LAMPUNG TIMUR -(deklarasinews.com)- 3 orang warga masyarakat, tidak berkutik, saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian, karena diduga terlibat dalam aksi penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Selasa (22/10), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah DY (37), AM (47) dan RM (42) warga Kabupaten Lampung Selatan.

Para tersangka dibekuk oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba, diwilayah Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Minggu kemarin.

Beberapa barang bukti, yang turut diamankan pada proses penangkapan tersebut, antara lain adalah 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 3 telepon genggam, dan 1 unit Mobil merk Avanza.

Untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo. 132 dan/atau Pasal 112 Jo. 132 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.