Tahun 2021, Kejahatan Konvensional Masih Mendominasi di Polres Lamsel

LAMSEL – (deklarasinews.com)– Tindak pidana kejahatan konvensional ditahun 2021, jumlahnya masih mendominasi diwilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Hal terungkal saat digelar Pers Release Akhir Tahun 2021 oleh  Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi  bersama para wartawan  Jumat (31/12/2021) di Cafe Kalibata Kalianda Lampung Selatan.

Dijelaskan Kapolres bahwa kejahatan konvensional yang mendominasi pada tahun 2021 diantaranya.yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 127 kasus dengan jumlah pelaku tindak pidana sebanyak 85 orang pelaku.

Kemudian disusul dengan tindak pidana penipuan dengan jummlah tindak pidana sebanyak  79 kasus dengan jumlah sebanyak  59 orang pelaku.

Selanjutnya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jumlah tindak pidana sebanyak 70 kasus dengan junlah sebanyak 37 orang pelaku.

Pelaku penggelapan ada pada posisi keempat dengan jumlah tindak pidana sebanyak 38 kasus dengan pelaku tindak pidana sebanyak  35 orang, dan jumlah tindak  pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 27 kasua dengan pelaku tindak pidana sebanyak 18 orang, perjudian sebanyak 15 kasus dengan jumlah sebanyak 5 orang pelaku.” Paparnya.

Pada tindak pidana kepemilikan senjata api (Senpi), peredaran uang palsu dan penadahan selama tahun 2021 tercatat nihil.

Namun tindak pidana pengeroyokan sebanyak 25 Kasus dengan Pelaku tindak pidana sebanyak 26 orang, penganiayaan ringan sebanyak 36 Kasus dengan pelaku sebanya 36 orang.

Pada pelaku perbuatan cabul sebanyak  19 kasus dengan pelaku sebanyak 19 orang,  perzinahan 2 kasus dengan pelaku 2 orang, pelecehan seksual 3 kasus dengan pelaku sebanyak 2 orang.

Sedangkan pelaku persetubuhan dibawah umur sebanyak 26 kasus dengan 26 orang pelaku, kasus pemerkosaan sebanyak 11 dengan jumlah pelaku 10 orang,  melarikan anak dibawah umur 6  kasus dengan 6 orang pelaku serta menikah tanpa izin sebanyak 2 Kasus dengan 2 orang pelaku dan beberapa tindak pidana kejahatan konvensional lainya ” Jelas Kapolres Lamsel.

Sehingga selama tahun 2021 Jumlah  tindak pidana  kejahatan Konvensional sebanyak 624 Kasus dengan pelaku tindak pidana  sebanyak 481 orang pelaku.

Pada pelaku kejahatan terhadap kekayaan Negara lanjut Kapolres Lamsel, terdapat pada tindak pidana Konservasi Sumberdaya Alam sebanyak 21 Kasus dengan pelaku tindak pidana  sebanyak 20 orang pelaku, ITE sebanyak 21  kasus dengan jumlah pelaku 7 orang, dan Fidusia sebanyak tindak pidana 4 kasus dengan 4 orang pelaku.

Berikutnya tindak pidana kesehatan sebanyak 1 kasus dan 1 orang pelaku, Sistim.budidaya Tanaman aebanyak 1 kasus dan 1 orang pelaku,  illegal Mining sebanyak 1 kasus dan 1 orang pelaku dan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 1 kasus dan 1 orang pelaku.

Untuk tindak pidana  kejahatan Trans Nasional dan Kejahatan Implikasi Kontijensi selama satu tahun Nihil.” Punkasnya.

Turut hadir Kasat r Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Syaputra, Kasat Barkoba Polres Lamsel AKP Abadi, SE, MH, Kasat Lantas Polres Lamsek AKP. Edwin.D.S Putra, SIK.MH, serta para PJU Pokres Lamsel lainnya. (cak Ton)

 

 

Tinggalkan Balasan