Bidlabfor Polda Sumsel Melaksanakan Pemeriksaan TKP Kebakaran di Desa Keban I Muba

SEKAYU MUBA –(deklarasinews.com)– Kabidlabfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan, S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kaur Fis subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumsel Pembina M. Taufik, S.T.,M.T., beserta personel Subbid Fiskom melaksanakan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran yang mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka bakar saat memeras minyak mentah di sumur bor/minyak milik Sdr. Supratman bin Abu Sama di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.

BACA:   Babinsa Koramil 410-02/TBS Terapkan Prokes di Chandra

Pemeriksaan TKP dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17/2/2023, pukul 13.00 WIB ampai dengan selesai atas permintaan dari Penyidik Reskrim Polres Musi Banyuasin.

Adapun peran Bidlabfor dalam pemeriksaan TKP tersebut adalah untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya kebakaran dan Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) di sumur bor/minyak milik Sdr. Supratman bin Abu Sama tersebut yang telah mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka bakar.

BACA:   Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Jambi

Dalam Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda dan Peraturan Kapolri No. 10/ 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia

BACA:   Kodim 0410/KBL Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi

Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.

Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif. (Rls/Ning).

 

Tinggalkan Balasan