KALIANDA-(deklarsinews.com)- Siskamling merupakan upaya mencegah penyusupan oleh orang yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,  mempererat tali silaturahmi antar warga dan agar warga proaktif dan sadar melindungi Kampung/Desanya sendiri sehingga kemungkinan adanya penyusup yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dapat di minimalisir,  memberikan rasa kesadaran masyarakat dlm berpartisipasi kamtib, juga merupakan pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuh kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas.  Selain itu juga bertujuan memberikan ristribusi komunikasi dan informasi secara Eksternal.(30/12)

 Berupaya mewujudkan Kamtibmas di wilayah binaan, Koramil 421-08/Palas Kodim 0421/Lampung Selatan, membina dan melatih   40 orang warga Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kab.Lamsel terdiri dari, Hansip 20 orang dan Masyarakat 20 orang. Pembinaan dan Pelatihan Kamtibmas yang diselenggarakan di Balai Desa Bumirestu Kec. Palas Kab. Lampung Selatan, Kamis, (28/12) pkl. 11.00 Wib, Kegiatan pembinaan dan pelatihan Kamtibmas ini dihadiri oleh Sekdes Desa Bumi Restu Bpk. Panut.

 Pada sambutan pembuka nya Sekdes Bumirestu Bpk. Panut menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat yang ikut dalam pembinaan dan pelatihan Kamtibmas yang diselenggarakan Koramil 421-08/Palas, Sekdes Bumirestu berpesan kepada seluruh peserta, agar apa apa yang akan disampaikan oleh Nara sumber atau pelatih, dalam hal ini Bapak Babinsa dapat dipahami dan dimengerti, sehingga nantinya Keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Bumirestu dapat terwujud.

 Sementera pemateri dari Koramil 421-08/Palas Serda Hendrik, menyampaikan materi tentang pengertian, tujuan dan manfaat pelaksanaan siskamling  serta materi Satlinmas.  Siskamling merupakan upaya masyarakat dalam meningkatkan sistim keamanan dan ketentraman lingkungan, juga sebagai cara untuk memberikan perlindungan dan pengamanan dengan mengutamakan pencegahan serta menangkal bentuk-bentuk  ancaman dan gangguan Kamtibmas.

Lebih lanjut Serda Hendrik menyampaikan, materi Satlinmas adalah Tugas satuan Linmas yaitu melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi serta membantu aparat pemerintah dalam memelihara Kamtibmas di Desa / Kelurahan.

Sedangkan fungsi Satlinmas adalah membantu dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat, membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yg ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat merugikan kerugian jiwa dan harta benda, membantu membina masyarakat untuk mempertinggi kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan, perbantuan kepada Pemda, Kepolisian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta perbantuan kepada TNI dalam upaya Bela Negara dan perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / kelurahan.

Tinggalkan Balasan