Tekab 308 Polsek Bukitkemuning Polres Lampung Utara Sikat Peredaran Sabu Tiga Orang Di Amankan Di Ulakrengas

LAMPURA -(deklarasinews.com)- Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Tiga orang pria pelaku yang diduga kuat terlibat peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu berhasil diringkus dalam operasi penggerebekan terukur.

Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dilancarkan pada hari Selasa, 23 Juni 2026 sekitar jam 22.00 WIB. Petugas bergerak melakukan penindakan di wilayah Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara setelah menerima informasi valid mengenai aktivitas para pelaku.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan meliputi:

MF (40 Tahun), warga Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi.

YR (35 Tahun), warga Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.

AL (38 Tahun), warga Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.

 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, AIPDA Niko Andrian, S.E., serta diperkuat oleh jajaran personel operasional (Bripda Lukito Amanda, Bripda Mustofa Habibi, dan Bripda Tenku Aidil Adha Luis Cendika L).

Berkat kesigapan tim di lapangan, ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan para pelaku, personel Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning berhasil mengamankan barang bukti berupa:

10 (sepuluh) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu siap pakai.

1 (satu) unit timbangan digital.

1 (satu) buah botol yang diduga kuat dimodifikasi sebagai alat hisap (bong).

2 (dua) buah pirek kaca dalam kondisi bekas pakai.

2 (dua) buah pipet hisap.

1 (satu) pack/kotak pirek yang berisikan puluhan pirek kaca baru.

Tindakan Lanjut Kepolisian

Guna kepentingan pemeriksaan lebih mendalam, pengembangan jaringan kasus, serta proses penyidikan lanjutan, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diserahkan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku:

Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau;

Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Bukitkemuning Polres Lampung Utara menghimbau dan mengetuk hati seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi, waspada, dan tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman, kondusif, serta bebas dari narkotika. Yosse

Tinggalkan Balasan