TANGGAMUS – (deklarasinews. com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanggamus bersama dengan pemerintah kabupaten setempat, akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 melalui rapat paripurna, (5/12) sore. Meskipun akhirnya disahkan, namun paripurna kemarin sore diwarnai “hujan” pandangan fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat dan saran pada pengesahan APBD 2018.
Rapat paripurna Selasa sore dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua I Rusli Soheh, Wakil Ketua II Aris Budianto, dan Wakil Ketua III Sunu Jatmiko. Dalam laporannya, Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Tanggamus Hartansyah menyampaikan, rapat paripurna dihadiri 43 Anggota DPRD. Dari jumlah tersebut, maka Heri Agus Setiawan menyatakan bahwa paripurna bisa dilaksanakan.
Sementara dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Tanggamus Hi. Samsul Hadi, Sekretaris Daerah Hi. Andi Wijaya, para Unsur Forkopimda, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, seluruh Camat, dan para tamu undangan.
Seperti diketahui rapat paripurna pengesahan APBD Tanggamus Tahun Anggaran 2018 sempat beberapa kali tertunda. Hal itu terjadi lantaran belum ada kesepakatan antara Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketidaksepakatan itu muncul akibat adanya polemik tentang jumlah tenaga non PNSD (TKS) Kabupaten Tanggamus. Sehingga terakhir pada Kamis (30/11) sampai dengan pukul 24.00 WIB, rapat paripurna yang sudah dijadwalkan pada undangan dimulai pukul 19.30 WIB, belum bisa dilaksanakan.”Untuk itu Badan Musyawarah DPRD Tanggamus segera menindaklanjutinya. Dan akhirnya sore ini kita bisa melaksanakan Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan APBD Tanggamus TA 2018 menjadi APBD 2018. Namun sebelum disahkan, kami akan memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan, saran, ataupun masukan,” ujar Heri Agus Setiawan.
Setelah dipersilahkan oleh pimpinan sidang paripurna, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan- pandangannya. Mulai dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Agus Munada, Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Buti Kuryani, Fraksi Kebangkitan Sejahtera (PKB-PKS) disampaikan oleh Pahlawan Usman, Fraksi Partai Demokrat disampaikan Hajin M. Umar, Fraksi Gerindra disampaikan Dicky Fauzi, Fraksi PPP disampaikan M. Thaib Syah Nika, Fraksi Hanura-NasDem (HANNAS) disampaikan Tri Wahyuningsih, dan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Herwansyah.
Secara umum, pandangan fraksi-fraksi mendukung pengesahan APBD Tanggamus Tahun Anggaran 2018. Namun ada beberapa fraksi yang setuju tetapi dengan catatan/masukan. Antara lain adalah Fraksi Demokrat melalui Hajin M. Umar menyatakan, terkait anggaran honorarium atau insentif tenaga non PNS daerah sebanyak 5.428 TKS dengan anggaran Rp61.766.900.000, Fraksi Partai Demokrat tetap berpedoman kepada rekomendasi dan advis tertulis Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami juga menyerahkan sepenuhnya evaluasi pengesahan APBD 2018 pada pemprov,” tegas Hajin.
Pandangan tak jauh berbeda juga disampaikan Fraksi PAN dan Fraksi PDIP. Setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan, Heri Agus Setiawan menyatakan bahwa APBD Tanggamus 2018 dapat disepakati dan disahkan.
Juru Bicara Badan Anggaran H.M. Syafi’i dalam laporannya mengatakan, beberapa tahapan telah dilakukan dalam pembahasan RAPBD Tanggamus TA 2108 antara BANGGAR dengan TAPD dan seluruh OPD, untuk mendapatkan hasil semaksimal mungkin dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan asas efisiensi.
“Berdasarkan hasil pembahasan atas materi Rancangan APBD 2018, maka kami sampaikan Pendapatan Rp1.635.889.400.840,05. Lalu Belanja Rp1.635.889.400.840,05. Surplus dan/atau Defisit Rp0,00. Pembiayaan Netto tidak ada. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp0,” jelas Syafi’i.
Setelah perda APBD disahkan, BANGGAR menyarankan agar TAPD beserta pemkab, segera memprosesnya dalam jangka waktu yang singkat. Sehingga APBD Tanggamus TA 2018 ini dapat segera digunakan sesuai dengan perencanaan.
“Diharapkan adanya pemerataan infrastruktur antar-kecamatan hingga antar-pekon demi keseimbangan dan kemajuan antar-kawasan. BANGGAR juga berharap, dapat meningkatkan mutu pendidikan daerah dan pelayanan kesehatan yang baik. Sehingga dapat lamgsung dirasakan oleh masyarakat, serta terus meningkatkan potensi unggulan daerah. Terutama potensi agrobisnis, agrowisata, dan industri untuk menopang perekonomian masyarakat yang dapat mendorong tumbuhnya lapangan kerja/usaha,” tandas Syafi’i.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Samsul Hadi mengatakan, penyusunan Ranperda APBD 2018 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus, yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Secara garis besar Ranperda APBD Tanggamus TA 2018 yang baru saja disetujui, penjelasannya adalah Pendapatan Daerah 2018 dianggarkan sebesar Rp1,63 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp83,87 miliar, Dana Perimbangan sebesar Rp1,08 triliun, serta Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp470,29 miliar,” papar Samsul.
Wabup melanjutkan, Belanja Daerah Tanggamus tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp1,63 triliun. Terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1,03 triliun dan Belanja Langsung yang mencapai Rp598,05 miliar. Pembiayaan Daerah tahun 2018 secara total Rp0,0.
“Dengan kondisi tersebut, maka APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018 tetap dalam kondisi anggaran berimbang, antara Pendapatan dan Belanja. Selanjutnya pada seluruh Kepala OPD saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang-saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, baik dalam Rapat BANGGAR maupun Rapat Komisi dan Pandangan Fraksi. Ini dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan pada masyarakat Tanggamus,” tandas Samsul Hadi. (Yan).