Dua Penadah Motor Curian Ditangkap di Tanggamus, Saat Akan Jual di Facebook

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Polsek Labuhan Ratu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan kendaraan bermotor. Dua pria berinisial EI (23) dan A (39) ditangkap saat berupaya menjual sepeda motor hasil curian melalui Facebook Marketplace.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik korban berinisial BRS (19), seorang mahasiswa, di sebuah rumah kos di Jalan Bhayangkara, Gang Cendrawasih, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada 30 Maret 2026 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp42 juta.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu motor yang hilang, yakni Yamaha WR, sedang ditawarkan melalui Facebook Marketplace dengan harga Rp17 juta,” kata AKP Ono Karyono, Jumat (12/6/2026).

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan penjual di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Saat transaksi hendak dilakukan, polisi langsung mengamankan A yang diketahui bertugas memasarkan motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku hanya membantu menjualkan motor atas permintaan EI dan dijanjikan komisi apabila kendaraan tersebut berhasil terjual.

“Pelaku menawarkan motor dengan keterangan dilengkapi STNK. Namun setelah kami lakukan pendalaman, dokumen STNK yang ditunjukkan ternyata palsu,” ujar Ono.

Berdasarkan keterangan A, polisi bergerak cepat dan menangkap EI di wilayah Kota Agung. Kepada penyidik, EI mengaku memperoleh motor tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Dari pengakuannya, motor itu dibeli dari orang lain yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha WR milik korban beserta dua unit telepon seluler yang digunakan para pelaku. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan.(Red)

Diduga Lahan Fasos Fasum di Sukasari Berubah menjadi SHM Perorangan

KOTA TANGERANG -(deklarasinews.com)- Di tengah padatnya kawasan Kota Tangerang, tepatnya di Komplek Pengayoman, Kelurahan Sukasari, terdapat satu pertanyaan sederhana yang hingga hari ini belum memperoleh jawaban yang jelas dari pihak-pihak yang berwenang.

Bagaimana tanah yang menurut dokumen siteplan kawasan diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum), bahkan disebut oleh masyarakat sebagai lokasi yang dahulu direncanakan untuk pembangunan masjid, dapat berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan.

Praktisi hukum dan Aktivis Tangerang Raya Akhwil mengatakan bahwa pertanyaan tersebut bukan lahir dari asumsi, fitnah, atau sentimen pribadi.

“Pertanyaan ini lahir dari fakta bahwa terdapat dokumen perencanaan kawasan yang menurut informasi masyarakat menunjukkan peruntukan lahan tersebut sebagai fasilitas umum, sementara di sisi lain telah terbit SHM No. 4677 atas nama seorang warga,” ujar Akhwil Kamis (11/6/2026).

Dalam negara hukum lanjutnya, ketika muncul perbedaan antara fungsi sosial suatu lahan dengan status hak yang kemudian diterbitkan, maka yang dibutuhkan bukan spekulasi, melainkan transparansi, klarifikasi, dan pemeriksaan yang objektif.

“Namun hingga saat ini, justru yang muncul adalah kebungkaman dimana terkait tanah Fasilitas umum menjadi hak milik,” bebernya.

Akhwil mengutarakan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar di masyarakat, lahan yang berada di lingkungan RW 08 Kelurahan Sukasari tersebut sejak awal merupakan bagian dari perencanaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di Komplek Pengayoman.

“Fungsi fasos fasum dalam suatu kawasan perumahan bukanlah pelengkap semata. Fasos fasum merupakan bagian penting dari hak masyarakat untuk memperoleh:

tempat ibadah, ruang sosial, ruang terbuka, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan fasilitas pendukung kehidupan bermasyarakat. Karena itu, hukum memberikan perlindungan khusus terhadap keberadaan fasos fasum,” paparnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan agar prasarana, sarana, dan utilitas umum diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola bagi kepentingan masyarakat.

“Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar, Apakah lahan tersebut memang fasos fasum sebagaimana tercantum dalam siteplan? Jika jawabannya ya, maka muncul pertanyaan berikutnya, bagaimana proses yang memungkinkan lahan tersebut berubah menjadi SHM perseorangan,” paparnya.

Bahkan sampai saat ini kata Akhwil, berbagai upaya dalam memperoleh penjelasan yang objektif, telah dilakukan oleh pihaknya namun belum juga dijawab.

“Surat klarifikasi telah disampaikan.

