SOFIFI, (deklarasinew.com) – Gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara (Malut) sesuai peraturan yang berlaku, bahwa kepala daerah wajib sampaikan rancangan peraturan daerah (Perda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada DPRD, setelah 6 bulan tahun anggaran berakhir dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil gubernur Maluku Utara M. Al-Yasin Ali pada saat rapat paripurna DPRD Malut tentang penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, diruang rapat paripurna kantor DPRD Malut, Senin (01/6) mengatakan bahwa adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2018. Peningkatan PAD tahun 2018 sangat signifikan dibanding tahun 2017.
”Laporan pokok keuangan provinsi Maluku Utara dan pos-pos laporan realisasi APBD tahun anggaran 2018 dapat disimpulkan dari Pendapatan, selama tahun anggaran 2018, sebesar 2 triliun 40 milyar sekian atau 99,62 % dari target yang dianggarkan sebesar 2,5 triliun atau naik sekitar 94 % atau sekitar 213 milyar lebih, dari tahun sebelumnya,” kata wagub.
Baginya, dalam komponen pendapatan tahun 2018 meliputi, pendapatan asli daerah (PAD) yaitu pendapatan yang dihasilkan dari daerah sendiri yaitu terealisasi sebesar 358 milyar, atau 131,80 % dari target yang dianggarkan sebesar 271 milyar.
Untuk itu, wagub juga menjelaskan adanya penurunan transfer dari pemerintah pusat, transfer yang diketahui masuk ke kas daerah pemprov Malut hanya berkisar 2,10 trilun lebih, sedangkan capaian target yang dianggarkan sebesar 2,11 triliun.
”Pendapatan dari transfer pemerintah pusat tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar 2,10 triliun, atau 99,70 % dari target yang dianggarkan sebesar 2,11 triliun.” jelasnya.
Sedangkan pendapatan lain-lain yang sah sesuai peraturan yang berlaku tidak terlalu signifikan kenaikannya.
”Pendapatan lain yang sah tahun anggaran 2017 terealisasi sebesar 29,96 triliun atau 24,54 % dari target yang dianggarkan sebesar 122 milyar,” ungkapnya. (ais).
Keterangan foto : Penyerahan Ranperda APBD TA 2018 oleh pj, sekprov Malut kepada Sekwan Abubakar Abdullah yang disalsikan oleh wakil ketua DPRD Malut Ishak Naser.