KENDAL -(deklarasinews.com)- Tak terima dianiaya korban melaporkan ke Polsek Weleri, Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Kos Ananda Desa Bumiayu kec Weleri kab Kendal, pada hari kamis (15/4/21) sekitar pukul 00.40 WIB.

Korban penganiayaan yaitu Muh Abduh (29) warga Desa penaruban kec Weleri, Kendal. Hal tersebut di ungkapkan, Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (17/5/21).

Kasus penganiayaan tersebut diduga dipicu karna Korban dan pacarnya berjalan melangkahi tersangka yang sedang berbaring di depan pintu kosnya. Pada saat itu ada 3orang laki-laki, dengan posisi 2orang sedang duduk dan 1orang sedang berbaring (tersangka) melintang.

Dikarenakan tersangka tidak terima dilewati oleh korban beserta pacarnya, maka tersangka langsung meninju ke arah wajah korban dan mengenai mata kanan korban. Kemudian tersangka menjambak rambut korban, sedangkan teman dari pelaku Sdr Hadi Wibowo (DPO) ikut memukuli korban.

Korban berlari ke arah tumpukan bata, selanjutnya korban ditendang oleh tersangka. Kemudian korban jongkok dan menutupi kepala dengan kedua tangannya. Sdr Hadi Wibowo (DPO) mengambil sebuah batu bata, dan memukulkan ke arah kepala atas kanan korban.

Pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 Sekira pukul 20.30 wib tersangka berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polsek Weleri

Tersangka Muh Mahfud Alias Jabrik, Warga Desa Sukodadi Kec Kangkung Kab Kendal, akan di kenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Dengan barang bukti berupa Visum et Repertum dari Puskesmas Rowosari II Nomor : 007 / VER / IV / 2021, tanggal 22 April 2021. (Hdk)