Surat peringatan hukum juga telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. Untuk meminta penjelasan, meminta keterbukaan, meminta dasar hukum, dasar penerbitan SHM, status lahan berdasarkan siteplan, proses administrasi yang ditempuh, maupun status aset dari lahan yang dipersoalkan tersebut,” paparnya.

Sampai saat ini kata Akhwil, diiamnya para pihak justru memperbesar ruang pertanyaan publik. Dimana dalam prinsip pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Apalagi ketika yang dipersoalkan adalah tanah yang diduga memiliki fungsi publik.

Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa, di tengah berkembangnya persoalan ini, muncul informasi di masyarakat bahwa terdapat keterangan yang menyebut lahan tersebut bukan merupakan aset Kementerian Hukum dan HAM.

“Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum pernah dibuka secara resmi kepada publik melalui dokumen yang dapat diverifikasi. Di sinilah persoalan hukum menjadi semakin penting,” paparnya.

Karena sekalipun benar suatu lahan bukan merupakan aset Kementerian Hukum dan HAM, hal tersebut tidak otomatis menjadikan tanah tersebut dapat dimiliki oleh perseorangan.

“Masih terdapat pertanyaan yang wajib dijawab, apakah tanah tersebut merupakan fasos fasum?, apakah pernah diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang?,

apakah pernah dilakukan perubahan status?, ap pakah pernah ada pelepasan hak yang sah? apakah terdapat keputusan resmi yang mengubah fungsi sosial tanah tersebut menjadi hak milik?. Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, publik berhak mempertanyakan legalitas dan akuntabilitas proses yang telah terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut Akhwil menegaskan bahwa, tanggung jawab terkait persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pemegang sertifikat, persoalan ini juga menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah.

“Jika suatu lahan memang merupakan fasos fasum, maka Pemerintah Kota Tangerang memiliki kewajiban hukum untuk, menginventarisasi, mencatat, mengamankan, dan mengelola aset tersebut,” paparnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset dan pelayanan publik.

Karena itu, pertanyaan yang seharusnya dijawab oleh pemerintah daerah adalah apakah lahan tersebut pernah masuk dalam daftar aset daerah atau aset yang seharusnya menjadi aset daerah.

“Jika jawabannya ya, maka publik berhak mengetahui bagaimana statusnya saat ini.

Jika jawabannya tidak, maka publik juga berhak mengetahui mengapa aset yang menurut siteplan merupakan fasilitas umum tidak pernah diamankan,” tegasnya.

Transparansi sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan, BPN memiliki posisi yang sangat penting dalam perkara ini.

“Tidak ada pihak yang dapat langsung menyimpulkan bahwa penerbitan SHM dilakukan secara melawan hukum. Namun demikian, setiap produk administrasi negara harus terbuka untuk diuji. Publik berhak mengetahui,” ujarnya.

Dimana dasar permohonan, riwayat tanah, surat ukur, dokumen pemeriksaan lapangan dan dasar hukum penerbitan hak.

Semakin terbuka suatu proses, semakin kecil ruang bagi spekulasi. Sebaliknya, semakin tertutup suatu proses, semakin besar ruang bagi munculnya pertanyaan publik.

Banyak orang melihat persoalan ini hanya sebagai sengketa pertanahan biasa, Padahal substansinya jauh lebih besar. Yang sedang dipersoalkan bukan hanya sebidang tanah seluas sekitar 1.700 meter persegi.

“Yang sedang dipersoalkan adalah, perlindungan terhadap aset publik, kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan, transparansi administrasi pemerintahan dan hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan,” harapnya.

Jika benar lahan tersebut adalah fasos fasum, maka masyarakat berpotensi kehilangan ruang yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

Jika ternyata tidak benar, maka masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak terjadi polemik berkepanjangan. Karena itu, audit dan klarifikasi adalah kebutuhan bersama.

Dalam pandangan Akhwil, langkah yang paling tepat saat ini adalah Pemerintah Kota Tangerang melakukan audit status lahan, ATR/BPN melakukan evaluasi administratif terhadap dasar penerbitan SHM.

“Pemeriksaan dari Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi apabila terdapat pengabaian terhadap permintaan klarifikasi masyarakat, DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat secara terbuka, Kementerian terkait memberikan penjelasan resmi mengenai status aset yang dipersoalkan,” harapnya.

