kasau berukuran 5×5.

Masih dalam keterangannya, Kasat Reskrim menerangkan bahwa dalam proses pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

“Kami telah melakukan rangkaian tindakan Kepolisian mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan hingga melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang,” tutup IPTU Meidy. (Arnandes)

Polsek Candipuro Berhasil Ungkap Tiga Pelaku Kasus Curanmor

CANDIPURO -(deklarasinews.com)- Jajaran Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni PT (20) warga desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lamsel, FS (30) warga desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lamsel dan AJ (20) desa Suak Kecaman Sidomulyo Lamsel.

Ketiga pelaku ditangkap, Jumat (22/5/2026) ditempat berbeda setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang keberadaan para pelaku.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul bersama Kapolsek Candipuro Iptu Aku Hunaeni SH MM serta Kanit Reskrim Polsek Candipuro Aipda Budi Kurniawan,  Senin (25/5/2026) di Aula Polsek Candipuro.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek AKP Ali Humaeni membenarkan bahwa pihaknya pada hari Jumat (22/5/2026) pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku Curanmor yakni PT (20) warga desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lamsel, FS (30) warga desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lamsel dan AJ (20) desa Suak Kecaman Sidomulyo.

Ketiga pelaku ditangkap setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban Vebri Prayoga (32)  pada hari Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 02.00 wib didusun Tamansari desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lamsel.

Sedangkan D berhasil melarikan diri (DPO).

Berbekal laporan tersebut pihaknya langsung menindak lanjuti dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.  Selanjutnya salah satu warga memberikan informasi para pelaku dan keberadaanya.

Tidak mau kehilangan buruanya, Tim Unit Reksrim yang dipimpin langsung oleh Iptu Ali Humaeni SH MM langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan namun sayang satu dari empat pelaku berhasil meloloskan diri (DPO), ungkap Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni SH MH.

Adapun modus yang dilakukan oleh dua pelaku mendorong motor korban yang diparkir diteras rumah korban kebelakang rumahnya. Selanjutnya dua orang lainya menunggu diujung jalan sambil mengamati situasi sebelum melarikan diri dan menyimpan hasil kejahatannya.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan dua kendaraan roda dua milik pelaku yakni sepeda moto Honda Beat warna Hijau dengan nopol BE 2313 DAZ, sepeda motor Honda Beat warna Orange dengan Nopol B 4513 TBU, satu ini HP warna hitam, satu bilah Celurit dan BPKB, STNK kendaraan Honda Kharisma milik korban.

Atas perbuatanya para pelaku diancam dengan pasal 477 KUHP ayat (1) huruf (g) UU Nomor 1 tentang KUUHP, dan kini ditahan di Mapolsek Candipuro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya. (Cak Ton)

Penembak ASN di Metro Serahkan Diri ke Polisi

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Pelaku penembakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) bernama DC di Kota Metro akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam proses itu, pelaku juga menyerahkan senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pelaku menyerahkan diri setelah polisi melakukan langkah preemtif dan pendekatan humanis kepada keluarga maupun pelaku agar bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Sejak awal kami mengedepankan upaya persuasif dan humanis kepada pihak keluarga serta pelaku agar menyerahkan diri secara baik-baik berikut barang bukti senjata api rakitan yang digunakan,” kata Yuni, Minggu (24/5/2026).

Pelaku diketahui bernama FP warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Saat menyerahkan diri, pelaku didampingi Wakil Bupati Lampung Utara Romli, orang tua pelaku Gunawan Hamsyah, serta Kepala Desa Sukadana Ilir Agus Sahriwan.

Penyerahan diri pelaku dilakukan di Mapolres Lampung Utara dan diterima langsung oleh tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Polres Metro.

Yuni menjelaskan, pihak kepolisian turut memberikan jaminan keamanan kepada pelaku selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan kondusif dan menghindari adanya tindakan balasan dari pihak tertentu.

“Kami memastikan keselamatan pelaku selama menjalani proses hukum. Kepolisian hadir untuk menjamin seluruh proses berjalan aman, profesional, dan sesuai aturan hukum, serta tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Menurut Yuni, langkah humanis yang dilakukan aparat menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara pidana tanpa mengabaikan penegakan hukum terhadap pelaku.

“Polda Lampung tetap bertindak tegas terukur, namun pendekatan kemanusiaan juga kedepankan agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara penembakan tersebut selanjutnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

“Kasus ini akan ditangani secara komprehensif oleh Ditreskrimum Polda Lampung, termasuk pendalaman terkait kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan pelaku,” tegas Yuni.

Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi di Jalan Khair Bras, Metro Barat, tepatnya di depan sebuah tempat cucian mobil. Saat kejadian, korban sedang duduk bersama sejumlah rekannya ketika pelaku datang untuk menagih utang.

Percakapan keduanya kemudian memanas hingga terjadi cekcok. Keributan berlanjut ke pinggir jalan sebelum pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dari tas kecil yang dibawanya dan menembak korban hingga mengenai pelipis kepala korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.(red)

Patroli QR Janji Jaga Jadi Andalan Polresta Bandar Lampung Tekan Kriminalitas

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polresta Bandar Lampung menghadirkan inovasi digital bertajuk Patroli QR Janji Jaga sebagai upaya meningkatkan efektivitas patroli dan pengawasan keamanan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Program tersebut menjadi langkah transformasi dari patroli konvensional menuju sistem patroli berbasis data atau data-driven policing yang lebih presisi, terukur, dan transparan.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mengatakan, inovasi itu lahir sebagai respons terhadap pelaksanaan patroli konvensional yang dinilai belum efektif dan belum sepenuhnya berbasis analisa gangguan kamtibmas.

“Selama ini patroli di lapangan cenderung belum terarah dan belum sepenuhnya berbasis hasil analisa gangguan kamtibmas atau anatomy of crime. Karena itu Polresta Bandar Lampung menghadirkan Patroli QR Janji Jaga sebagai bentuk transformasi menuju kepolisian berbasis data,” kata AKP Agustina, Senin (25/5/2026).

Dalam pelaksanaannya, sistem Patroli QR Janji Jaga mengintegrasikan teknologi GPS geofencing dan pemindaian QR Code di titik-titik rawan kriminalitas. Dengan sistem tersebut, kehadiran personel patroli dapat tervalidasi langsung berdasarkan lokasi patroli secara real time.

“Melalui sistem ini, patroli bukan hanya sekadar hadir secara fisik, tetapi seluruh aktivitas personel dapat terukur, tervalidasi, dan termonitor secara real time,” ujarnya.

Agustina menjelaskan, seluruh data patroli tersambung langsung ke dashboard pengendalian sehingga pimpinan dapat memonitor statistik patroli, aktivitas personel, hingga perkembangan situasi keamanan secara cepat dan transparan.

Selain itu, sistem juga dilengkapi survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) serta layanan pengaduan digital bertajuk ‘Lapor Pak’. Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan petugas sekaligus menyampaikan pengaduan secara anonim.

“Personel yang aktif berinteraksi dengan masyarakat akan terlihat melalui sistem, begitu juga patroli yang hanya formalitas tanpa interaksi akan terdeteksi sehingga dapat segera dilakukan pembinaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, inovasi tersebut juga menjadi bagian dari penerapan konsep predictive policing atau pemolisian prediktif berbasis data kerawanan wilayah.

“Harapannya, kehadiran polisi di tengah masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya dan mampu menjawab kebutuhan keamanan warga secara cepat dan tepat,” tutupnya.