YAPEN – (deklarasinews.com) – Terhitung baru 14 hari diawal tahun 2022 ini, Satnarkoba Polres Yapen berhasil mengamankan tiga orang pria ABG pelaku pengedar Narkotika Jenis Ganja disekitar Pelabuhan Serui, tepat saat kedatangan Km. Labobar dan Km Dobonsolo beberapa waktu lalu.
Ketiga pria ABG yang berinisial LFR alias Nandito berumur 17 tahun, JFA alias Jembris berumur 16 tahun, NM berumur 22 tahun ini diamankan petugas diwaktu yang berbeda namun semuanya di Pelabuhan Laut Serui saat kedatangan Km. Labobar dan Km Dobonsolo rute Jayapura Serui tujuan Manokwari dan Sorong.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK, dalam pers rilis yang didampingi Kasat Resnarkoba dan tim, Kasubag Humas Polres Yapen Iptu. M. Borut, dan Propam Polres Yapen bahwa dari informasi yang diterima tim Satnarkoba maka dilakukan pengeledahan terhadap pelaku yang dicurigai, ucap Kapolres Ferdyan pada Jumat, 14/01/22.
Menurut Kapolres Ferdyan bahwa tepat Kamis, 06/01/22, tim Satnarkorba Polres Kepulauan Yapen melakukan pendalaman informasi indikasi masuknya orang yang menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Ganja, sekitar jam 15.30 wit tepat masuknya Km. Labobar sehingga dengan informasi yang didapat maka tim melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri informan ketika bongkar muat penumpang.
Dalam penyelidikan tersebut dicurigai 1 orang yang berinisial JFA berumur 16 tahun domisili di Serui Yapen, ketika dilakukan langkah-langkah pengeledahan, pemeriksaan dan dari hasil itu ditemukan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Ganja, setelah ditimbang beratnya 1.4 gram.
Dengan hasil pengeledahan tersebut, dilakukan lagi pengembangan terlebih dahulu disaat itu teridentifikasi pelaku yang kedua diatas Km. Labobar ketika pengeledahan dan pemeriksaan, ternyata dengan cara yang sama, pelaku berinisial LFR berumur 17 tahun, dalam pemeriksaan Tas pelaku ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika Jenis Ganja sebanyak 17.5 gram yang rencana niatnya akan diedarkan di Manokwari.
Pelaku berinisial JFA berumur 16 tahun, dan pelaku berinisial LFR berumur 17 tahun setelah dilakukan pemeriksaan tes urin terbukti keduanya positif aktif menggunakan dan mengedarkan, dan khusus pelaku berinisial JFA telah ada di BNN Papua di Jayapura, dan sedang kita lakukan asesmen yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Pelaku berinisial JFA ini karena masih kategori remaja namun terbukti memiliki Narkotika Jenis Ganja, sebanyak 1.4 gram, maka ketika asesmennya setelah keluar maka akan dilakukan rehabilitasi oleh Dinas Sosial, Kesehatan, maupun Polres Yapen dengan tujuan bisa memutuskan ketergantungan pada Narkotika Jenis Ganja.
Untuk kedua Pelaku JFA dan pelaku LFR disangkakan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain penangkapan dua pelaku JFA dan LFR, Resnarkoba Kepulauan Yapen melakukan langkah-langkah monitoring guna bisa mengungkap jaringan lainnya. Tepat Senin, 10/01/22 sekitar jam 19.10 WIT di TKP Pelabuhan Serui dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial NM berumur 22 tahun, dengan modus yang sama pelaku dengan rute Jayapura tujuan Sorong.
Informasi yang diterima tim Resnarkoba ini kemudian dilakukan pengeledehan terhadap informasi yang ditarget, setelah dilakukan pengeledehan lengkap ditubuh pelaku ditemukan 16 bungkus plastik bening, dengan barang bukti tersebut maka pelaku dibawah ke Polres Yapen dan dilakukan timbangan terhadap Narkotika Jenis Ganja yang jumlahnya seberat 210, 2 gram yang ditarget akan dipasarkan di Sorong.
Pantauan tim, rute yang muda dilakukan peredaran Narkotika Jenis Ganja ini lebih muda melalui kapal laut sebagai jalur favorit, sehingga tim Resnarkoba Polres Yapen jika tidak jeli dan tajam dalam pendalaman informasi lapangan serta penyelidikan ketat mungkin akan cepat beredar ke target sasaran pelaku, tutur Kapolres Yapen, AKBP. Ferdyan.
Pelaku berinisial NM yang ditangkap Senin, 10/01/22 di TKP Pelabuhan Serui saat Km Dobonsolo bongkar muat penumpang ini, Kepada pelaku berinisial NM dikategorikan sebagai pengedar dan sangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Rep. Zack).