Dimana langkah-langkah tersebut bukan untuk mencari siapa yang salah, langkah-langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa hukum berjalan, aset publik terlindungi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.(Nan)

Polres Morowali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali terus meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Langkah ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80 yang mengedepankan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Lukman, S.H.,M.H. Kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Keurea Kec. Bahodopi Kab. Morowali Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026),

Kasat Resnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang diberikan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku Lk. L.T.B. alias L dan Lk. B, beserta barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 38,44 gram,” ujar IPTU Lukman.

Ia menegaskan bahwa Polres Morowali berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Terhadap para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan :

1.47 (Empat Puluh Tujuh ) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,44 gram.

  1. 1(satu) unit handphone merek realmi warna hitam.
  2. 1(satu) unit handphone merek tecno warna hitam.
  3. 1(satu) buah alat hisap bong beserta pirex
  4. 1(satu) buah timbangan digital
  5. 1(satu) buah kertas karton berlakban warna hitam
  6. 1(satu) buah korek api tanpa kepala.
  7. 2(dua) buah plastik pipet warna hitam.

Adapun  pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan dimako Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.

Rpdm

JE Institute of Law Gelar Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik, Dorong Perda Berkualitas dan Berbasis Kajian Ilmiah

PALEMBANG -(deklarasinews.com)– Komitmen dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel terus dilakukan oleh JE Institute of Law. Salah satunya melalui penyelenggaraan Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik (NA) yang mengusung tema “Naskah Akademik Berkualitas sebagai Instrumen Reformasi Peraturan Daerah.”

Kegiatan ini menghadirkan akademisi sekaligus praktisi hukum terkemuka, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCB.Arb., FII.Arb., yang juga menjabat sebagai Managing Partner JE Institute of Law.

Saat ditemui di Kantor JE Institute of Law di Jalan Alamsyah Ratuprawiranegara, Musi II, Palembang, Kamis (11/6/2026), Prof. Joni Emirzon menjelaskan bahwa Naskah Akademik memiliki posisi yang sangat penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, Naskah Akademik tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pelengkap dalam penyusunan regulasi, tetapi menjadi landasan ilmiah yang memberikan argumentasi rasional mengenai urgensi pembentukan suatu peraturan.

Melalui kajian akademis yang mendalam, Naskah Akademik mampu mengidentifikasi persoalan hukum yang berkembang di masyarakat sekaligus menawarkan berbagai alternatif solusi yang dapat diterapkan melalui kebijakan daerah.

“Penyusunan Naskah Akademik yang baik dan berkualitas akan membuat proses legislasi berjalan lebih terarah, transparan, serta memiliki dasar pertanggungjawaban yang kuat,” ujar Prof. Joni.

Ia menilai, praktik penyusunan Naskah Akademik di berbagai daerah masih memiliki ruang yang luas untuk ditingkatkan, khususnya dalam aspek metodologi penelitian, teknik penyusunan, hingga kemampuan merumuskan argumentasi akademik yang kuat. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah maupun anggota DPRD menjadi kebutuhan penting agar mampu menghasilkan Naskah Akademik yang sesuai standar dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui pelatihan tersebut, peserta dibekali pemahaman yang komprehensif mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik secara sistematis, mulai dari identifikasi masalah, pengumpulan data, analisis kebutuhan hukum, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan.

Dengan bekal tersebut, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mengedepankan partisipasi publik, serta memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Prof. Joni berharap pelatihan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas penyusunan Naskah Akademik di berbagai daerah. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, JE Institute of Law menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat di masa depan. Dengan Naskah Akademik yang kuat, setiap kebijakan yang lahir diharapkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Ning)

Kolaborasi Lapas dan Dinkes Gelar Screening TB HIV dan Sosialisasi Penularan Hantavirus

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Dalam rangka menciptakan kesehatan warga binaan pemasyarakatan.Lapas Pagaralam dan Dinkes menggelar Kegiatan screening TB HIV dan sosialisasi penularan Hantavirus di Lapas Kelas III Pagar Alam dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2026 di Aula Lapas. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Lapas dengan Dinas Kesehatan serta Puskesmas setempat, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan warga binaan sekaligus upaya pencegahan penyakit menular di lingkungan pemasyarakatan.

Sebanyak 40 orang warga binaan mengikuti kegiatan dengan penuh antusiasme. Mereka menjalani pemeriksaan kesehatan melalui screening TB dan HIV untuk mendeteksi dini kemungkinan adanya penyakit, sehingga dapat segera ditangani bila ditemukan kasus. Selain itu, warga binaan juga mendapatkan penjelasan mengenai Hantavirus, termasuk cara penularan dan langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan sehari-hari di lingkungan lapas.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan penuh semangat. Petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas memberikan materi secara interaktif, sehingga warga binaan tidak hanya menerima informasi tetapi juga dapat bertanya langsung mengenai hal-hal yang belum mereka pahami. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan diri dan lingkungan, serta mampu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Secara keseluruhan, kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas III Pagar Alam ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas kesehatan warga binaan, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan instansi kesehatan di daerah.

