LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Terdakwa penggelapan ratusan dus susu dilakukan sopir truk Susilo dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara, pada hari senin (20/1/2025) sore.
Mendengar vonis tersebut korban Azis mengapresiasi kinerja hakim, terkait vonis yang diberikan sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni 2 tahun penjara.
Susilo menggelapkan ratusan dus susu formula yang bernilai Rp 282 juta milik CV Trias Global Trans.
“Terdakwa terbukti bersalah secara sah karena telah melakukan tindak pidana penggelapan senilai RP 282 juta, dengan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim pengadilan Samsumar Hidayat.
Terdakwa dinilai telah mengkhianati kepercayaan dari perusahaan, yang untuk mengantar barang ke wilayah Bengkalis, Riau.
Beberapa keringanan terdakwa dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, yang sudah merugikan perusahaan karena sudah menikmati hasil kejahatannya sendiri.
Sebelumnya, vonis yang diberikan, sama dengan tuntutan JPU, yang meminta terdakwa agar dihukum 2 tahun pidana penjara.
Atas putusan tersebut penasihat hukum dari terdakwa masih fikir-fikir atas putusan, apakah akan mengajukan banding hukuman atau tidak.
Vonis tersebut sangat diterima oleh korban, sehingga keluarga korban mengapresiasi Majelis hakim, atas hukuman yang di berikan kepada terdakwa.