PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., M.H., menyayangkan sikap sejumlah pihak sekolah dan kepala sekolah yang dinilai kurang sigap dalam merespons berbagai persoalan yang muncul pada proses SPMB di Kota Palembang.
Menurut Rubi, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait berbagai kendala yang dialami calon peserta didik dan orang tua selama proses SPMB berlangsung.
“Kami menerima banyak laporan mengenai permasalahan yang muncul dalam proses penerimaan siswa SMP di Kota Palembang. Salah satunya ada siswa yang awalnya mendaftar pada jalur tertentu, namun saat hasil pengumuman keluar dinyatakan tidak diterima dan disalurkan ke sekolah lain dengan perubahan jalur pendaftaran tanpa adanya komunikasi maupun konfirmasi kepada wali murid,” ujar Rubi.
Selain itu, Rubi juga menyoroti adanya kasus siswa yang berdomisili di Kecamatan Kemuning dan mendaftar di SMP Negeri 10 Palembang, namun justru disalurkan ke sekolah lain yang berlokasi di Kecamatan Kertapati.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan orang tua siswa. Karena itu, ia meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Palembang segera memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
“Seharusnya pihak sekolah dan Dinas Pendidikan tanggap terhadap persoalan ini dan segera memberikan penjelasan. Jangan sampai justru menghilang dan sulit ditemui ketika masyarakat membutuhkan informasi,” tegasnya
Rubi menjelaskan bahwa setelah pengumuman hasil SPMB terdapat masa sanggah yang menjadi hak wali murid untuk mendapatkan penjelasan maupun menyampaikan keberatan apabila terdapat hal-hal yang dianggap perlu diklarifikasi.
“Bukankah setelah pengumuman ada masa sanggah? Pada masa itu wali murid berhak mengetahui dan memberikan sanggahan apabila ada sesuatu yang perlu dijelaskan. Karena itu, sekolah dan Dinas Pendidikan harus membuka ruang komunikasi seluas-luasnya,” katanya.
Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palembang juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan jajaran Dinas Pendidikan agar lebih komunikatif serta aktif melayani masyarakat selama masa sanggah berlangsung.
Berdasarkan catatan yang diterima Fraksi Golkar, laporan masyarakat yang masuk berkaitan dengan sejumlah sekolah, di antaranya SMP Negeri 1, SMP Negeri 8, SMP Negeri 9, SMP Negeri 10, SMP Negeri 17, dan SMP Negeri 46, SMP Negeri 20 Palembang, serta beberapa sekolah lainnya.
Rubi menegaskan pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait berbagai persoalan tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut yang memadai, DPRD Kota Palembang akan mengambil langkah lanjutan.
“Kami menunggu penjelasan dan penyampaian resmi dari pihak terkait. Jika tidak ada kejelasan, maka kami akan segera memanggil kepala sekolah dan Dinas Pendidikan melalui rapat gabungan Komisi IV bersama pimpinan fraksi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),” pungkasnya. (Rls/Ags).