“Semoga kegiatan npositif seperti ini senantiasa terjalin dengan baik.”jelas Kepala Lapas Pagar Alam Angki Setyo Andrianto (Rep)

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,2 Miliar, 34 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkotika kembali dibuktikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Sebanyak 34.252 jiwa diperkirakan berhasil diselamatkan setelah Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 25 kasus peredaran gelap narkoba di berbagai wilayah Sumatera Selatan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Lobby Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (9/6/2026), dan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Direktorat Tahti, Bidang Propam, Bidang Humas, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan 37 tersangka dari berbagai daerah di Sumatera Selatan, meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, hingga Muara Enim.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium terdiri dari 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, serta 167,91 mililiter sinte.

Selain berpotensi merusak puluhan ribu jiwa, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp2.294.108.000.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap perkara yang berhasil diungkap.

«”Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti ada masyarakat yang berhasil kami lindungi dari dampak penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat Sumatera Selatan,” tegasnya.»

Menurutnya, peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan keluarga, serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Karena itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus memperkuat upaya penegakan hukum, pemetaan jaringan, dan pencegahan secara berkelanjutan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang ketat dan akuntabel. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan langsung seluruh pihak yang hadir serta dituangkan dalam berita acara resmi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.

«”Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diberikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.»

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Di sisi lain, edukasi dan partisipasi masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Rls/Ags).

Sempat Buron 6 Bulan, DPO Curanmor di Rumah Sakit Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Setelah buron selama enam bulan, EA (42), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area parkir karyawan Rumah Sakit Advent Bandar Lampung akhirnya berhasil ditangkap polisi.

EA ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu saat bersembunyi di kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (3/6/2026) dini hari.

Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono mengatakan, pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada November 2025 lalu.

“Pelaku ini sudah cukup lama menjadi buronan kami. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaannya berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan,” kata Ono, Minggu (7/6/2026).

Namun saat akan diamankan, EA berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang karyawan rumah sakit berinisial SN (37) di area parkir bawah khusus karyawan RS Advent, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada 28 November 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, EA tidak beraksi seorang diri. Ia berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi, sementara rekannya yang kini masih buron bertindak sebagai eksekutor pencurian.

Saat itu, pelaku masuk ke area parkir menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver. Rekan EA kemudian merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Menariknya, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk datang ke lokasi justru ditinggalkan di area parkir rumah sakit. Kendaraan itu kemudian diamankan polisi dan menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Salah satunya sudah berhasil kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Ono.

Selain menangkap EA, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini penyidik masih memburu rekan EA yang identitasnya telah dikantongi. Polisi juga tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan curanmor dan aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Bandar Lampung.

“Identitas pelaku yang masih buron sudah kami ketahui. Tim masih terus melakukan pengejaran dan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lainnya,” tegas Ono.

Diketahui, EA merupakan residivis kasus narkotika.

KOMPOLNAS Minta Kasus Warga Lampung Timur Tewas Usai Ditangkap Polisi Dibuka Terang, Dorong Propam Periksa Bukti Video

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) turut menyoroti kasus kematian Joni Iskandar, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Lembaga pengawas kepolisian itu meminta seluruh fakta peristiwa diungkap secara jelas dan mendorong Divisi Propam Polri melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman video proses penangkapan yang menjadi sorotan.

Komisioner KOMPOLNAS, Mohammad choirul Anam, menyatakan kasus ini telah masuk dalam perhatian pihaknya. Ada dua hal utama yang diminta KOMPOLNAS untuk dipenuhi dalam penanganan kasus ini.

“Kami meminta hal pertama, kasus ini harus dibuat terang peristiwanya, apa yang sebenarnya terjadi. Kedua, kami mendorong Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rekaman video. Misalnya, saat proses penangkapan terlihat kondisi korban belum memiliki luka tembak, namun setelah berada dalam penguasaan kepolisian ditemukan ada luka tersebut. Hal semacam ini wajib dijelaskan secara gamblang melalui pemeriksaan Propam,” ujar choirul Anam, Minggu, (7/6/2026) di Jakarta.

Ia menegaskan, jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas, baik sanksi etika kedinasan maupun sanksi pidana jika tindakan yang dilakukan terbukti masuk dalam kategori tindak pidana.

“Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diberikan sanksi. Baik itu sanksi etika, maupun sanksi pidana jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus kematian Joni Iskandar memicu perhatian luas. Korban yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor, ditangkap oleh tim gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Timur di kediamannya. Namun tak lama setelah ditangkap, Joni dikabarkan meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka, termasuk memar, patah tulang, hingga tujuh lubang bekas tembakan, padahal menurut keterangan keluarga saat dibawa petugas kondisinya masih sehat dan tidak melawan.

Perbedaan narasi antara keterangan keluarga dan keterangan kepolisian itulah yang membuat publik menuntut transparansi penuh. Hingga saat ini, hasil penyelidikan resmi maupun keterangan lengkap dari pihak kepolisian terkait penyebab pasti kematian korban belum diumumkan secara terbuka.(Red)

Curi Tas Milik Guru, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari

ASAHAN -(deklarasinews.com)– Kecepatan dan ketelitian penyelidikan kepolisian membuahkan hasil. Sehari setelah sebuah peristiwa perampasan terjadi di wilayah Kecamatan Pulau Rakyat, aparat Unit Reskrim Polsek setempat berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang dibawanya.

Peristiwa bermula pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang guru bernama Rahmadayani (46) sedang melaju mengendarai sepeda motor dari arah Aek Kanopan menuju Pulau Rakyat. Saat melintasi Simpang Kompi 126 Afdeling II Desa Baru, tiba-tiba seseorang mendekat dari sisi kanan kendaraannya.

Tanpa sempat mencegah, tas yang tergantung di bagian tengah motor korban langsung disambar dan dibawa kabur pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Di dalam tas tersebut tersimpan sebuah ponsel Oppo Reno 4F berwarna putih, kartu identitas, sejumlah kartu ATM, serta barang berharga lainnya yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu langsung mengerahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Aminan untuk bertindak cepat. Tim melakukan pengecekan lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, hingga menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar jalur tersebut.

Berdasarkan data yang terkumpul, identitas pelaku akhirnya terungkap. Tak butuh waktu lama, pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendatangi kediaman tersangka yang berinisial S alias W (29) di Dusun IV Desa Persatuan. Penangkapan berjalan aman tanpa hambatan.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi pun menyita barang bukti berupa ponsel milik korban, sebuah termos kecil, dan baju kaos hitam yang dikenakan saat melancarkan aksinya.

AKP Defta Sitepu menegaskan bahwa kejahatan yang meresahkan masyarakat tidak akan dibiarkan berlarut-larut. “Kecepatan penanganan ini menunjukkan komitmen kami menjaga rasa aman warga. Kerja sama dan informasi dari masyarakat juga sangat membantu proses penyelidikan berjalan lancar,” ujarnya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pulau Rakyat. Berkas perkaranya nantinya akan dilengkapi dan diserahkan kepada penuntut umum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Asahan dalam memberikan pelayanan yang cepat dan profesional bagi masyarakat.(Don)

29 Tersangka Kasus Solar Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Mafia BBM

LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan aktivitas usaha migas ilegal di wilayah Provinsi Lampung.

Sebanyak 29 tersangka kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Kabupaten Pesawaran resmi dilimpahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dalam proses tahap II, Jumat (5/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan intensif yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap jaringan pengelola solar ilegal yang terungkap pada April 2026 lalu.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebanyak 29 tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yuni, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, proses pelimpahan berjalan lancar dan seluruh tersangka kini berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pesawaran.

“Saat ini para tersangka masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung dengan status tahanan titipan kejaksaan sambil menunggu proses penuntutan dan persidangan di pengadilan,” jelasnya.

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan besar yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Brimob Polda Lampung saat menggerebek tiga lokasi gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada 8 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang tersimpan di ratusan tandon dan tangki penampungan. Selain BBM, aparat juga mengamankan berbagai sarana pendukung kegiatan ilegal, di antaranya kendaraan modifikasi pengangkut BBM, pompa, selang, tangki penyimpanan, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas distribusi bahan bakar tersebut.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar terkait penyalahgunaan BBM di wilayah Lampung sepanjang tahun 2026 dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Lampung dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Yuni.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun kegiatan usaha migas ilegal di lingkungan sekitar guna mendukung terciptanya tata kelola energi yang lebih baik dan berkeadilan. (Red)